Ketika Ikan di Papua Nugini Makin Berdaulat

Hari Yulianto
Yumiporo (You and me are brother)
Konten dari Pengguna
12 November 2018 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hari Yulianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketika Ikan di Papua Nugini Makin Berdaulat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Nelayan Tradisional PNG di pantai Vanimo. Sumber Foto: Dok. Pribadi/Erwin
ADVERTISEMENT
Pada edisi kali ini saya akan mengajak anda untuk melihat sisi penting lain dari Papua Nugini (PNG). Sebagaimana dengan Indonesia, PNG merupakan salah satu negara kepulauan yang diakui PBB di dalam konstitusi kelautan, United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
Sebagai sebuah negara kepulauan, tentu saja PNG dianugerahi Tuhan dengan kekayaan alamnya berupa hasil laut, salah satunya adalah ikan. Ikan di PNG karenanya diatur sebagai suatu kekayaan yang dilindungi oleh rezim kedaulatan yang eksklusif.
Mari kita lanjutkan ceritanya.
Kekayaan Perikanan PNG
PNG memiliki luas wilayah perikanan (Zona Ekonomi Eksklusif) sebesar 2,4 juta kilometer persegi (km2) dan merupakan wilayah perikanan terluas di kawasan Pasifik selatan. Meskipun masih terbatas wilayah landas kontinennya, PNG memiliki perairan pantai yang luas dan secara khusus ditujukan untuk perikanan masyarakat tradisionalnya.
ADVERTISEMENT
PNG juga memiliki industri perikanan yang penting. Tercatat PNG memiliki banyak kegiatan perikanan, dari perikanan perairan dalam, budidaya ikan, perikanan karang, sampai tuna perairan dalam berskala besar.
Para pelaku perikanan juga beragam, dari nelayan lokal atau masyarakat pantai, pengusaha menengah, sampai operator tuna long-line dan armada purse seine internasional tuna perairan dalam.
Namun demikian, potensi perikanan PNG belum dimanfaatkan secara penuh. Saat ini di perkirakan nilai pasar total tangkapan ikan, utamanya tuna, adalah sebesar USD 130 juta. Ke depannya, melalui program pengelolaan dan pembangunan yang lebih baik, Pemerintah PNG berkomitmen untuk meningkatkan nilai ekonomis perikanannya secara signifikan.
Kekayaan Tuna PNG
Ikan Tuna. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Tuna. (Foto: Thinkstock)
Penting juga disinggung kekayaan utama PNG di bidang perikanan, khususnya ikan tuna. Perikanan tuna merupakan perikanan terbesar di PNG dan mewakili keseimbangan industri domestik dan investasi asing, khususnya melalui pemberian akses penangkapan kepada negara-negara penangkap ikan perairan jauh atau Distant Water Fishing Nations (DWFN).
ADVERTISEMENT
Jenis tuna yang ditangkap utamanya spesies skipjack dan tuna sirip kuning serta jumlah kecil bigeye tuna dan albacore.
Perikanan tuna di PNG diatur oleh sebuah Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna Nasional. Dokumen ini menetapkan struktur pengelolaan menyeluruh dan kerangka bagi perikanan longline, purse-seine, dan pole and line, termasuk batasan perizinan dan total allowable catches.
PNG juga telah memulai investasi perikanan tuna di darat. Sebagai akibat pemberian akses kapal purse-seine asing dan domestik, maka akses tersebut akan dikaitkan dengan komitmen mereka untuk berinvestasi dalam bentuk pengolahan tuna (tuna processing).
Tuna dapat ditemukan di seluruh wilayah perairan PNG, khususnya di bagian utara dan timur. Namun demikian, jumlah tangkapan akan berbeda dari tahun ke tahun, mengingat sifat migrasi tuna yang bergantung dari kondisi iklim perairan.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya pendekatan regional pengelolaan tuna menjadi penting. Dan PNG merupakan pihak pada sejumlah perjanjian bilateral dan multilateral untuk tujuan tersebut.
Tangkapan tuna di PNG tercatat sebesar 150.000 mt-200.000 mt per tahun. Nilai pasar potensialnya sekitar USD 300 juta. Tangkapan tuna PNG merupakan 20-30 persen dari tangkapan regional dan merupakan 10 persen tangkapan global. Namun demikian kini terdapat kekhawatiran bahwa tuna sirip kuning dan bigeye akan mengalami overfished.
PNG memiliki perjanjian akses dengan Taiwan, Korea, Filipina, dan China. Perjanjian ini dinegosiasikan setiap tahun. Terdapat 130 kapal purse-seine asing tiap tahun di perairan PNG.
ADVERTISEMENT
Produk tuna PNG dieskpor ke pasar sashimi Jepang (fresh chilled tuna dan fishmeal), Filipina, dan Taiwan (frozen tuna), AS, Jerman, dan Inggris (canned tuna), dan Australia.
Kedaulatan Perikanan di PNG
Ikan Tuna. (Foto: Thinkstock/Guido Montaldo)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Tuna. (Foto: Thinkstock/Guido Montaldo)
Menyadari potensi yang besar di sektor perikanan, PNG melakukan sejumlah langkah penting dalam pengelolaan perikanannya. Melalui Undang-Undang Perikanan Tahun 1998 (Fisheries Management Act 1998), PNG menetapkan tujuan dan prinsip pengelolaan berbasis lingkungan.
Prinsip-prinsip tersebut di antaranya: mempromosikan pemanfaatan optimum dan pembangunan berkelanjutan sumber daya hayati, melestarikan sumber daya hayati untuk generasi sekarang dan masa depan, menjamin langkah-langkah pengelolaan berdasarkan bukti ilmiah terbaik, melestarikan biodiversity, dan melaksanakan kewajiban PNG di bawah hukum internasional.
Di samping itu, PNG juga mengakui hak-hak nelayan tradisional atas wilayah penangkapan ikannya. Melalui peraturan perikanan, kepemilikan sumber daya adat (customary resources owneship) dan hak menangkap ikan diakui secara penuh oleh negara dalam segala hal yang menyangkut sumber daya di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait perikanan tuna, PNG juga telah menggariskan kebijakan pengelolaan tuna yang akan memaksimalkan partisipasi PNG melalui pemanfaatan yang bijaksana dan pembangunan sumber perikanan yang berkelanjutan.
Dalam mewujudkan kebijakan tersebut, PNG telah menetapkan tujuan rencana pengelolaan perikanan tuna yang memadukan pembangunan industri tuna berbasis domestifikasi, memperluas kerja sama regional, peningkatan keuntungan sosial, dan peningkatan pengawasan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan PNG
Melalui ajang Our Ocean Conference ke-5 di Nusa Dua, Bali, PNG juga telah memberikan komitmen terkait Kawasan Lindung Laut (Marine Protected Areas/MPA). PNG akan menetapkan 7.500 km2 MPA di Laut Bismarck, salah satu kawasan yang paling beragam secara biologi di dunia, pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kawasan yang diusulkan meliputi wilayah pantai sekitar pulau Tikana dan Lavongai (2.500 km2) dan kawasan perairan prioritas konservasi di Provinsi Ireland (5.000 km2). PNG juga berkomitmen menetapkan kawasan suaka laut nasional sebesar 10 persen dari perairan lepas pantainya pada tahun 2025.
PNG berkomitmen pula menetapkan beragam MPA di 10 persen laut teritorial dan garis pantainya pada 2025 (termasuk 2,5 persen laut teritorial yang merupakan kombinasi dari no-take zones dan zona perikanan bagi pemilik tanah adat untuk tujuan konsumsi sehari-hari).
Kasus-kasus Penangkapan Ikan Ilegal
Selama masa penugasan saya di Vanimo, PNG, tahun 2013-2106, terdapat cukup banyak kasus penangkapan ikan ilegal di PNG. Kasus-kasus tersebut umumnya dilakukan oleh nelayan tradisional asal Papua Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka melintas ke wilayah Vanimo setidaknya lebih dikarenakan ketidaktahuan mengenai batas perairan antara Indonesia dan Papua Nugini. Sementara pada kasus lain, nelayan asal Indonesia masuk disebabkan terseret arus laut hingga ke wilayah PNG.
Otoritas hukum dan perikanan di PNG umumnya melakukan penegakan hukum dengan memutuskan hukuman kurungan atau pembayaran denda. Terkait hukuman atas kasus penangkapan ikan ilegal ada dua pendekatan yang dilakukan oleh otoritas setempat.
Jika kasus penangkapan ikan ilegal dilakukan oleh nelayan tradisional (Papua), maka nelayan biasanya dikenakan hukuman kurungan atau denda yang ringan. Dalam beberapa kasus nelayan tradisional ini bisa dilepas melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan Konsulat RI di Vanimo, PNG.
Ketika Ikan di Papua Nugini Makin Berdaulat (3)
zoom-in-whitePerbesar
Potongan berita Papua Pos tanggal 13 September 2014. Sumber Foto: Dok. Pribadi/Hari Yulianto
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus-kasus penangkapan ikan ilegal yang dipandang serius, maka hukuman akan lebih berat. Nelayan biasanya akan dikenakan tuduhan illegal entry dan illegal fishing berdasarkan Undang-Undang Perikanan Tahun 1998 (Fisheries Management Act 1998).
Hukuman antara lain berupa penjara selama 1 tahun atau denda sebesar 10.000 Kina (atau setara Rp 40 juta untuk illegal fishing dan 5.000 Kina atau setara Rp 20 juta) untuk illegal entry.
Ketika Ikan di Papua Nugini Makin Berdaulat (4)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan ke Penjara nelayan asal Papua yang ditangkap di perairan Wewak PNG. Sumber Foto: Dok. Pribadi/Hari Yulianto