Memahami Makna Kewarganegaraan Indonesia: Hak, Kewajiban Dan Identitas Bangsa

Saya Hani Melliyani seorang mahaswi prodi akuntansi universitas Pamulang dan juga aktif bekerja di salah satu perusahaan swasta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari hanimelliyani03 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kewarganegaraan Indonesia seringkali dimaknai secara sempit hanya sebagai status administratif yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Padahal makna yang terkandung di dalamnya jauh lebih dalam. Kewarganegaraan adalah ikatan hukum, moral, dan emosional antara individu dengan negara. Ikatan ini melahirkan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan yaitu hak dan kewajiban, yang semuanya dibingkai dalam identitas bangsa Indonesia.
Secara yuridis, kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006. Indonesia menganut asas ius sanguinis atau asas keturunan darah, dimana seseorang menjadi WNI karena keturunan dari orang tua WNI, serta ius soli terbatas untuk anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas kewarganegaraannya. Namun secara sosiologis, menjadi warga negara berarti memiliki rasa memiliki, rasa bangga, dan kesetiaan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Hak Warga Negara: Apa yang Kita Terima dari Negara
Hak adalah sesuatu yang wajib diberikan negara kepada warganya dan dijamin oleh UUD NRI 1945. Hak ini dibagi menjadi dua kelompok besar.
Pertama, hak sipil dan politik. Setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup yang diatur dalam Pasal 28A, hak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3), serta hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1). Inilah dasar mengapa warga negara bebas beraktivitas dan mengkritik kebijakan pemerintah.
Kedua, hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam Pasal 27 ayat (2), hak atas pendidikan dalam Pasal 31, dan hak atas pelayanan kesehatan. Namun penting untuk dipahami bahwa semua hak ini tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menjadi pasal kunci yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin ketertiban umum. Inilah dasar hukum mengapa pemerintah daerah boleh membuat Perda pembatasan aktivitas malam hari demi keamanan bersama, selama tidak berlebihan.
Kewajiban Warga Negara: Apa yang Harus Kita Berikan untuk Negara
Jika hak adalah apa yang kita terima, maka kewajiban adalah apa yang harus kita berikan. Tanpa kewajiban, hak tidak akan pernah terwujud.
UUD 1945 mengatur kewajiban secara tegas. Pasal 27 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam konteks yang lebih luas, kewajiban ini termanifestasi dalam kewajiban membayar pajak sebagai bentuk gotong royong pembangunan, kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan kewajiban menjaga ketertiban lingkungan. Ketika sebuah Perda yang sah telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka kewajiban warga negara adalah untuk patuh, bukan melanggar.
Kewajiban Warga Negara: Apa yang Harus Kita Berikan untuk Negara
Jika hak adalah apa yang kita terima, maka kewajiban adalah apa yang harus kita berikan. Tanpa kewajiban, hak tidak akan pernah terwujud.
UUD 1945 mengatur kewajiban secara tegas. Pasal 27 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam konteks yang lebih luas, kewajiban ini termanifestasi dalam kewajiban membayar pajak sebagai bentuk gotong royong pembangunan, kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan kewajiban menjaga ketertiban lingkungan. Ketika sebuah Perda yang sah telah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka kewajiban warga negara adalah untuk patuh, bukan melanggar.
Identitas Bangsa: Jiwa dari Kewarganegaraan
Apa yang membedakan WNI dengan warga negara lain? Jawabannya adalah identitas bangsa. Identitas adalah jati diri yang membuat kita merasa satu sebagai Indonesia meskipun berbeda-beda.
Identitas bangsa Indonesia dibangun di atas empat pilar utama. Pertama, Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup. Setiap peraturan termasuk Perda harus berjiwa Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang mengajarkan bahwa perbedaan suku, agama, dan ras bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan. Maka setiap kebijakan tidak boleh diskriminatif. Ketiga, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang menyatukan komunikasi dari Sabang sampai Merauke. Keempat, simbol-simbol negara seperti Bendera Merah Putih, Lagu Indonesia Raya, dan Lambang Garuda Pancasila sebagai identitas fisik yang mempersatukan.
