UMKM, SDGs, dan Kesejahteraan

Hardini Puspasari
Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan Usaha Daerah, Bidang Investasi, KADIN INDONESIA WKU Bidang Investasi, Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND) CEO PT. Badan Penyiapan Infrastruktur Indonesia (Inframassive) WKU Pemberdayaan Perempuan, Pemuda ICMI
Konten dari Pengguna
29 Mei 2024 6:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hardini Puspasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi perempuan pemilik UMKM. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pemilik UMKM. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendati berpotensi besar menumbuhkan perekonomian dan memperkecil pengangguran serta menciutkan warga miskin, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dihadapkan dengan beragam persoalan. Terbentang dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya aspek pemasaran, tingkat produktivitas yang belum maksimal, kemitraan yang lemah, akses keuangan/kredit yang terbatas (hanya 25,18%), kesadaran produksi ramah lingkungan, branding masih amat jarang, legalitas UMKM yang belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), rendahnya inovasi, laporan keuangan yang belum rapi, serta kebijakan dan peraturan yang kurang efektif, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar UMKM juga belum memiliki kapasitas kewirausahaan yang memadai. Hal ini tampak dari pola bisnis UMKM yang masih banyak difokuskan pada produksi, bukan berdasarkan demand pasar. Padahal kapasitas UMKM untuk dapat berperan secara maksimal di pasar juga dipengaruhi oleh iklim usaha yang menjamin kesetaraan dan kepastian usaha, dan perlindungan usaha.
Harmonisasi berbagai peraturan antara pusat-daerah, antar sektor dan antar wilayah juga masih dibutuhkan untuk mendukung pengembangan UMKM. Belum lagi tidak optimalnya peran sistem pendukung terutama lembaga penyedia/pemasok bahan baku, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), lembaga layanan bisnis, dan lain-lain. Peran sistem pendukung UMKM juga tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur serta insentif.
Akibatnya sumbangsih UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hanya 61,07% atau setara Rp8.573 triliun, menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional (setara 117 juta pekerja), menyumbang 15,7% terhadap ekspor non migas (Data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun 2021). Kontribusi terhadap ekspor ini masih rendah dibandingkan negara lain, misalnya Jepang mencapai 54%, Singapura 41%, Thailand 29%, bahkan Tiongkok 60%.
ADVERTISEMENT
Rendahnya kontribusi ini disebabkan oleh produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar untuk pasar ekspor, khususnya untuk tingkat standar keamanan produk di negara tujuan. Inilah tantangan yang membutuhkan pendalaman presisi dengan melibatkan multi stakeholder.
Pemerintah menyadari betul persoalan ini. Itu sebabnya dalam target pengembangan UMKM selama 5 tahun (lihat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024), di antaranya menargetkan kenaikan persentase UMKM yang melakukan kemitraan dari 7% pada tahun 2019 menjadi 10% pada tahun 2024. Sedangkan, proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal dari 25,18% pada tahun 2019 ditargetkan bisa sampai 30,78% di tahun 2024.
Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan diharapkan naik dari 19,75% pada 2019 menjadi 22% di tahun ini. Sementara jumlah sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) baru di luar Jawa yang beroperasi ditargetkan naik dari 3 sentra menjadi 30 sentra, proporsi nilai tambah IKM terhadap total nilai tambah industri pengolahan non migas dari 18,5% pada 2019 menjadi 20% di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Terkhusus kontribusi terhadap ekspor non migas, tahun ini, Kementerian Koperasi UKM menargetkan 17% dengan strategi pengembangan SDM UMKM berbasis kemitraan untuk mendorong kemampuan SDM UMKM. Pengembangan SDM UMKM berbasis kemitraan diharapkan membuat para pelaku memperoleh pengetahuan maupun keterampilan seperti tren dan peluang pasar, quality control produk, serta negosiasi yang baik dengan buyer. Kemudian jejaring usaha dan informasi untuk mewujudkan produk yang memenuhi standar ekspor, berkualitas, dan berdaya saing.
Kalau ini bisa dikerjakan dengan baik maka harapan UMKM menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bukan mustahil. UMKM juga akan menjawab tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Dari 17 tujuan SDGs, setidaknya ada 2 tujuan yang paling erat kaitannya yaitu pengentasan kemiskinan (SDGs 1) dan memastikan mata pencaharian dan pertumbuhan ekonomi (SDGs 8).
ADVERTISEMENT
Tujuan SDGs adalah rangkaian dari amanat UUD 1945 yakni mensejahterakan rakyat Indonesia. Yang kemudian diperinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pasal 3 disebutkan bahwa UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Tools untuk mencapai itu melalui pemberdayaan yang diikuti dengan dukungan pembiayaan dan kemitraan yang inklusif.
Agar pemberdayaan betul-betul berjalan, ada prinsip yang harus menjadi pegangan. Pasal 4 UU 20/2008 memberi panduan itu bahwa pemberdayaan UMKM haruslah berprinsip pada: penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM; peningkatan daya saing; dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya UMKM berperan dalam pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan keterampilan dan memperoleh penghasilan yang lebih baik dan jelas akan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan yang layak dan layanan kesehatan.
Selain itu, menciptakan kesetaraan gender di mana UMKM dapat memberdayakan perempuan dan kelompok masyarakat yang terpinggirkan--memberikan kesempatan yang setara bagi semua orang dalam mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Tak terkecuali dalam agenda praktik bisnis ramah lingkungan di mana UMKM dapat memainkan peran penting menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mulai dari pengujian dan pengembangan teknologi hijau, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah.