Konten dari Pengguna

BPJS Ketenagakerjaan: Edukasi Pentingnya Jamsos Kepada Pegawai TPS3R

Harbangan Frans Michael Simbolon
Undergraduate Government Science at Diponegoro University - Saya suka menulis ringan mengenai pandangan saya terkhusus dalam dunia per-politikan dan juga isu-isu internasional yang sedang terjadi.
14 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Harbangan Frans Michael Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Program KKN UNDIP Bongkar Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja TPS3R, Jangan Sampai Ketinggalan!

Dokumentasi Pelaksanaan Program
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pelaksanaan Program
Desa Bono, Klaten (09/08/2024) - Sebagai bagian dari kontribusi dalam program multidisiplin Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengenai pemberdayaan sampah, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) dari jurusan Ilmu Pemerintahan dan Hukum, Harbangan Frans Michael Simbolon dan Shafarani Khalida Yosyarin, mengadakan kegiatan pengedukasian mengenai pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya petugas sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) setempat yang memang sangat penting untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengedukasian ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran para pekerja di TPS3R mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan pengedukasian yang diberikan melalui presentasi di depan para target sasaran dan juga ikut membantu proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja di TPS3R tersebut dan juga RT/RW yang mendapat jaminan juga oleh pemerintah desa Bono. Dalam kegiatan tersebut, Harbangan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), serta manfaat lain yang dapat memberikan rasa aman dan jaminan di masa depan. Shafarani, sendiri menambahkan bahwa banyak pekerja informal, termasuk petugas sampah, seringkali tidak menyadari hak-hak mereka terhadap jaminan sosial. Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja dalam jangka panjang serta dengan menggunakan dasaran hukum dimana setiap pekerja dibawah naungan pemerintah maupun swasta wajib mendapat/mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Pemaparan Materi
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan sebuah produk dari pemerintah yang menjamin hak-hak para pekerja. Sebelum berganti nama (transformasi) menjadi BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2014 karena amanat efisiensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama JAMSOSTEK dimana saat masih bernama JAMSOSTEK Lembaga penjamin sosial ini berada dibawah naungan pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah karena berstatus sebagai BUMN, sedangkan setelah proses peremajaan/efisiensi menjadi BPJS Ketenagakerjaan badan penjamin sosial ini menjadi berdiri sendiri dan juga bertanggung jawab kepada Presiden langsung.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar BPJS Ketenagakerjaan memang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Awalnya UU ini sendiri lahir dari amanat pemerintah pusat yang ingin menjamin serta mensejahterakan para pekerja di Indonesia mau dari golongan atas sampai kepada golongan bawah. Dalam proses pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan juga dilanjutkan/di lakukan follow-up oleh presiden lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan adanya penyuluhan mengenai peran penting BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri diharapkan bahwa para pekerja di TPS3R dan yang lainnya menjadi lebih care dalam hal tersebut dan juga bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja oleh pemerintah desa Bono.
ADVERTISEMENT
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Penulis: Harbangan Frans Michael Simbolon, Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universtitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: drg. Indah Lestari Vidyahayati, MDSc., Sp.KGA.