Primata Indonesia dalam Bahaya! Pasar Gelap Menggerus Populasi Primata!

Undergraduate Law Student at Airlangga University
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Haninda Shofia Diva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
“Only if we understand, can we care. Only if we care, will we help. Only if we help, shall they be saved.” — Jane Goodall
Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Beruk (Macaca nemestrina) adalah dua jenis primata yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Indonesia. Sebaran mereka yang luas, mulai dari hutan-hutan di Sumatera, Kalimantan, hingga kepulauan Nusa Tenggara, menjadikan mereka sebagai salah satu agen penting dalam regenerasi hutan. Sebagai frugivora (pemakan buah), mereka secara alami menyebarkan biji-biji tanaman di seluruh area jelajah mereka. Dengan demikian, kehadiran mereka menjamin tumbuhnya kembali berbagai spesies pohon, yang pada akhirnya mempertahankan keanekaragaman hayati dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia. Sayangnya, peran ekologis yang vital ini kini berada di ujung tanduk. Kedua satwa ini menghadapi ancaman masif dari perdagangan satwa liar, baik yang berkedok legal maupun ilegal, yang terus-menerus menggerogoti populasi mereka.
Data terkini dari laporan ilmiah dan lembaga konservasi menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023 saja, tercatat Indonesia mengekspor lebih dari 1.400 ekor monyet ekor panjang yang berasal dari tangkapan liar, dengan tujuan utama ke Amerika Serikat untuk keperluan riset medis, farmasi, dan industri. Meskipun aktivitas ini memiliki izin resmi, praktik penangkapan dari alam liar tetap menimbulkan dampak ekologis yang serius. Sementara itu, perdagangan ilegal yang tak terdeteksi oleh pemerintah justru jauh lebih marak. Ratusan, bahkan ribuan, monyet dan beruk muda diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial, forum daring, serta pasar-pasar hewan di berbagai daerah. Tanpa pengawasan yang memadai, fenomena ini menjadi lubang besar yang mengancam kelestarian populasi mereka.
Komoditas utama dalam perdagangan yang kejam ini adalah bayi-bayi monyet. Permintaan yang tinggi dari individu-individu yang ingin memelihara hewan eksotis menjadikan bayi monyet sebagai target utama. Proses pengambilan bayi-bayi ini sangatlah brutal dan tidak manusiawi. Pemburu biasanya membunuh induk monyet yang sedang menggendong anaknya, sering kali dengan cara ditembak atau dipukul, hanya untuk bisa merebut bayi-bayi tersebut secara paksa. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyebabkan kematian induk dan trauma mendalam bagi bayi yang terpisah dari induknya, tetapi juga merusak struktur sosial kelompok monyet. Monyet adalah hewan sosial yang hidup dalam koloni yang erat, dan hilangnya anggota, terutama induk, dapat mengganggu stabilitas dan kelangsungan hidup kelompok secara keseluruhan.
Lebih parah lagi, tren media sosial yang menampilkan bayi monyet dalam narasi "penyelamatan" justru memperburuk keadaan. Konten-konten ini, yang sering kali didasari niat baik, secara tidak langsung justru mempromosikan dan menciptakan permintaan baru di pasar gelap, seolah-olah memelihara monyet adalah hal yang lumrah dan mulia.
Dari tinjauan hukum substantif, meskipun UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 5 Tahun 2024, merupakan kerangka hukum utama perlindungan satwa liar di Indonesia. Namun pasal-pasal dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mencakup Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Beruk (Macaca nemestrina) sebagai satwa yang harus dilindungi. Hal ini menimbulkan celah hukum yang signifikan, di mana status kedua primata ini masih abu-abu antara kategori satwa 'hama' dan satwa liar yang dilindungi. Dalam konteks hukum pidana lingkungan, pasal tindak pidana terhadap perdagangan atau penganiayaan satwa liar hanya dapat ditegakkan apabila satwa tersebut tercantum secara tegas dalam daftar satwa yang dilindungi negara. Dengan tidak tercantumnya kedua spesies primata ini, aparat penegak hukum cenderung mengalami kesulitan dalam mengajukan tuntutan pidana yang kuat dengan ancaman pidana setimpal, sehingga pelaku hanya dikenai sanksi administratif atau denda kecil yang tidak efektif sebagai efek jera (deterrent effect).
Kesenjangan hukum ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan. Prinsip ini mewajibkan negara mengambil langkah preventif untuk melindungi ekosistem, terutama terhadap spesies yang populasinya sudah terindikasi menurun. Data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk dalam kategori terancam punah (endangered). Dari perspektif hukum administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewajiban konstitusional untuk segera memperbarui daftar satwa dilindungi. Langkah ini penting agar kerangka hukum di Indonesia selaras dengan prinsip-prinsip konservasi global dan dapat memperkuat penegakan hukum di lapangan.
Kegagalan dalam memberikan perlindungan hukum yang tegas ini mengindikasikan adanya kegagalan legislasi dan implementasi kebijakan lingkungan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius. Kosongnya perlindungan ini tidak hanya membahayakan keberlangsungan hidup spesies primata tersebut, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang lebih luas. Oleh karena itu, pengujian dan revisi peraturan terkait harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi amanat konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Dengan begitu, negara dapat memastikan keadilan ekologis (environmental justice) terwujud bagi masyarakat dan juga bagi generasi mendatang, yang berhak menikmati kekayaan alam Indonesia secara utuh.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa populasi kedua primata tersebut belum mengalami penurunan yang signifikan sehingga belum memenuhi syarat perlindungan hukum. Namun, para aktivis konservasi dan koalisi seperti Primates Fight Back terus mendesak agar Monyet Ekor Panjang dan beruk segera dilindungi secara hukum. Mereka menilai kebijakan saat ini tidak responsif terhadap ancaman nyata yang dihadapi primata tersebut di lapangan. Selain dampak konservasi dan hukum, perdagangan ilegal ini juga menghadirkan risiko kesehatan melalui zoonosis, penyakit yang bisa menular dari satwa ke manusia akibat eksploitasi dan kontak yang tidak terkendali.
Oleh karena itu, edukasi publik sangat diperlukan demi memutus siklus permintaan dan memperbaiki persepsi tentang peliharaan satwa liar. Berbagai upaya konservasi telah dilakukan, seperti program pelepasliaran dan monitoring oleh YIARI yang terus berinovasi misalnya dengan penggunaan kalung pintar ber-GPS untuk mengawasi satwa yang dilepaskan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan penuh masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, dan kepedulian pemerintah.
Selain itu, diperlukan langkah-langkah yang tegas untuk menyelamatkan kedua satwa ini. Banyak studi ilmiah yang terus-menerus menyerukan agar regulasi diperkuat, termasuk memasukkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk ke dalam daftar satwa dilindungi. Perlindungan hukum yang lebih kuat ini harus didukung dengan pengawasan yang ketat, terutama di dunia maya. Platform media sosial dan pasar daring harus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memblokir akun-akun yang mempromosikan perdagangan satwa liar. Selain itu, edukasi publik menjadi kunci. Masyarakat harus memahami bahwa memelihara monyet atau beruk bukanlah bentuk kasih sayang, melainkan tindakan yang memperpanjang penderitaan satwa dan mengancam kelestarian alam.
Terakhir, tidak lupa, dukungan terhadap lembaga konservasi dan pusat rehabilitasi harus ditingkatkan. Organisasi-organisasi ini memainkan peran vital dalam menyelamatkan, merehabilitasi, dan melepaskan kembali satwa-satwa yang menjadi korban perdagangan ke habitat aslinya. Hanya dengan kesadaran kolektif dari masyarakat, regulasi yang tegas dari pemerintah, dan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, kita dapat memastikan bahwa Monyet Ekor Panjang dan Beruk bisa terus hidup bebas di alam liar, menjaga warisan alam Indonesia, dan memastikan keseimbangan ekosistem tetap lestari untuk generasi yang akan datang.
