Antara Fasih Normatif dan Tajam Analitik: Kritik atas Arah Keilmuan FEBI

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Hardiansyah Padli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan ini merespons dua opini yang lebih dulu terbit di kanal ini: Muhammad Aliman Shahmi dalam "Mencari Ilmu dalam Ekonomi Islam" dan Prof. Dr. Rizal dalam "FEBI di Persimpangan: Membangun Ilmu atau Membangun Label?".
Keduanya berangkat dari sudut pandang yang berbeda—Shahmi dari refleksi atas disiplin ekonomi Islam, Prof. Rizal dari diagnosis kelembagaan FEBI. Keduanya bermuara pada satu kegelisahan yang sama: ada kesenjangan antara fasih normatif dan tajam analitik dalam cara pendidikan ekonomi Islam hari ini berjalan.
Shahmi mendiagnosis bahwa ekonomi Islam "kuat dalam mengatakan seharusnya, tetapi belum kuat dalam menjawab bagaimana". Maqaṣid syariah, misalnya, sering kuat sebagai pidato akademik, tetapi belum menjadi instrumen ukur kebijakan publik. Di sisi lain, Prof. Rizal mengingatkan bahwa FEBI berisiko melahirkan lulusan yang "fasih menyebut akad, tetapi rapuh ketika diminta membaca data, menimbang risiko, dan menguji dampak kebijakan".
Dua peringatan ini—satu pada level disiplin, satu pada level institusi—saling mengonfirmasi. Pertanyaannya kemudian: Jika peringatan ini benar, apa akar dari kesenjangan tersebut, dan apakah ada kerangka yang bisa menjembataninya?
Akar Persoalan
Pertanyaan "bagaimana?" yang diresahkan Shahmi sebenarnya bukan pertanyaan baru. Ia sudah lama menjadi perdebatan serius dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam sendiri. Masudul Alam Choudhury, misalnya—dalam artikelnya "Islamic Economics as a Social Science" (1990)—berupaya membangun kerangka yang mengintegrasikan wahyu sebagai landasan normatif dengan metode empiris sebagai alat verifikasi ilmiah. Dalam kerangka ini, nilai Islam tidak berhenti sebagai slogan moral, tetapi diterjemahkan menjadi perangkat analisis yang dapat diuji secara rasional dan empiris.
Masalahnya, kerangka epistemologis semacam ini belum benar-benar hadir di ruang kelas FEBI Indonesia. Pemisahan antara teori ekonomi modern dan fiqh muamalah justru lebih dominan. Pada akhirnya, mahasiswa belajar dua disiplin yang berjalan sendiri-sendiri: ekonomi dipahami sebagai perangkat teknis, sedangkan syariah menyusut menjadi legalitas akad saja. Jembatan epistemologis yang menghubungkan keduanya menjadi satu kerangka ilmu yang utuh justru tidak terbangun.
Dalam konteks itu, tawaran Prof. Rizal mengenai integrasi maqasid dan manajemen risiko patut dibaca sebagai ikhtiar epistemologis. Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan M. Umer Chapra. Dalam The Future of Economics: An Islamic Perspective (2000), Chapra menegaskan bahwa ekonomi Islam tidak cukup berhenti pada kesesuaian normatif dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga harus memiliki konsistensi rasional dan relevansi empiris dalam menjelaskan realitas ekonomi.
Dengan kata lain, maqasid tidak cukup diperlakukan sebagai slogan etik atau tempelan moral di akhir pembahasan. Ia harus menjadi struktur teoretis yang membentuk cara berpikir ekonomi itu sendiri.
Sayangnya, di titik inilah masalah FEBI justru semakin terlihat. Banyak konsep Islam hadir hanya sebagai lapisan terminologis, sementara kerangka analisis yang dipakai masih didominasi paradigma konvensional.
Kritik paling tajam mengenai hal ini sebenarnya sudah lama disampaikan Muhammad Akram Khan dalam What Is Wrong with Islamic Economics? (2013). Khan menilai bahwa sebagian besar praktik ekonomi dan keuangan syariah modern belum benar-benar berhasil membangun paradigma alternatif yang mandiri. Sebaliknya, terjadi reproduksi sistem konvensional dengan penyesuaian legal-formal agar tampak sesuai syariah.
Di sinilah keresahan Prof. Rizal mengenai "kosmetik terminologis" menemukan konteksnya. Kita terlalu sibuk mengganti istilah, tetapi kurang serius membangun paradigma. Akibatnya, mahasiswa diajarkan bahwa ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, tetapi pada saat yang sama tetap menggunakan asumsi, kerangka, dan logika ekonomi konvensional sebagai fondasi utama analisis. Perbedaannya sering berhenti pada bahasa, bukan substansi.
Kritik tersebut semakin relevan jika melihat apa yang disampaikan Mehmet Asutay dalam "Conceptualising and Locating the Social Failure of Islamic Finance" (2012). Asutay menunjukkan ironi besar dalam perkembangan industri keuangan syariah global: berhasil secara komersial, tetapi gagal mewujudkan tujuan sosial ekonomi Islam seperti keadilan distributif, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan.
Ironi itu memiliki paralel yang jelas dalam pendidikan FEBI. Mahasiswa berhasil menghafal akad, tetapi kurang terlatih membaca struktur ketimpangan ekonomi di hadapan mereka. Dalam banyak kasus, kegagalan sosial industri berjalan beriringan dengan kegagalan epistemik pendidikan. Keduanya, jika ditelusuri, bermuara pada akar yang sama.
Akar persoalan itu sebenarnya bersifat metodologis. Diskursus metodologi ekonomi Islam sejak lama memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan: ada yang sekadar memodifikasi ekonomi neoklasik dengan tambahan nilai Islam, ada pula yang berupaya membangun paradigma alternatif yang lebih independen. Sayangnya, pendekatan pertama justru paling dominan di banyak kurikulum FEBI Indonesia. Dominasi inilah yang berimplikasi langsung pada arah pembenahan yang harus ditempuh.
Pembenahan FEBI
Karena itu, pembenahan FEBI tidak cukup dilakukan melalui perubahan kosmetik kurikulum. Ada beberapa agenda mendasar yang perlu dipikirkan ulang.
Pertama, FEBI perlu memperjelas orientasi kompetensi lulusannya. Apakah mahasiswa disiapkan menjadi fiqh muamalah, praktisi industri keuangan syariah, atau ekonom Muslim? Ketiganya membutuhkan basis kompetensi yang berbeda. Selama batas ini kabur, mahasiswa akan terus didorong menjadi generalis dangkal di semua bidang sekaligus.
Kedua, nilai-nilai normatif ekonomi Islam—maqasid, etika tauhidik, hingga prinsip keadilan—harus dioperasionalkan sebagai fondasi teoretis, bukan sekadar aksesoris. Artinya, nilai-nilai itu tidak cukup ditempelkan sebagai variabel "religiositas" pada model neoklasik yang fondasinya tetap utuh; ia harus menjadi struktur analisis yang membentuk pilihan teori sejak awal. Pertanyaan kritisnya: Sudah berapa banyak skripsi mahasiswa FEBI yang sungguh-sungguh menempuh jalan kedua ini?
Ketiga, FEBI perlu mereorientasi arah risetnya. Literatur ekonomi Islam internasional kini bergerak ke isu-isu strategis seperti stabilitas keuangan, transmisi kebijakan moneter, dan ketahanan sistemik terhadap krisis.
Sementara itu, sebagian besar riset mahasiswa FEBI di Indonesia masih berkutat pada tema-tema seperti persepsi nasabah, minat menggunakan bank syariah, atau kepatuhan syariah yang cenderung deskriptif. Tema-tema tersebut tentu tidak keliru, tetapi perlu diarahkan pada kajian yang lebih substantif dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu.
Hal ini bukan berarti ekonomi Islam harus tunduk pada formalisme matematis ekonomi konvensional. Namun, ekonomi Islam perlu lebih berani merespons persoalan-persoalan makro dengan kedalaman teoretis dan ketajaman analitis, menggunakan metode yang sesuai dengan karakter pertanyaannya. Kesenjangan orientasi riset inilah yang menyebabkan FEBI tertinggal dari perkembangan frontier keilmuan global.
Penting digarisbawahi bahwa diagnosis di atas bersifat konseptual, bukan klaim empiris yang sudah teruji. Argumen ini bertumpu pada observasi reflektif komunitas akademik—posisi yang sama dengan tradisi kritik akademik pada umumnya. Kritik Khan, peringatan Asutay tentang social failure, serta keresahan Shahmi dan Prof. Rizal sama-sama berangkat dari pembacaan kritis terhadap gejala kelembagaan, bukan pendekatan survei kuantitatif semata.
Tugas berikutnya tidak menggugurkan argumen ini karena belum diuji secara statistik, tetapi menerjemahkannya menjadi pertanyaan-pertanyaan riset yang lebih spesifik—dari analisis kurikulum FEBI, studi konten skripsi mahasiswa, hingga asesmen kompetensi epistemik.
Pada akhirnya, keresahan Shahmi dan Prof. Rizal tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang opini. Kritik tersebut harus diterjemahkan menjadi reformasi konkret: perubahan kurikulum, desain riset mahasiswa, arah pembelajaran, hingga cara dosen membimbing skripsi. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi institusi FEBI, melainkan juga kualitas generasi ekonom Muslim yang kelak mengisi ruang industri, akademik, dan kebijakan publik di Indonesia.
Mencari ilmu dalam ekonomi Islam bukan tindakan sinis, melainkan bentuk tanggung jawab intelektual yang paling serius. FEBI di persimpangan bukan vonis kehancuran, melainkan peringatan bahwa institusi ini harus memilih: menjadi pusat pengembangan ilmu yang sungguh-sungguh, atau terus terjebak menjadi pabrik label syariah tanpa kedalaman epistemologis.
Pada akhirnya, yang penting bukan seberapa “syariah” istilah yang digunakan, melainkan apakah ekonomi Islam benar-benar mampu menjawab persoalan keadilan sosial.
