Konten dari Pengguna

E-Government: Masa Depan Biroaksi Negara Indonesia

Hanni Kalyah Rachel
Mahasiswi Jurusan Hukum di Universitas Pamulang (UNPAM)
11 Oktober 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanni Kalyah Rachel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pelayanan Publik (Sumber: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelayanan Publik (Sumber: pixabay)
ADVERTISEMENT
Perkembangan zaman yang begitu cepat telah melahirkan berbagai tantangan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari isu lingkungan, perubahan iklim, hingga munculnya berbagai bentuk kejahatan nasional, menuntut adanya penyesuaian terhadap perangkat hukum yang ada, termasuk hukum administrasi negara. Oleh karena itu, kajian terhadap hukum administrasi negara yang berimplikasi dengan perkembangan zaman menjadi semakin penting. Hukum administrasi negara tidak hanya menjadi cerminan dari masa lalu, tetapi juga menjadi jembatan bagi masa depan. Dengan memahami dinamika perubahan yang terjadi, kita dapat mengetahui rumusan kebijakan hukum yang lebih baik untuk menghadapi tantangan masa depan.
ADVERTISEMENT
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal-balik antara pemerintah dan rakyat. Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan khusus, yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Yang mana, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislatif, yudikatif, dan atau lembaga pemerintahan daerah yang mengurus daerahnya sendiri (otonomi). Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa pemakaian istilah administratief recht lebih tepat kalau diterjemahkan dengan “Hukum Administrasi Negara”.
Seiring dengan perkembangan zaman, yang sudah dipicu oleh kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial, membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara, yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, harus beradaptasi dengan dinamika ini untuk berkembang lebih relevan dan efektif.
ADVERTISEMENT
Perkembangan Teknologi dan Hukum Administrasi Negara, sebagai berikut:
Salah satu contohnya, maraknya penggunaan e-government yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Dibalik kemudahan penggunaan e-government juga muncul berbagai tantangan baru seperti perlindungan data pribadi dan keamanan cyber. E-government merupakan salah satu teknologi informasi yang memiliki andil yang cukup besar dalam pemerintahan Indonesia dalam melaksanakan pelayanan publik. Hal ini menjadi salah satu bentuk adaptasi dari perubahan dan perkembangan teknologi informasi di dunia, sehingga dapat membantu pemerintah negara Indonesia untuk menciptakan sistem secara digital, guna membantu dan memudahkan dalam pelaksanaan pemerintahan hingga ke masa yang akan mendatang.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia penggunaan pelayanan e-government sudah lama diterapkan. Pada akhir tahun 2019 lalu, tersebar berita tentang munculnya virus baru dari Wuhan, China yang dapat menyebabkan masyarakat rentan meninggal dunia. Tahun 2020, virus tersebut sudah mulai menyebar ke sebagian negara sehingga pemerintah menerapkan World Health Organization (WHO) dengan pandemi Covid-19. Sehingga Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan pemberitahuan untuk menghimbau masyarakat menghindari kontak dekat dan dari kerumunan masyarakat, dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah (secara online) atau penerapan Work From Home. Pada penerapan WFH dapat dilihat, bahwa WFH tidak menjadi kendala segala produktivitas masyarakat, terutama dalam penyelenggara dan pelaksanaan pelayanan publik. Berbagai contoh produk yang dibuat pada zaman Covid-19 itu adalah E-KTP, BPJSTKU Mobile, dan berbagai pelayanan publik lainnya yang sampai sekarang masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
E-Government menjadi salah satu pelayanan yang memberikan efektivitas di tengah-tengah publik. Tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi lebih efisien, penyampaian informasi lebih cepat dan terjangkau. Ada 4 indikator dalam menganalisa kualitas pelayanan e-government berdasarkan persepsi dari penggunaan layanan, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Penggunaan E-government masih membutuhkan perbaikan terus menerus dalam hal kualitas pelayanan khususnya mengenai kepercayaan terhadap pemerintah. Hambatan yang terjadi pada e-government ini masih berkutat dengan masalah website yang tidak berfungsi dengan baik, kerusakan server, keterbatasan sumber daya manusia, pemerintah yang masih belum mengikuti perkembangan zaman, penyediaan layanan online yang kenyataannya masih mengharuskan masyarakat untuk datang ke tempat pelayanan secara langsung. Dengan ini, perlu adanya upaya dengan mengembangkan sistem dan aplikasi yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah, memperhatikan perlindungan keamanan sistem dari ancaman cybercrime, menggunakan enkripsi untuk mengamankan data yang sensitif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait e-government.