Konten dari Pengguna

Fufufafa Jelang Pilkada 2024 di Indonesia

harisazhar

harisazhar

human rights are beyond the law

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari harisazhar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana hak memilih dan dipilih. Hak ini adalah hak politik warga, untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara (pemerintah). Namun hak ini tidak berdiri sendiri, ia sinambung dengan hak lain, seperti hak untuk menentukan kebijakan pembangunan atau kebijakan publik.

Persepsi publik yang kerap meluas di Indonesia, Pemilu adalah penyerahan hak warga pada sekelompok orang untuk berkuasa dan melakukan berbagai kebijakan dan tindakan atas nama (penyelamatan) bangsa dan pembangunan.

Persepsi di atas diperburuk dengan arti penting kekuasaan. Kekuasaan menjadikan seseorang dan kelompoknya semakin populis, kaya, dan memelihara lingkaran dan dinasti kekuasaan.

Akibatnya, seolah wajar apa pun daya dan upaya dihalalkan, seperti pengerahan identitas, uang dan kekerasan. Pemilu melahirkan konsultan berbayar mahal, masyarakat menjadi materialistis.

Pemilu bukan soal mencari siapa yang memiliki paradigma pembangunan akan tetapi siapa yang mampu membayar, menyimbolkan keyakinan dan menakutkan. Layaknya, Pemilu adalah bagian dari proses di masyarakat, bukan tujuan. Sebagai proses, terutama dalam cita rasa demokrasi konstitusional, proses tersebut menuntut emansipasi negara menjamin ruang ekspresi warga, negara zamanin ruang formal dan terpeliharanya percakapan informal yang membebaskan pikiran dan rasa di kalangan warga.

--

Dalam konstruksi Juergen Habermas disebut aksi komunikatif, aksi yang mengandalkan proses kooperatif di mana para warga secara serentak mengaitkan diri dengan sesuatu yang ada pada sasaran, yang sosial dan dunia subjektif. Masyarakat yang dinamika komunikasinya terdistorsi lama kelamaan akan menjadi masyarakat yang sakit.

Menurut Habermas hanya melalui hubungan sosial di mana setiap orang bebas dan sederajat, komunikasi dalam arti sesungguhnya bisa terlaksana. Untuk itu, reifikasi kesadaran dalam pola hubungan subjek-objek harus diubah melalui linguistifikasi kesadaran moral dalam pola hubungan intersubjektif yang meletakkan dasar bagi masyarakat komunikatif.

Ide tentang pengakuan kebebasan dan kesamaan derajat merupakan prasyarat bagi terlaksananya proses komunikasi yang terejawantahkan dalam dinamika pertukaran ide dan komoditas melalui negosiasi dan bergaining sehingga adil bagi semua.

Hal ini sama dengan apa yang terdapat dalam “Vita activa” oleh Hannah Arendt. Dikatakan oleh Arendt ruang publik adalah ruang kebebasan politik dan kesamaan, tercipta bila warga negara bertindak bersama dalam koordinasi melalui wicara dan persuasif. Ruang publik semua bentuk institusi dan lingkup yang memberi konteks bagi kegiatan warga negara. Ruang publik merupakan sarana penyingkapan identitas pelaku. Maka tindakan membutuhkan wicara agar dapat mengkomunikasikan diri.

Apabila model-model kehidupan bersama dikuasai oleh hubungan-hubungan yang manipulatif dan dominatif, maka semakin jauhlah manusia dari usahanya mewujudkan usaha bersama. Sistem sosial yang dikuasai secara sistematik melalui manipulasi dan dominasi akan menghasilkan komunikasi yang secara sistematik terdistorsi.

Dalam bidang politik proses komunikasi termediasi oleh kekuasaan. Hal ini jelas berbahaya karena orang akan menyamaratakan kekuasaan dengan kebenaran sehingga bagian terbesar masyarakat yang de facto tidak memiliki kekuasaan politik hanya menjadi sasaran bagi arus komunikasi yang diperintahkan dari atas ke bawah untuk dilaksanakan, tanpa dialog terlebih dahulu.

----

Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan mengalami problem yang serupa gambaran di atas, materialistis. Terlebih lagi, keadaan ekonomi masyarakat yang semakin rumit, rendah daya beli namun semakin tinggi persaingan kerja. Pada mereka yang miskin akan dijadikan sasaran alat kampanye empatis dan mendulang suara.

Kerumitan lanjutannya adalah, rendahnya kepercayaan publik kepada penyelenggara Pilkada, sudah sering kita dengar kantor KPUD di demo, karena ada manipulasi suara, jual beli suara, pun penegakan hukumnya tidak profesional dan berpihak pada salah satu kelompok.

Peserta Pilkada sendiri, berada di bawah bayang-bayang pemenang pilpres. Para kandidat mengalokasikan tenaganya untuk membaca arah politis koalisi pemenang Pilpres, bukan membaca kebutuhan warganya. Para kandidat berlomba mencari investasi/modal siluman untuk salah satunya membeli tiket dukungan partai di tingkat pusat. Jakarta ramai dikunjungi berbagai calon kepala daerah.

Implikasi putusan MK atas Uji Material UU Pilkada pada bulan Agustus hanya mengubah beberapa hal, seperti terbukanya kesempatan sejumlah kandidat untuk maju mendaftar secara resmi dalam Pilkada. Partai kecil dengan sedikit suara di daerah menjadi berarti, mereka bisa menggunakan kursinya untuk mendorong calon.

Akan tetapi nilai positif putusan MK tersebut di atas tidak menggugurkan potensi kecurangan. Tesisnya mudah saja, putusan MK hanya memungkinkan adanya calon lain di luar koalisi pemenang Pilpres. Hal ini masih memungkinkan pesaing koalisi Pilpres 'dibeli', dijadikan boneka saingan, asalkan tidak ada kotak kosong.

Jagad ekspresi akan ramai berisi materi calon-calon dalam Pilkada. Rekrutmen atau lapangan bisnis melebar selama Pilkada, dari cetak baliho plastik yang tidak ramah lingkungan hingga influencer atau tenaga agregator media sosial.

Isu dan potongan materi kampanye akan muncul dengan penampilan simpatik, manis, tampan, dan cantik. Akan tetapi di antara pesaing akan berbalas, saling ejek dan buka-buka-an aib personal nan politis, lewat suara pihak ketiga. Bukan langsung di antara calon. Informasi bagi warga hanya soal ketampanan dan keributan, bukan konseptual pembangunan. di tengahnya, jagad lalu lintas ekspresi muncul ruang untuk diserang, dipidanakan atau memunculkan kebencian sosial. Akan muncul banyak laporan-laporan ke polisi.

Di bawah rezim Jokowi, proses-proses Pemilu aktif melibatkan mobilisasi aparat. baik secara diam-diam, maupun secara terang terbuka. Tentara, Polisi dan aparatur sipil 'diberdayakan' sesuai kapasitasnya. Jelang Pilkada laporan dan tuduhan atas kasus hukum menyeruak, atas nama keamanan kegiatan 'pendataan' meningkat. Pendataan yang dilakukan adalah pemetaan dukungan. Temuannya digunakan untuk intimidasi kepada pihak yang berseberangan.

Pilkada yang akan berlangsung bukan proses yang membebaskan. Pilkada sudah menjadi industri dan bisnis kekuasaan. Pilkada hanya akan memilih kelompok orang yang terjebak dalam daftar janji kepada berbagai pihak, rakyat, pengusaha, penguasa pusat dan keluarganya. Janji-janji tersebut dikonkretkan dalam bentuk membagi jabatan, area eksploitasi bisnis, pengamanan bisnis 'orang pusat'.