Konten dari Pengguna

Bahaya Peretasan Data Pribadi untuk Pinjaman Online!

Hans Amadeus
Siswa SMA Citra Berkat Surabaya
10 Januari 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hans Amadeus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh https://www.pexels.com/photo/unrecognizable-hacker-with-smartphone-typing-on-laptop-at-desk-5935791/
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh https://www.pexels.com/photo/unrecognizable-hacker-with-smartphone-typing-on-laptop-at-desk-5935791/
ADVERTISEMENT
Tak pernah terbayangkan bahwa sekarang, dunia kita ini semakin canggih. Dahulu yang hanya sebatas batu dan kayu, yang digunakan untuk berburu dan mencari makan. Saat ini, semua serba maju termasuk teknologi. Smartphone, komputer, AI, dan internet, semua orang pasti membutuhkannya, bukan? Mungkin ketika kita sedang belajar atau melakukan sebuah aktivitas, kita pasti menggunakannya. Teknologi telah menjadi aset yang paling penting bagi kita, memberikan inovasi baru dan konektivitas ke seluruh dunia sehingga dapat membantu dan menciptakan banyak kesempatan bagi kita semua, terutama bagi generasi muda. Itulah sebabnya kita tak bisa hidup tanpa namanya teknologi.
ADVERTISEMENT
Tetapi, seiring berjalannya waktu, sering muncul kasus penyalahgunaan teknologi. Salah satunya peretasan siber. Peretasan siber merupakan sebuah aktivitas terlarang atau ilegal yang dilakukan orang-orang untuk mendapatkan akses yang tidak sah dari sebuah jaringan komputer. Belakangan ini, banyak orang yang menjadi korban karena data-data mereka, termasuk data privasi diretas dan digunakan orang lain untuk melakukan pinjaman online.
Berdasarkan grafik dari Law-justice.co pada tahun 2021, provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dimana sebanyak 36,07% masyarakat menjadi korban pinjaman online, diikuti dengan Jawa Barat sebanyak 27,24%, Banten dengan 9,80%, dan provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Banyak orang yang menjadi korban tersebut padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman online, tetapi mendapat tagihan dari pesan yang ada di smartphone mereka. Lantas, bagaimana hal ini bisa terjadi?
ADVERTISEMENT
Ruby (2021) dalam Kompas.com mengatakan pinjaman online ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone. Dengan memberikan akses terhadap aplikasi tersebut, peretas dapat langsung mencuri data anda yang ada di smartphone. Mereka dapat mengetahui kontak, foto, lokasi bahkan data-data privasi anda seperti identitas. Jika tidak segera ditangani, maka akan muncul tagihan dari pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan kita.
Maka dari itu, ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari adanya pencurian data pribadi untuk pinjaman online. Pertama, hindari mengunduh aplikasi pinjaman online atau aplikasi lain yang tidak resmi. Kedua, jangan pernah menekan tautan atau scan barcode yang tampak asing, karena dengan mengakses informasi yang tidak dikenal, peretas dapat langsung mencuri data-data yang ada di smartphone anda. Terakhir, pastikan anda memperhatikan izin akses ketika membuka sebuah aplikasi. Jangan sampai ketika kita membuka sebuah aplikasi, ada permintaan izin akses terhadap hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan aplikasi yang kita gunakan.
ADVERTISEMENT
Sebagai kesimpulan, dunia kita ini memang berkembang dengan sangat cepat. Semua informasi dapat kita akses hanya dengan satu perangkat kecil yaitu smartphone. Tetapi, kita harus tetap waspada terhadap setiap informasi yang kita akses. Jika tidak, data kita akan rentan dicuri dan dapat dimanfaatkan oleh peretas-peretas yang ada di luar. Sumber Referensi Ilyas, A., 2024, “Jangan Ditiru! 5 Cara Bobol Pinjol Ilegal 2024, Risikonya Nggak Main-main!” diakses pada 9 Januari 2025 https://jalantikus.com/finansial/cara-bobol-pinjol-ilegal/,
Rizal, J.G. dan Kurniawan, R. F., 2021, “Awas Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindunginya,” diakses pada 9 Januari 2025 https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/27/203000165/awas-pencurian-data-pribadi-untuk-pinjaman-online-begini-cara-melindunginya,
Wartawati, W., 2021, “Waspada Pinjol Ilegal Makin Merebak,Tindakan Hukum Lemah.Ini Daftarnya,” diakses pada 9 Januari 2025 https://www.law-justice.co/artikel/106815/waspada-pinjol-ilegal-makin-merebaktindakan-hukum-lemahini-daftarnya/,
ADVERTISEMENT