Menilik Skema Jaminan Pensiun yang Tepat untuk PPPK

Hanifah Shafaira Putri Indrawan
Mahasiswa di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanifah Shafaira Putri Indrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reformasi birokrasi diperlukan untuk mengubah berbagai hal agar dapat meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan publik. Perubahan yang sangat diperlukan yaitu salah satunya pada Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik. Sumber daya manusia sebagai salah satu faktor penting dalam menopang eksistensi birokrasi namun realitanya masih terdapat banyak permasalahan yang dihadapi seperti jaminan pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Pensiun Bagi Pegawai Sektor Publik
Pensiun saat ini menjadi dambaan karena dapat memperoleh penghasilan setelah masa kerja. Setelah pensiun, pegawai sektor publik memasuki masa yang kurang produktif sehingga jaminan masa depan sangat diperlukan.
Ilustrasi Jaminan Pensiun, Sumber: Hasil olahan penulis
Menurut Berman, et.al dalam buku Human resource management in public service: Paradoxes, processes, and problems dijelaskan bahwa skema pensiun bagi pegawai sektor publik dapat menjamin keamanan, integritas, dan kemandirian serta meningkatkan daya tarik untuk berkarier di sektor publik. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk memastikan pegawai sektor publik menikmati standar hidup dan kompensasi yang sesuai dengan posisi atau kinerjanya. Pegawai sektor publik harus diberikan kompensasi yang sesuai sebagai imbalan atas kewajiban yang dibebankan kepada mereka oleh pemerintah dalam hal melayani publik. Terlihat bahwa pemerintah telah menerapkan sistem merit untuk kompensasi yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Sistem kompensasi yang diterapkan dalam manajemen sektor publik ini harus dilakukan dengan tepat karena dapat memengaruhi akuntabilitas dan performa penopang eksistensi birokrasi.
ADVERTISEMENT
Permasalahan Jaminan Pensiun untuk PPPK
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan syarat dan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan, menjalankan pelayanan publik dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dijelaskan bahwa PPPK menerima hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Berkaitan dengan hak kompensasi atau jaminan, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam mendapatkan pengembangan kompetensi, hak untuk cuti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan hingga bantuan hukum. Tetapi terdapat perbedaan hak di mana PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS. Hal ini tidak sejalan dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang di dalam program jaminan sosialnya terdapat jaminan pensiun. Karena hal tersebut maka PPPK yang tidak mendapatkan jaminan pensiun tidak sesuai dengan tujuan SJSN yaitu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap pesertanya.
ADVERTISEMENT
PPPK yang terikat kontrak hanya selama 1 sampai 5 tahun menjadi dilema dan pertimbangan oleh pemerintah sehingga belum tuntas merumuskan insentif pemberian jaminan pensiun seperti yang diberikan kepada PNS selama ini. Walaupun sebenarnya kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai baik setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun. Akan tetapi, dikarenakan PPPK yang memiliki masa kontrak berbeda-beda dan dapat diperpanjang membutuhkan adanya formula atau mekanisme khusus dari pemerintah sehingga diharapkan seluruh PPPK memiliki jaminan pensiun yang sesuai untuk menghargai kinerja dan pengabdiannya kepada negara.
Skema Alternatif untuk Menghadirkan Jaminan Pensiun bagi PPPK
Pemerintah perlu lebih fleksibel dalam memilih pengelola jaminan pensiun yang tetap sejalan dengan SJSN. Hal ini dapat dimulai dengan melakukan revisi UU ASN pada Pasal 106 yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional serta menambah penekanan ketentuan secara rinci mengenai jaminan pensiun bagi PPPK. Dalam penentuan manfaat jaminan pensiun, PNS menggunakan istilah masa kerja sedangkan PPPK menggunakan istilah masa iur. Apabila PPPK tidak menangkup ketentuan masa iur yang menjadi syarat untuk mendapat hak manfaat jaminan pensiun. Sesuai dengan jaminan pensiun SJSN yaitu selama 15 tahun, maka akumulasi iur yang dikelola dapat langsung dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan dilanjutkan keanggotaannya jika hendak bekerja lagi di sektor swasta, sehingga pada akhirnya tidak merugikan eks PPPK tersebut yang sebelumnya mengabdi pada instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dibutuhkan adanya kerja sama dengan pihak lain yaitu swasta dalam program jaminan pensiun bagi PPPK. Selanjutnya, PPPK dapat diikutsertakan kepada program jaminan paska kerja oleh swasta. Terdapat beberapa lembaga atau perusahaan asuransi swasta yang menyuguhkan program jaminan paska kerja seperti jaminan pensiun bahkan manfaatnya selayak program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetapi dengan manfaat yang lebih tinggi sebagai top up dari jaminan pensiun. Namun dalam pelaksanaan kebijakan ini dapat berdampak kepada kejelasan dalam arus pengeluaran keuangan kas negara apabila terdapat kontribusi iuran dari pemberi kerja untuk membiayai program tersebut, perlu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal harus berbentuk peraturan presiden, hal ini seperti yang berlaku bagi PNS untuk membiayai program pensiunnya.
ADVERTISEMENT
Seperti sistem jaminan pensiun yang berlaku saat ini yaitu melalui sistem pendanaan pay as you go dan program pensiun manfaat pasti, PPPK jika telah disetujui bisa saja melakukan pemotongan gaji untuk iuran atau premi untuk diberikan jaminan pensiun nantinya walaupun untuk melaksanakannya perlu adanya perubahan UU ASN yang memuat ketentuan mendetail mengenai jaminan pensiun bagi PPPK.
Pemerintah sudah menerapkan sistem merit melalui UU ASN sebagai harapan untuk manajemen sumber daya manusia sektor publik. Penggunaan PPPK oleh pemerintah dalam praktiknya harus merumuskan kebijakan khususnya dalam jaminan pensiun yang dapat memberikan kesetaraan antara PPPK dengan PNS yang di dalamnya terdapat peraturan pelaksana dari manajemen PPPK dengan detail.
Referensi
ADVERTISEMENT