Ada Pajak di Setiap Ruang Gerak WNI

Bapak-bapak Gen Z dengan satu anak dan satu istri, alumni Magister Ilmu Komunikasi UGM
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Haqqi Hidayatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi warga negara Indonesia berarti harus terbiasa bersinggungan dengan pajak dalam hampir setiap aspek kehidupan. Dari menerima gaji, makan di luar rumah, bepergian menggunakan kendaraan pribadi, hingga sekadar menikmati hiburan, pajak seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Rasanya, hampir tidak ada ruang yang benar-benar bebas dari pungutan. Seakan-akan, untuk sekadar menjalani kehidupan di negeri ini, ada harga yang harus dibayar di setiap langkahnya.
Mencari pekerjaan saat ini bukan perkara mudah. Puluhan, bahkan ratusan lamaran bisa dikirimkan tanpa kepastian akan mendapatkan balasan. Ketika akhirnya berhasil memperoleh pekerjaan dan menerima penghasilan, ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang mungkin harus dipenuhi. Tentu, tidak semua pekerja dikenakan PPh karena terdapat ketentuan mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak. Namun, tetap ada ironi yang sulit diabaikan, untuk mendapatkan uang saja perjuangannya begitu panjang, dan ketika uang itu akhirnya diperoleh, sebagian darinya harus disetorkan kepada negara.
Setelah menerima gaji, tentu ada keinginan untuk menikmati hasil jerih payah tersebut. Salah satu cara paling sederhana adalah makan di luar rumah. Tidak harus di restoran mewah, rumah makan atau kedai sederhana pun bisa menjadi pilihan. Namun, ketika tagihan datang, terkadang terdapat tambahan pajak yang membuat jumlah pembayaran lebih besar daripada perkiraan awal. Untuk usaha makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, konsumen dapat dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Istilah pajak restoran mungkin sudah tidak lagi menjadi nomenklatur resminya, tetapi bagi masyarakat, sensasi ketika melihat tambahan pajak pada tagihan masih terasa sama.
Lalu, bagaimana jika ingin bepergian? Meski hanya menggunakan motor, bukan mobil. Kendaraan roda dua yang kerap menjadi andalan masyarakat untuk menekan biaya mobilitas ini tetap membutuhkan pengeluaran rutin. Ada bahan bakar, servis berkala, suku cadang, hingga biaya parkir. Belum lagi Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Bahkan, ketika ingin beristirahat sejenak dengan menginap di penginapan berbiaya terjangkau, seperti OYO atau RedDoorz, biaya yang dibayarkan juga dapat mencakup komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika penat dengan rutinitas, hiburan menjadi salah satu pilihan untuk melepas stres. Menonton konser, misalnya. Namun, harga tiket yang sudah cukup menguras kantong masih dapat disertai pungutan pajak hiburan, yang kini masuk dalam kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Padahal, penyelenggara konser sendiri berhadapan dengan berbagai kewajiban perpajakan dalam menjalankan bisnisnya. Pembayaran kepada artis, penyewaan panggung, penggunaan perangkat tata suara, dan berbagai transaksi lainnya dapat memiliki konsekuensi pajak masing-masing, bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Memang, pajak yang dibayarkan penyelenggara tidak serta-merta sama dengan pajak yang dikenakan kepada penonton. Masing-masing memiliki dasar pengenaan dan mekanisme yang berbeda. Namun, dari sudut pandang masyarakat, situasinya terasa seperti sebuah ironi, penyelenggara memiliki kewajiban pajak dalam menjalankan acara, sementara orang yang datang untuk menikmati acara tersebut juga dapat menanggung pungutan pajak. Dalam satu ekosistem hiburan, urusan pajak seolah hadir dari balik panggung hingga ke kursi penonton.
Mungkin ada yang berpikir bahwa semua itu terjadi karena masyarakat terlalu banyak menghabiskan uang untuk bersenang-senang. Jika ingin menghindari pengeluaran tambahan, bukankah lebih baik tinggal di rumah saja? Tidak perlu naik motor, tidak perlu membeli tiket konser, dan tidak perlu makan di luar. Cukup memasak sendiri, menonton televisi, lalu menghabiskan waktu dengan bersantai.
Sayangnya, rumah pun bukan tempat yang sepenuhnya bebas dari urusan pajak. Memiliki rumah berarti harus siap menghadapi berbagai pengeluaran, mulai dari biaya perawatan, tagihan listrik, kebutuhan air, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Membeli rumah sudah membutuhkan biaya besar, merawatnya juga tidak murah, dan setiap tahun ada kewajiban perpajakan yang perlu diperhitungkan.
Listrik yang membuat rumah terang, kipas angin berputar, dan perangkat elektronik berfungsi pun dapat bersinggungan dengan pajak. Konsumsi tenaga listrik tertentu termasuk objek PBJT sesuai ketentuan perpajakan daerah, dengan berbagai pengecualian yang berlaku. Artinya, pengeluaran rumah tangga untuk listrik tidak sekadar berkaitan dengan jumlah energi yang digunakan, tetapi juga dapat mencakup komponen pajak. Aktivitas sederhana seperti menyalakan lampu, mengisi daya telepon genggam, atau bekerja menggunakan laptop pada akhirnya menjadi bagian dari pengeluaran bulanan yang harus dikelola dengan cermat.
Hal serupa berlaku ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari. Membeli pakaian, telepon genggam, peralatan rumah tangga, atau barang elektronik dapat melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Memang, tidak semua barang dan jasa dikenai perlakuan pajak yang sama karena terdapat pengecualian maupun fasilitas tertentu. Namun, bagi konsumen, PPN tetap menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan, terutama ketika kondisi ekonomi menuntut setiap rupiah dibelanjakan dengan lebih hati-hati.
Bagi masyarakat yang masuk golongan kaum mendang-mending, tambahan pengeluaran sekecil apa pun bisa menjadi bahan pertimbangan. Mereka harus memilih antara kebutuhan dan keinginan, menghitung pengeluaran bulanan, serta memastikan pendapatan yang diperoleh cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, pajak mungkin bukan satu-satunya faktor yang membuat biaya hidup terasa berat, tetapi keberadaannya menjadi bagian dari rangkaian pengeluaran yang terus menumpuk.
Tentu, membayar pajak merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan. Dengan sistem perpajakan yang dikelola secara baik, masyarakat dapat berkontribusi terhadap pembiayaan kebutuhan bersama dan keberlangsungan negara.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat harus membayar pajak atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di ekonomi yang sulit ini.
Karena itu, pemerintah perlu terus memikirkan cara memperkuat penerimaan negara tanpa selalu bertumpu pada peningkatan beban masyarakat melalui pajak. Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan aset negara yang lebih produktif, pemberantasan kebocoran penerimaan, serta peningkatan efisiensi belanja negara dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Tujuannya bukan menghapus pajak, melainkan memastikan bahwa pembiayaan negara tidak semakin membebani masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebab, in this economy, masyarakat sudah harus bekerja keras untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, sekadar agar bisa hidup layak. Mencari pekerjaan, membayar kebutuhan pokok, menyediakan tempat tinggal, menjaga mobilitas, hingga sesekali menikmati hiburan membutuhkan perencanaan keuangan yang tidak sederhana. Ketika hampir setiap ruang gerak memiliki konsekuensi pengeluaran, wajar jika masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menuntut kontribusi, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemampuan ekonomi rakyat.
Jadi, jika suatu hari ada yang bertanya, apa kontribusi kita kepada negara, mungkin kita tidak perlu menjawabnya dengan panjang lebar. Cukup tunjukkan bukti pembayaran pajak. Bukankah dalam hampir setiap ruang gerak kita, selalu ada rupiah yang kita berikan untuk negara.
