Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan

haniya zahra andini
Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Jakarta
11 Desember 2022 16:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari haniya zahra andini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anak merupakan karunia dari tuhan yang harus kita lindungi hak-haknya. Anak juga memegang peran yang penting dalam kemajuan negara ini di masa depan. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seseorang dapat dikatakan “anak” jika belum menginjak usia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Seorang anak tidak diwajibkan untuk bekerja, dikarenakan belum memiliki persiapan dalam mental ataupun fisik, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ferry Johanes pernah mengatakan definisi dari anak jalanan dalam seminar nya yang berjudul Pemberdayaan Anak Jalanan yang dilaksanakan di Sekolah Tinggi Kesejahtersaan Sosial di Bandung pada bulan Oktober 1996, ia menyebutkan bahwa anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya di jalanan baik tujuannya untuk bekerja ataupun tidak.
Menjadi anak jalanan bukanlah hal yang dapat dikatakan mudah. Mereka adalah anak yang dituntut untuk menghadapi kerasnya hidup sedangkan mental yang mereka miliki bahkan masih belum stabil. Karena penampilan mereka yang kumuh dan lusuh menimbulkan perspektif orang tentang anak jalanan yang suka mencuri, pembuat onar, ataupun sampah masyarakat yang harus disingkirkan.
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/03/31/12/23/street-2191240_1280.jpg
Undang-undang Perlindungan Anak dicipatakan untuk melindungi anak dari paksaan seseorang yang mengharuskan seorang anak untuk mencari nafkah yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang lebih dewasa. Seorang anak tidak pantas untuk menggantikan peran yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut karena ia memiliki hak untuk menuntut ilmu dan menikmati masa kecilnya dengan bermain dengan teman sebayanya tanpa harus mencari nafkah untuk keluarganya.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Hak-hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Adapun perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Konvensi Hak Anak memiliki 4 kategori dalam hak-hak yang harus didapatkan oleh anak, yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup dengan memperoleh perawatan kesehatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak terhadap perlindungan dari tindakan diskriminasi, dan tindak kekerasan.
3. Hak untuk tumbuh kembang. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang baik untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Hak yang memberikan anak untuk mendapatkan segala bentuk pendidikan baik formal ataupun non formal.
ADVERTISEMENT
4. Hak untuk berpartisipasi. Hak yang memperbolehkan anak untuk mengatakan pendapat tentang segala hal yang mempengaruhinya.
Untuk terlaksananya hak-hak yang harus didapatkan anak tersebut, maka pemerintah menciptakan sebuah komisi yang khusus menangani seluruh aspek kehidupan anak, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai Pasal 74 UUPA.
KPAI memiliki sejumlah program dalam pelaksanaanya, yaitu:
1. Pengawasan dan monitoring pemenuhan hak kesejahteraan sosial anak
2. Pengawasan dan monitoring penaganangan anak dalam situasi darurat
3. Pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus
4. Pengawasan dan monitoring pemenuhan hak pengasuhan anak pada keluarga rentan
Perlindungan hukum terhadap anak jalanan menjadi masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena pemikiran mereka yang masih sangat labil membuat mereka menjadi sasaran empuk bagi orang dewasa untuk di pengaruhi.
ADVERTISEMENT