Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Overdosis: Masalah yang Terlupakan
1 September 2024 8:52 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Hari Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tanggal 31 Agustus untuk sebagian besar masyarakat tidak mempunyai makna yang berarti, namun sejatinya pada tanggal tersebut merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran akan tragedi yang kerap menimpa banyak nyawa, yaitu masalah overdosis obat-obatan. Wujud peringatannya tentu saja bukan pesta gegap gempita, tetapi ini lebih kepada upaya merenungkan kembali mengenai kebijakan-kebijakan yang bisa jadi mendorong terjadinya overdosis lebih banyak. Overdosis atau banyak masyarakat menyebutnya dengan “OD” merupakan kondisi yang membahayakan dan mengancam nyawa, kondisi ini terjadi tatkala seseorang mengonsumsi obat atau kombinasi obat dalam jumlah yang toksik untuk tubuh. Overdosis tidak melulu terjadi pada orang dengan gangguan penggunaan narkoba, overdosis dapat terjadi pada siapa saja, baik sengaja maupun tidak sengaja.
ADVERTISEMENT
Kasus overdosis acapkali dilupakan, hampir-hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan jika membicarakan overdosis, padahal berita terkait kasus dugaan overdosis cukup banyak. Semenjak bulan Januari 2024 hingga kini paling tidak terdapat 8 kasus yang terkait overdosis, jumlah yang terkesan sedikit, namun sejatinya fenomena ini seperti gunung es.
Kejadian Pahit
Setiap tahun jumlah kematian yang tercatat akibat overdosis semakin meningkat, peristiwa peningkatan kasus overdosis dicatat oleh banyak negara pada kurun waktu dua puluh tahun terakhir. Dalam laporan World Drug Report 2024 yang dirilis oleh United Nation Office on Drug and Crime (UNODC), setidaknya ada terdapat 292 juta orang berusia 15-64 tahun yang menggunakan narkoba setahun terakhir, dengan 64 juta orang di antaranya mengalami gangguan penggunaan narkoba. Pengguna opioid menempati urutan pertama sebagai zat yang menyebabkan gangguan kesehatan serius, dan mendominasi kejadian overdosis di dunia, pada tahun 2019 angka overdosis karena opioid mencapai 69% (UNODC, 2024).
ADVERTISEMENT
Perlu digaris bawahi bahwa kasus overdosis tidak melulu terkait narkoba, kasus overdosis juga dapat terkait dengan konsumsi obat-obat legal. Kasus overdosis juga dapat dibagi menjadi dua, kasus yang sifatnya intensional, atau disengaja yaitu kasus overdosis karena mencari sensasi "high" yang nendang atau karena berniat mengakhiri hidup sehingga mengkonsumsi dalam jumlah atau dosis besar. Yang kedua adalah kasus overdosis yang tidak sengaja, misalnya pada mereka yang baru pertama kali menggunakan narkoba atau obat-obat legal, atau pada mereka yang mengalami kecelakaan karena salah mengkonsumsi obat atau pada anak-anak yang secara tidak sengaja mengkonsumsi obat-obatan tertentu.
Di Indonesia, jumlah kasus overdosis susah untuk diketahui, tidak ada data yang betul-betul terekam dengan baik, kasus overdosis terekam dalam berita jika kejadian tersebut fatal dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Yang menjadi masalah, karena stigma soal overdosis banyak keluarga yang menolak pemeriksaan autopsi pada jenazah yang diduga overdosis sehingga tidak ketahui sebab pasti kematiannya.
ADVERTISEMENT
Tempat hiburan malam, tempat hajatan atau tempat musik remix mendominasi berita tentang overdosis di tahun 2024, selain itu kasus-kasus overdosis juga terjadi di rumah khususnya pada kasus bunuh diri. Pada bulan Januari 2024, seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di rumahnya diduga karena overdosis obat kuat (gatra.com). Pada bulan Februari tahun 2024 setidaknya terdapat dua kejadian overdosis, yang pertama adalah seorang aparat penegak hukum yang tewas di tempat hiburan malam di Riau (antaranews.com 7/2/2024) dan seorang perempuan muda yang tewas saat berjoget di acara musik remix di Sumatera Selatan (kompas.com 9/2/2024). Dua bulan kemudian (April 2024) seorang remaja putri tewas setelah dicekoki narkotika di sebuah hotel di Jakarta (beritasatu.com 25/4/2024). Pada bulan Mei 2024 juga terdapat kasus overdosis di acara organ tunggal karena ekstasi di Sumsel (Kumparan, 12/5/2024).
ADVERTISEMENT
Peristiwa overdosis juga terjadi di Kalimantan Selatan pada bulan Juli 2024, sebanyak 47 warga dilarikan ke rumah sakit. Pada awalnya diduga mengalami keracunan kecubung, namun setelah dilakukan asesmen lebih lanjut, warga yang selamat mengaku mengonsumsi pil putih tanpa merek. Uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional menunjukkan pil yang dimaksud mengandung PCC (Paracetamol, Carisoprodol, Caffein) dan Trihexyphenidyl, obat yang digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan gejala ekstrapiramidal yang merupakan efek samping obat anti psikotik. Belum lama ini seorang tenaga medis juga meninggal dunia di kamar kosnya serta ditemukan obat pelemas otot dan bekas suntikan di tangan (cnnindonesia.com 17/8/2024). Selama 10 tahun terakhir, hampir setiap tahun terdapat berita tentang kejadian overdosis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Harus Berubah
Meski angka overdosis terlihat kecil, namun jika tidak dimitigasi dengan baik, jumlahnya akan semakin bertambah, hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti munculnya narkotika jenis baru (NPS) dan berbahaya. Kemunculan sintetik opioid seperti turunan fentanyl telah berkontribusi pada banyaknya kematian akibat opioid. Narkoba stimulan seperti methamphetamine, synthetic cathinone dan golongan lain seperti NPS benzodiazepine dan synthetic cannabinoid (sinte) juga dapat menyebabkan seseorang mengalami overdosis.
Penyebab yang lain adalah kebijakan harm reduction yang belum menjadi perhatian dan terkesan setengah hati. Indonesia sendiri turut serta menjadi negara yang mengakui harm reduction sebagai resolusi global kebijakan narkotika dalam sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-67 pada bulan Maret yang lalu. Harm reduction baru dipahami sebatas pemberian layanan jarum suntik steril (LJSS) maupun pemberian terapi subtitusi opioid seperti metadon, padahal harm reduction lebih luas dari pada itu. Kejadian overdosis tidak hanya terjadi pada mereka yang menggunakan narkoba dengan jarum suntik, namun juga pada mereka yang menggunakan secara per-oral, dihirup, dirokok, atau bahkan suppositoria (melalui anus/rektum). Angka kejadian overdosis narkoba yang dikonsumsi dengan cara di rokok juga dilaporkan meningkat di Amerika Serikat (CDC, 2024).
ADVERTISEMENT
Pendekatan harm reduction memerlukan investasi berupa pendidikan ke masyarakat, tenaga kesehatan, bahkan aparat penegak hukum. Investasi untuk harm reduction juga berarti menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan terapi dan rehabilitasi narkoba, serta penyediaan obat-obatan antidot seperti naloxone dan flumazenil. Tidak semua rumah sakit mempunyai kedua obat tersebut, seorang teman sejawat dokter bahkan sempat mengeluh saat mendapatkan pasien percobaan bunuh diri yang mengalami overdosis obat golongan benzodiazepine dan kesulitan untuk mendapatkan flumazenil.
Stigma dan ketakutan dikriminalisasi juga menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko overdosis. Stigma akan menghambat akses kepada terapi, dan akses pembiayaan. Seperti yang kita ketahui jaminan kesehatan nasional masih belum mau menanggung penyakit yang dianggap karena perilaku sendiri yang membahayakan seperti menggunakan narkoba dan percobaan bunuh diri. Perlakuan berbeda ini semakin kentara ketika membandingkan dengan penyakit-penyakit akibat rokok seperti sakit jantung, paru, stroke dan kanker. Penyakit-penyakit tersebut setidaknya masih ditanggung pengobatannya oleh JKN, sementara percobaan bunuh diri misalnya dengan cara overdosis karena depresi tidak ditanggung biaya pengobatannya. Kebijakan seperti ini harus ditinjau ulang, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan dan akses layanan yang diperlukan baik untuk mengatasi adiksi, maupun gangguan jiwa lainnya.
ADVERTISEMENT
Kita dapat belajar ke Amerika Serikat yang mempunyai Good Samaritan Laws dimana regulasi ini melindungi individu yang meminta bantuan layanan gawat darurat karena overdosis, mereka yang melaporkan tidak perlu takut mengalami kriminalisasi.
Kebijakan lain yang dapat di contoh adalah monitoring obat-obat yang berpotensi tinggi menjadi penyebab overdosis, termasuk patroli cyber untuk mencegah peredaran obat-obat palsu dan substandar yang dijajakan secara daring. Pemerintah juga diharapkan mengoptimalkan sistem peringatan dini ketika ditemukan zat atau obat yang berpotensi tinggi menyebabkan overdosis melalui kanal-kanal sosial media dan operator telepon seluler.
Selain diseminasi tentang overdosis kepada masyarakat, pelatihan tenaga kesehatan terkait penanganan overdosis, penyediaan naloxone bagi kelompok yang rentan mengalami overdosis, serta aparat penegak hukum. Pemberian kit naloxone sebagai perlengkapan standar kepolisian untuk melakukan pertolongan pertama merupakan best practice yang dapat dicontoh dari Inggris.
ADVERTISEMENT
Terakhir, kolaborasi pentahelix yang melibatkan berbagai pihak untuk menerapkan kebijakan berbasis bukti dalam rangka mencegah kejadian overdosis perlu digalakan. Semoga Hari Kesadaran Overdosis tanggal 31 Agustus dapat menjadi pengingat bahwa masalah ini adalah masalah kemanusiaan yang membutuhkan solusi komprehensif dalm rangka menyelamatkan nyawa dan membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi penerus di masa yang akan datang.
Hari Nugroho
Praktisi Kedokteran Adiksi
Penerima beasiswa Humphrey Fellowships Program 2024/2025 pada program substance abuse treatment, education, and prevention di Virginia Commonwealth University, Amerika Serikat