Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rendahnya UMKM dengan Sertifikasi Halal
30 Maret 2022 16:50 WIB
Tulisan dari Haniifa Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama Pandemi Covid-19 perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlihat semakin pesat di Indonesia. UMKM merupakan sektor ekonomi terbesar di Indonesia yang berperan sekitar 99% dalam kegiatan ekonomi nasional. Peluang bisnis UMKM pun tidak terbatas, bidang apa saja mampu berpotensi untuk dijadikan bisnis UMKM meskipun pandemi Covid-19 sedang terjadi, asalkan pelaku UMKM memiliki inovasi dan ide kreatif dalam mengembangkan usahanya tersebut. Sebagai sektor ekonomi terbesar, UMKM dinilai mampu untuk berkompetensi dan menjadi pelaku usaha yang unggul terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Berdampingan dengan pesatnya perkembangan UMKM, industri halal juga menjadi sektor ekonomi yang berpotensi besar di Indonesia. Melihat dari populasi penduduk muslim di Indonesia yang terus meningkat seiring berjalannya waktu, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan nilai belanja produk halal yang tinggi. Menurut State of the Global Islamic Economy Report (2019), pada tahun 2018 penduduk Muslim di Indonesia secara global mengeluarkan biaya sebanyak US$ 1.4 triliun pada sektor makanan dan minuman, serta berpeluang mencapai US$ 2.2 triliun pada tahun 2024.
Industri halal menjadi sebuah kebutuhan dan sebagai standar yang berlaku, pasalnya konsumen industri halal bukan hanya umat muslim saja, mereka yang non-muslim juga turut menjadi konsumen dalam industri halal. Dengan kata lain standar halal bukan hanya persoalan untuk memenuhi syariat islam saja, tetapi halal sendiri juga memperhatikan kualitas, higienitas, serta gizi dan kesehatan dari sebuah produk. Maka dari itu, industri halal menjadi salah satu sektor yang paling kompetitif pada masa kini dan memiliki prospek industri yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014, setiap perusahaan yang menjual seluruh barang kebutuhan yang dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal tidak terkecuali UMKM. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Indonesia dalam pengembangan industri halal. BPS menyebutkan bahwa dari 1,6 juta UMKM, hanya 10% saja yang mempunyai sertifikasi halal, yang berarti masih ada 90% UMKM yang belum tersertifikasi halal. Tingginya biaya sertifikasi halal, pengurusan berkas yang rumit, serta lamanya durasi pengurusan sertifikasi halal yang kemudian menimbulkan rasa ketidakmauan atau tidak mau repot para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.
Tindakan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir permasalahan ini adalah dengan sosialisasi kepada para pelaku UMKM, karena hal pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Kemudian mengoptimalkan kembali regulasi sertifikasi halal agar proses tidak terlalu rumit dan lama, serta memberi keringanan biaya untuk pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal. Dengan kemudahan dalam proses pengurusan sertifikasi, diharap bisa meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya sertifikasi halal, yang nantinya secara tidak langsung akan sangat berpengaruh pada pencapaian industri halal di Indonesia juga unggulnya sektor UMKM di Indonesia.
ADVERTISEMENT