Panglima Laot, Benteng Masyarakat Pesisir Aceh Menghadapi Ancaman UU Cipta Kerja

Mahasiswa Jurnalistik UIN Bandung. Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh (IKAPA) Bandung
Tulisan dari Harisul Amal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indepth News oleh: Harisul Amal
BANDA ACEH | Belasan pemuda terlihat berdiri tak beraturan di bibir pantai, Minggu (3/1/2021) pagi. Di antara mereka terlihat pria berbaju biru bergaris putih dengan sorot mata tajam. Pria itu adalah Nurdin, sosok Panglima Laot Lhok Pasie Lamnga, Kabupaten Aceh Besar.
Tak lama berselang, sebuah perahu merah pekat dari arah barat datang pertanda pukat hasil tangkapan nelayan itu semakin dekat dengan darat, pria-pria itu bersiap menyambut dengan memasang kuda-kuda.
Ketika perahu semakin mendekat, mereka berdiri berderetan, dengan melilit pinggang menggunakan tali jaring, mereka bersiap menarik pukat. “Satu, dua, tiga, tarik!,” teriak Panglima Nurdin.
Sedikit mengulurkan jaringnya, dengan penuh semangat dia kembali memberi komando. “Tarik lagi,” teriaknya. Di belakangnya, selusin pemuda berbadan tegap menarik pukat mengikuti arahan Nurdin .
Sebelum ditarik, pukat terlebih dahulu disauhkan melingkar ke laut dengan jarak sekitar 500 meter dari bibir pantai, namun kedua ujung talinya tetap berada di pantai. Sehingga, ikan-ikan yang berada di dasar laut terperangkap di tengahnya.
Tradisi ini dikenal sebagai Tarek (Tarik) Pukat. Tradisi ini sudah dilakukan sejak masa Kesultanan Aceh pada abad ke-16 hampir di seluruh pesisir Aceh. “Bisnis berjalan, budaya terawat,” kata Nurdin sambil menghisap sebatang rokok kretek.
Pria ramah ini sudah 15 Tahun menjadi Panglima Laot di wilayah itu, selama tiga periode itulah Nurdin “Pasang Badan” untuk menjaga laut Aceh.
Daerah kekuasaannya meliputi lima gampong, mulai dari Gampong Lamnga, Neuheun, Durung, Ujong Kareung, hingga Gampong Ladong.
Kami menemui Nurdin seusai prosesi tadi, dengan suguhan Kopi Aceh dan kue basah, Nurdin bersemangat menceritakan kepada kami tentang kehidupan dan perannya sebagai Panglima Laot.
Pada awalnya, Nurdin bukanlah sosok yang akrab dengan laut, dia hanya pria yang menggantungkan hidupnya pada tambak udang. Namun, karena perawatan tambak udang dan potensi usahanya semakin sulit, Nurdin memutuskan untuk membeli perahu dan jaring pukat. “Karena sulit dan potensi berkembangnya (usaha) juga lama,” kenang Nurdin.
Perahu dan jaring pukat inilah yang membuat Nurdin akrab dengan laut, dia memutuskan banting setir dari petambak udang ke nelayan pada 1987. Hal itu karena Nurdin sudah mengenal tradisi Tarek Pukat sejak kecil.
Para anak muda pesisir biasanya ikut membantu menarik pukat nelayan ke darat, karena ketika pukat tiba di darat, mereka akan diberi jatah beberapa ikan hasil tangkapan nelayan. “Nanti ikan itu kami jual, cukup lah untuk jajan sehari-hari,” katanya.
Cerita yang sama disampaikan oleh Syafaat, pria yang menjabat sebagai Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Banda Aceh. Syafaat sudah melaut sejak 25 Tahun yang lalu, tepatnya saat duduk di bangku sekolah menengah. “Mulai melaut dari 1996 ketika kelas 1 SMA. Awalnya saya kira nelayan itu profesi yang tidak menjanjikan, tapi mencoba saya jadi ketagihan,” kata Syafaat.
Sebagai Panglima Laot, tugas Syafaat tak jauh berbeda dengan Nurdin. Hanya cakupan daerah dan gampong-nya saja yang berbeda. Syafaat bercerita kepada kami banyak hal soal laut, terutama di pesisir Aceh. Baginya, laut bukan hanya tentang air dan ikan. “Laut membutuhkan perhatian, seperti terhadap terumbu karang, dan terhadap orang-orang yang masih menangkap ikan dengan alat yang dilarang,” katanya.
Baik Nurdin maupun Syafaat punya pendapat yang sama soal tradisi dan kelestarian laut. Menurut Nurdin Hukom Adat Laot dan masyarakat pesisir Aceh tidak bisa dipisahkan, hal itu didasari hukum adat yang terawat dengan baik, sehingga membuat perspektif anak muda terhadap profesi nelayan tidak terdegradasi. “Saya justru melihat anak-anak muda sekarang semakin antusias menjadi pelaut,” katanya.
Sedangkan bagi Syafaat, yang membuat ketertarikan anak muda di pesisir menjadi pelaut dan turut melestarikan tradisi adalah karena kebiasaan yang diulang. “Anak pesisir biasanya dengan sendirinya tertarik dengan laut, karena itu habitatnya mereka. Terlebih sudah terbiasa dari membantu nelayan ketika mereka pulang melaut, mencuci kapal, membantu membeli sembako nelayan yang akan berangkat, dan kegiatan lainnya untuk membantu para nelayan,” ujar Syafaat.
Memori masa kecil Nurdin dan Syafaat tidak jauh berbeda dengan kenangan masa kecil Panglima Laot lainnya. Tradisi yang melekat pada anak-anak di pesisir pantai Aceh membuat cerita mereka terdengar seirama meski dengan nada yang berbeda, bagi mereka melaut bukan lagi sekedar tempat mencari rezeki, tapi itu adalah kehidupan mereka.
Keduanya mengaku sejahtera menjalani profesinya ini, karena bagi mereka indikator sejahtera tak hanya berkutat soal penghasilan yang sifatnya tetap seperti orang kantoran. Tetapi lebih dari itu, hukum adat membantu mereka tetap berkecukupan menjalani kehidupan sehari-hari. “Kalau melaut sama-sama dan ada yang tidak mendapatkan ikan, biasanya akan kita bagi sedikit untuk disantap bersama,” katanya.
Eksistensi Panglima Laot dan Amanat Menjaga Hukum Adat di Pesisir Aceh
Ketua Majelis Adat Aceh, Prof Farid Wajdi, mengatakan eksistensi Panglima Laot sudah ada sejak 400 tahun yang lalu sejak era Kerajaan Aceh Darusasalam masih berjaya. Saat itu, Panglima Laot mempunyai peran sentral sebagai tangan kanan raja yang mengatur dan memimpin angkatan perang.
“Terlebih karena banyak perang menggunakan kapal untuk mengarungi Selat Malaka, jadi selain kapal megah milik sultan, juga berjejer ribuan kapal nelayan yang ikut bertempur,” katanya.
Dalam catatan sejarah di masa Sultan Iskandar Muda, selain memimpin perperangan, Panglima Laot juga berperan sebagai sosok yang mengatur hubungan diplomatik dan memungut cukai (pajak) dari kapal-kapal yang singgah pada pelabuhan di Aceh.
Pasca Kerajaan Aceh Darussalam runtuh dan Aceh mulai melebur ke dalam Republik Indonesia, peran Panglima Laot perlahan bergeser dari pemimpin angkatan perang menjadi pemimpin adat di kampung-kampung berbasis nelayan, yang mengatur mulai dari tata cara penangkapan ikan di laut hingga tata cara penyelesaian sengketa sesama nelayan.
Ketika Aceh menjadi daerah otonomi khusus, hal itu kemudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat. Secara garis besar, Panglima Laot mempunyai peran menjaga Hukom Adat Laot yang tumbuh di masyarakat nelayan. Salah satunya adalah menentukan hari pantang melaut bagi para nelayan.
Penentuan hari pantang melaut pun beragam tergantung wilayah, namun di wilayah Lhok Pasie Lamnga dan Lhok Kuala Cangkoi, hari pantang melaut yang adalah setiap malam jumat, terhitung sejak Kamis sore hingga jumat siang, kemudian ketika kenduri laot, hari raya, dan ketika peringatan tsunami. Apabila kedapatan melanggar, nelayan akan diberi sanksi tidak boleh melaut selama beberapa hari.
Menurutnya, jika dikalkulasikan dalam setahun, nelayan bisa libur melaut hingga mencapai dua bulan, hal tersebut belum termasuk dengan libur karena cuaca buruk. Sehingga dalam waktu tersebut, ikan dan biota laut memiliki kesempatan untuk berkembang biak, sementara nelayan juga mempunyai waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, menurut Wasekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, dalam qanun tercantum bahwa Panglima Laot juga diwajibkan untuk membuat kenduri laot, yaitu upacara “syukuran” yang bertujuan untuk keselamatan para nelayan dalam melakukan pekerjaannya dan terhindar dari bencana saat melaut.
Acara yang dilakukan minimal tiga tahun sekali ini digelar secara megah dengan menghidangkan seekor kerbau atau lebih untuk dimakan secara bersama-sama. Acara biasanya dimulai dengan likee (zikir), seulaweut (berselawat) kepada nabi, dan bersama-sama membaca ayat suci Al-Quran dipimpin oleh teungku (ulama) setempat.
Agenda selanjutnya bervariasi di setiap wilayah pesisir, namun lazimnya mereka memasak daging kerbau yang telah disembelih untuk dimakan bersama. Namun, tidak semua bagian dari kerbau itu dikonsumsi, karena setelahnya mereka melakukan prosesi membungkus kepala kerbau beserta isi dalam dan tulang belulangnya, lalu dijahit dengan kulit.
Bagian kerbau yang telah dibungkus itu kemudian dibawa menggunakan perahu berbendera merah dan dilarungkan ke laut, jaraknya tidak terlalu jauh dari bibir pantai. Setelah kepala kerbau itu tenggelam, maka bendera diganti dengan warna putih. Hal itu mengisyaratkan para nelayan dan tamu undangan di daratan sudah dapat memulai menyantap hidangan dalam kenduri tersebut.
Seiring perkembangan zaman, tradisi ini mulai dipertentangkan oleh kelompok konservatif yang menganggap itu sebagai sesajen kepada jin penghuni laut, sehingga membuat pemerintah kemudian turut melarangnya. Ritual menghanyutkan kepala kerbau ke laut dinilai syirik dan menyimpang dari Syariat Islam.
Terlepas dari perspektif tersebut, secara adat prosesi itu memiliki makna filosofis yang berbeda. Kerbau dipilih sebagai qurban dalam kenduri itu karena kerbau dianggap sebagai hewan yang dingin, sehingga dapat mendinginkan nelayan yang kerap melaut dalam keadaan panas dan mempunyai karakter yang keras, yang terbentuk dari sifat pekerjaan.
Sementara pelarungan kepala kerbau dan isi dalamnya, bertujuan untuk memberi makan ikan-ikan di sana yang selama ini menjadi lahan mereka mencari penghidupan. Setelah kerbau itu habis disantap oleh ikan-ikan, kepala kerbau dan tulang belulang akan menjadi rumah, tempat bermain, hingga tempat bertelur ikan-ikan di teluk itu.
Bahkan, para nelayan juga tidak diperbolehkan menangkap ikan di sekitar tempat pelarungan itu selama tujuh hari setelah kenduri. Sehingga dalam perspektif adat, ritual itu bukanlah pemberian tumbal bagi jin laut, akan tetapi memberi makan kepada ikan-ikan yang nantinya juga akan menjadi tangkapan mereka.
Selain tentang ritual, Hukom Adat Laot juga menyentuh aspek-aspek kelestarian hidup di pesisir, aturan adat ini dinilai ramah lingkungan karena tidak merusak ekosistem laut. “Jadi dalam Hukom Adat Laot dilarang melempar bom ikan, menggunakan listrik, tidak boleh menggunakan alat tangkap seperti trol, itu haram,” katanya.
Kemudian juga tidak diperbolehkan mengambil ikan yang telah diberi tanda untuk penelitian, dan ikan dilindungi seperti lumba-lumba, penyu, dan paus. Apabila melanggar akan dikenai sanksi adat, kapalnya ditahan hingga seminggu, dan semua hasil tangkapannya disita untuk kelembagaan adat.
Lebih jauh, bagi Hukom Adat Laot nelayan bukan hanya berurusan dengan air dan ikan, tapi juga mengatur tentang kesinambungan dengan unsur-unsur yang ada di daratan.
Ada istilah “Koh bak kayee hanjeut, tanom bak kayee nyan geuyue (Menebang pohon itu tidak boleh, tetapi menanam diharuskan)” yang mengandung falsafah tentang hubungan antara darat dan laut. Sehingga, sejak zaman dahulu masyarakat pesisir Aceh gencar menaman pohon kelapa, bakau, dan pohon-pohon lainnya di sepanjang tepi pantai.
Karena ketika di darat terdapat banyak pohon, ikan-ikan cenderung akan banyak merapat ke pinggir pantai akibat bayangan dari pohon-pohon, sehingga ikan akan bermain di sekitaran bayangan, nelayan pun menjadi lebih mudah menggais rezekinya. Hal itu dikenal dengan istilah Seumaloe.
“Orang Aceh zaman dahulu bilang ‘asam di gunung, ikan di laut, bertemu dalam kuali’, makna filosofisnya dalam sekali. Artinya hutan di gunung (darat) berpengaruh sama ikan di laut, karena tumbuh-tumbuhan yang ada di gunung itu menghasilkan makanan untuk ikan-ikan yang ada di hulu sungai. Kemudian ikan itu dimakan lagi sama ikan lainnya sampai akhirnya dimakan oleh ikan yang ada di laut,” kata Miftach.
Seumaloe inilah yang saat ini mulai tergerus zaman, salah satu penyebab yang paling krusial adalah berkurangnya hutan di Aceh secara aktif. Situasi itu diperparah dengan semakin maraknya pembukaan lahan-lahan sawit.
“Itu kan lahan sawit disemprot, diracun. Kalau sudah disemprot, ketika hujan itu airnya mengalir ke hulu. Di hulu dimakan sama ikan-ikan kecil, matilah ikan-ikan itu. Makanya sekarang sejak pohon marak ditebang, nelayan harus mencari ikan sampai puluhan hingga ratusan mil ke tengah laut, karena dipinggir sudah tidak ada lagi ikan,” katanya.
Selain soal lingkungan, kata Miftach, Hukom Adat Laot juga mengamanatkan Panglima Laot untuk menjaga keamanan laut dan adat sosial. Hal itu bertujuan untuk menghindari konflik antar nelayan.
“Yang kerap jadi konflik itu ketika melihat ada kawanan ikan, nelayan-nelayan berebutan ikan tersebut, kalau tidak ada Panglima Laot pasti bertengkar. Makanya kalau tidak puas ikannya diambil, dapat melapor ke Panglima Laot untuk dimusyawarahkan, nanti akan dibagi hasilnya berdasarkan ketentuan adat, yakni nelayan yang melihat kawanan itu pertama kali akan mendapat bagian lebih banyak,” katanya.
Adapun adat sosial, kata dia, apabila menemukan orang hanyut ataupun kapal mogok di tengah laut, maka nelayan yang melihat itu wajib menolongnya. Jika menolak untuk menolong maka dapat terancam sanksi melalui sidang adat oleh Panglima Laot. Sanksinya bermacam-macam mulai dari sanksi administratif hingga dikeluarkan dari keanggotaan dan harus keluar dari wilayah tersebut.
“Tapi itu jarang terjadi, karena ketika di laut kita bersolidaritas. Meskipun di darat kita bermusuhan atau ada masalah, tapi ketika di laut tetap harus saling membantu, setidaknya menawarkan bantuan,” katanya.
Sehingga, kepatuhan nelayan terhadap hukum adat laot sangat bergantung kepada sosok Panglima Laot. Adalah menjadi suatu kewajiban bagi seorang Panglima Laot untuk memiliki rasa tanggung jawab dan kedisplinan yang tinggi.
Konflik-konflik dan sengketa yang terjadi di laut, semuanya akan diselesaikan secara adat oleh Panglima Laot. Namun kekuasaannya akan terbatas ketika di darat, yaitu hanya 70 meter dari bibir pantai, jika konflik yang terjadi lokasinya melebihi itu maka menjadi urusan Keuchik (kepala desa) setempat untuk meluruskan.
Selain menegakkan kepatuhan nelayan terhadap hukum adat, Panglima Laot juga bertanggung jawab mengamankan teluk kawasannya dari ancaman dari pihak eksternal. Lhok Kuala Cangkoi yang dipimpin oleh Panglima Syafaat sering berurusan dengan hal ini, teluk mereka kerap menjadi sasaran pencurian ikan oleh nelayan asing. Yang menjadi sasaran adalah rumpon milik mereka.
Rumpon adalah rumah ikan buatan yang mereka buat di dalam laut dengan kedalaman 20-30 meter, mereka membuatnya secara gotong menggunakan batang kelapa dan pipa besar yang diisi dengan semen serta ban bekas. Kemudian dibentuk menjadi rumah ikan di dasar laut oleh penyelam.
Rumpon ini adalah milik bersama masyarakat pesisir di sana yang terbukti dapat meningkatkan penghasilan para nelayan. Namun, untuk tetap menjadi kelestarian laut tetap terjaga, mereka membuat aturan bahwa menangkap di daerah rumpon hanya boleh dengan cara memancing.
Nah, rumpon ini lah yang kerap dijadikan sasaran pencurian oleh nelayan asing, biasanya mereka mencuri ketika malam hari. Caranya beragam, mulai dengan cara mengambil langsung di rumpon itu, hingga menggunakan teknik dipanyot.
“Dipanyot itu dilakukan dengan cara menghidupkan lampu di atas rumpon, sehingga ikan akan keluar mengikuti cahaya dari lampu tersebut, kemudian lampu itu digiring ke tempat lain ke luar wilayah rumpon. Barulah mereka membabat habis ikan-ikan kami. Hal ini membuat para nelayan kecewa, karena mereka bersusah payah membuat rumpon dan mengumpulkan ikan, namun hasilnya dicuri orang lain,” kata Panglima Laot Syafaat.
Apabila kasus itu tertangkap basah dan terbukti, Panglima Laot akan menggelar sidang adat. Sanksinya beragam mulai dari teguran, penyitaan hasil, penahanan kapal selama 3-7 hari, hingga penyitaan kapal dan tidak akan dikembalikan.
“Kalau ada kapal yang disita, itu akan kita karamkan dan tidak boleh dipakai oleh siapapun. Tapi itu jarang terjadi. Biasanya kalau mereka sampai merusak rumpon, itu akan kami denda hingga 10 juta dan menyita hasil tangkap mereka,” katanya.
Ancaman UU Cipta Kerja, dan Peran Qanun Aceh Melindungi Masyarakat Adat Pesisir
Para nelayan menghadapi tantangan baru menyusul hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Undang-undang tersebut banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan substansinya dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Pemerintah pusat mengklaim UU Cipta Kerja hadir untuk memudahkan para nelayan dari segi pelayanan dan mempermudah perizinan. Namun di sisi lain, UU ini dinilai meminggirkan peran dan perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional, petambak garam, pembudidaya, serta pengelola hasil perikanan skala kecil yang menggerakkan ekonomi secara kolektif.
Pakar Hukum Adat Universitas Syiah Kuala Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, sedikitnya ada satu substansi yang paling berpotensi menjadi konflik bagi masyarakat pesisir Aceh dengan adanya UU tersebut.
Yaitu mengenai perubahan definisi nelayan kecil dan wilayah operasionalnya. Pasalnya, UU ini menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar yang menggunakan kapal di atas 10 GT. Padahal sebelumnya, nelayan kecil telah diperlakukan secara khusus oleh UU Perikanan, karena mereka ramah lingkungan serta tidak mengeksploitasi sumber daya perikanan,
Jika mengacu pada UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai nelayan yang mempunyai kapasitas kapal 5 GT. Sedangkan pada UU No. 7 Tahun 2016 definisi nelayan kecil dinaikkan menjadi 10 GT. Sayangnya, UU Cipta Kerja justru tidak mencantumkan detail definisi nelayan kecil dengan kapasitas muat ikan. Sehingga posisi mereka disebut menjadi sama dengan nelayan dengan kapal besar.
“Dalam UU Cipta Kerja ini tidak menyebutkan GT-nya lagi. Nah ini membingungkan, soalnya di Aceh kan ada wilayah nelayan kecil, nanti dianggap sebagai nelayan kecil gimana? Kemudian pembatasannya dengan nelayan besar seperti apa?” kata Teuku Muttaqin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2020).
Apabila tidak kunjung diperjelas, ia menilai hal ini berpotensi memunculkan konflik di kemudian hari. Terlebih sebelumnya, Aceh telah mempunyai Qanun yang mengatur tentang batas wilayah ini. Di mana nelayan tradisional memiliki yang disebut Wilayah Kelola Masyarakat Adat Laot sejauh 4 mil dari garis pantai.
Aceh sebagai daerah otonomi khusus, telah memiliki peraturan yang berkaitan dengan perikanan dan lembaga adat. Di antaranya adalah UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 98 dan 99 serta Pasal 162 Ayat (2) Huruf e, lalu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Selanjutnya ada Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.
“Teranyar, Aceh telah memiliki Qanun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),” katanya.
Sehingga, hadirnya UU Cipta Kerja berpotensi memunculkan konflik dan bertabrakan dengan aturan yang telah ada di Aceh. Karena hal ini bersinggungan dengan kapal-kapal besar dari luar yang sewaktu-waktu bisa datang dan melakukan aktivitas di wilayah tangkap nelayan tradisional Aceh.
Pengakuan Panglima Syafaat, hal ini akan menjadi akar masalah yang meresahkan para nelayan, terlebih nelayan di wilayahnya yang didominasi nelayan kecil kerap berkonflik dengan nelayan besar.
Permasalahan yang sering muncul adalah karena nelayan besar menggunakan rawen dalam menangkap ikan, sedangkan nelayan kecil hanya menggunakan kail tarik ulur. Ketika nelayan besar menjarah ikan di daerah nelayan kecil, mereka yang kesal karena banyak ikan terangkut rawen pun mengambil alat tangkap tersebut.
“Setelah mengambil alat tangkap mereka, otomatis kami harus lari, karena kapal mereka lebih besar daripada kapal kami. Kalau ‘perang’ dengan kapal mereka, kalah kami, terlebih biasanya kapal besar pasti membawa senjata, sedangkan kami tidak membawa apa-apa selain peralatan melaut,” kata Syafaat.
Aturan wilayah tangkap bagi nelayan kecil dan nelayan sebenarnya juga telah diatur dalam Hukom Adat Laot, di mana nelayan dengan kapal besar dilarang melaut dalam radius 4 mil dari bibir pantai, karena itu dikhususkan untuk nelayan kecil dengan kapal tradisional.
Aturan tersebut dibuat karena jarak 4 mil dari bibir pantai merupakan area pembenihan ikan. Jika nelayan besar menangkap di wilayah tersebut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan perkembangan pembenihan ikan. Sehingga ketika definisi nelayan kecil dihapuskan, nelayan-nelayan ini berpotensi akan sering berkonflik.
Perubahan definisi nelayan kecil yang tidak lagi membatasi ukuran kapal dapat mengurangi esensi affirmative action terhadap nelayan kecil. Dengan definisi yang tidak jelas, nelayan-nelayan dengan kapal yang besar nantinya bisa mencuri keuntungan yang awalnya menjadi hak nelayan kecil, seperti tangkap dekat pantai. Sehingga pada akhirnya, penghapusan ukuran kapal sebagai indikator definisi nelayan kecil menciptakan persaingan yang tidak adil.
Selain persoalan tentang definisi nelayan kecil, menurut Muttaqin tidak ada aturan lainnya dalam UU kontroversial itu yang berdampak signifikan terhadap masyarakat Hukum Adat Laot di Aceh karena sudah mempunyai payung hukum yang jelas lewat Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.
Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja telah disebutkan dalam Pasal 22 bahwa “(1) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat. (2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa wilayah masyarakat Hukum Adat Laot menjadi kewenangan kelola dari masyarakat Hukum Adat Laot yang dipimpin oleh Panglima Laot,” katanya.
UU Cipta Kerja salah satunya berfokus untuk meningkatkan potensi investasi di Indonesia. Dengan UU ini, peluang datangnya investor ke daerah-daerah pesisir menjadi terbuka. Qanun no. 1 tahun 2020 salah satunya mengatur tentang tata Kelola wilayah adat. Artinya, ketika investor ingin melakukan usaha di wilayah adat, mereka harus meminta izin kepada masyarakat adat dan membuat kesepakatan. Hal tersebut berlaku sebab masyarakat hukum adat laot sudah dipayungi oleh Qanun.
Namun, untuk lebih menguatkan kedudukan masyarakat pesisir Aceh, masih dibutuhkan satu tahapan lagi, yaitu tahapan khusus oleh bupati/walikota dalam bentuk pengesahan ataupun penetapan wilayah.
Menurut Muttaqin, dalam pelaksanaan Qanun masih ada beberapa hal yang belum maksimal, di antaranya belum ada pemberdayaan dari pemerintah kepada nelayan melalui SKIM kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk modal usaha dengan cara yang mudah dan bunga yang rendah.
Selanjutnya mengenai pembudidayaan kecil harus melakukan pendaftaran usaha dan kegiatannya pada perikanan tanpa biaya. Hal ini dilaksanakan oleh pemerintah, namun menurutnya nelayan masih terkendala dengan informasi, jika tidak disampaikan maka mereka tidak mendaftar. Maka ia mendorong pemerintah untuk membuka posko pendaftaran yang bertujuan untuk memudahkan nelayan.
Penulis: Harisul Amal*
Kru Liput: Awla Rajul
*Penulis adalah peserta terpilih dalam fellowship Build Back Batter Masyarakat Hukum Adat oleh SIEJ
