Konten dari Pengguna

Menimbang Kelebihan dan Kekurangan RKUHAP

Ilustrasi RKUHAP sebagai pembaruan hukum acara pidana yang menuai pro dan kontra.Sumber foto: Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RKUHAP sebagai pembaruan hukum acara pidana yang menuai pro dan kontra.Sumber foto: Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi salah satu tonggak besar reformasi hukum prosedural di Indonesia setelah lebih dari empat dekade KUHAP yang lama berlaku. Hampir seluruh pihak setuju bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum modern dan tantangan penegakan hukum kontemporer yang semakin kompleks. Namun di sinilah letak paradoksnya: dalam praktiknya, RKUHAP tidak hanya dipuji, tetapi juga ramai dikritik karena menimbulkan kekhawatiran baru tentang perlindungan hak asasi dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu kelebihan RKUHAP yang sering dikemukakan adalah upaya memperkuat kepastian hukum dan menata kembali proses investigasi serta perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Pembaruan ini diharapkan dapat mengatasi kekosongan norma yang selama ini memicu praktik hukum yang tidak konsisten dan tertinggal dari realitas modern. Anggota Komisi III DPR bahkan menyatakan bahwa revisi ini mencerminkan paradigma baru yang lebih menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi dan LSM.

Di sisi lain, pembahasan yang panjang dan keterlibatan berbagai pihak juga dimaknai sebagai upaya menciptakan sistem yang lebih inklusif. Jika implementasinya berjalan sesuai rancangan, RKUHAP berpotensi memberikan landasan hukum yang lebih lengkap bagi proses peradilan pidana, termasuk fitur-fitur yang berorientasi pada kepastian hukum serta harmonisasi dengan KUHP baru yang akan diberlakukan.

Namun kekurangan RKUHAP juga bukan sekadar kritik dangkal. Koalisi masyarakat sipil dan organisasi HAM menyatakan bahwa sebagian substansi RKUHAP justru berpotensi melemahkan jaminan hak asasi warga negara jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Misalnya, beberapa ketentuan terkait kewenangan penyidik termasuk pengaturan operasi undercover, penyadapan, dan tindakan lain yang luas dinilai memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai.

Kekhawatiran lain adalah mengenai telah dihapusnya atau tidak menguatnya peran hakim dalam beberapa tahap awal proses penegakan hukum, seperti penetapan atau peninjauan atas tindakan penahanan atau penangkapan. Praktik semacam ini pernah menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, sehingga ketiadaan benar-benar pengawasan independen dinilai sebagai kemunduran.

Masukan kritis juga datang dari kelompok yang menilai bahwa pembahasan RKUHAP kurang transparan dan tergesa, sehingga kesempatan dialog publik yang bermakna menjadi terbatas. Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa ratifikasi RKUHAP dilakukan tanpa ruang partisipasi yang memadai, yang berimbas pada kualitas substansi regulasi itu sendiri.

Di antara jurnal pengkajian hukum, terdapat pula analisis yang menunjukkan bahwa perluasan wewenang penyidik dan ambiguitas posisi beberapa lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi serta konflik antarinstansi jika tidak diatur dengan rinci dan seimbang dalam pelaksanaan.

Ironisnya, semua kritik ini justru muncul di tengah narasi resmi yang menjanjikan bahwa RKUHAP akan menguatkan perlindungan hak tersangka, mengurangi praktik sewenang-wenang, dan menyederhanakan proses hukum pidana. Jika memang tujuan reformasi adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, maka ketidaksesuaian antara janji itu dan kekhawatiran publik layak menjadi catatan serius. RKUHAP bukan sekadar sekumpulan pasal; ia adalah janji kepada warga negara bahwa hukum akan melindungi, bukan mendominasi. Dan jika janji itu masih terdengar seperti harapan daripada kepastian, mungkin sudah saatnya kita bertanya: apakah reformasi hukum itu benar-benar berhasil, atau hanya retorika yang rapi dibungkus legal drafting?