Konten dari Pengguna

Thrifting, Regulasi Perdagangan, dan Dampaknya di Indonesia

Hariyadi Prabowo

Hariyadi Prabowo

Finance Operation Manager di Life Insurance.Dengan 15 tahun lebih di dunia keuangan, Finance with Foresight. Numbers with Purpose.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hariyadi Prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Baju Bekas Impor - AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Baju Bekas Impor - AI Generated

Thrifting bukan lagi sekadar aktivitas berburu barang murah, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup urban. Platform digital, pasar , hingga butik thrifting modern membuat pakaian bekas impor tampil lebih menarik secara visual dan ekonomi. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai pilihan cerdas: ramah dompet, berkarakter unik, dan sering kali membawa label merek internasional.

Secara global, pasar barang bekas diperkirakan tumbuh hingga 153 miliar dolar AS pada 2028, menurut laporan ThredUp. Fenomena ini turut merambah Indonesia, dan tidak hanya melibatkan pedagang kecil, tetapi juga menjadi bagian dari arus ekonomi kreatif. Namun tingginya permintaan tidak serta-merta menjadikan barangnya legal. Popularitas bukanlah argumentasi hukum.

Mengapa Baju Bekas Impor Dikategorikan sebagai Barang Terlarang

Di Indonesia, impor pakaian bekas untuk tujuan komersial berada dalam kategori barang larangan. Regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa pakaian bekas tidak diizinkan masuk sebagai barang dagangan, terlepas dari kondisi, merek, atau nilai jualnya. Pelarangannya berbasis pada sifat barang, bukan pada proses transaksinya.

Pemerintah tidak menyediakan jalur perizinan untuk komoditas ini. Artinya, tidak ada mekanisme legal untuk mendaftarkan, memeriksa, atau mendistribusikannya sebagai barang resmi. Tanpa izin, barang tersebut otomatis berada dalam kategori selundupan saat memasuki wilayah pabean.

Dampak ke Industri Tekstil Nasional

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Data BPS menunjukkan bahwa lebih dari 3,7 juta pekerja bergantung pada sektor ini. Ketika pasar domestik dibanjiri pakaian bekas impor dengan harga sangat rendah, ruang bagi produk lokal, termasuk UMKM tekstil, semakin menyempit.

Persaingan tidak terjadi pada kualitas, tetapi pada biaya produksi. Produk lokal tidak bisa menandingi barang secondhand impor yang sebagian tidak melalui proses produksi, pajak, atau distribusi resmi. Dampak akhirnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi berpotensi mengurangi lapangan kerja serta melemahkan rantai produksi nasional.

Risiko Kesehatan dan Lingkungan yang Sering Terabaikan

Aspek kesehatan jarang menjadi perhatian konsumen thrifting. Padahal, pakaian bekas impor tidak melalui proses sanitasi resmi yang terstandar. Bakteri seperti Staphylococcus aureus hingga spora jamur dermatofita berpotensi tetap menempel di serat pakaian. Pembersihan biasa tidak selalu mampu menghilangkan risiko ini.

Di sisi lain, sebagian besar pakaian bekas berbahan sintetis seperti poliester atau akrilik yang sulit terurai. Saat tidak laku atau dinilai tidak layak pakai, barang-barang tersebut berujung menjadi sampah tekstil. KLHK mencatat, sampah tekstil di Indonesia mencapai ratusan ribu ton per tahun, dan pertumbuhannya semakin cepat seiring maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

Pajak dan Legalisasi: Membayar Tidak Berarti Mengesahkan

Ada persepsi bahwa selama barang impor dikenai pungutan atau pajak, maka keberadaannya dianggap sah. Dalam konteks perdagangan, tidak semua pungutan dapat disebut pajak. Barang yang statusnya ilegal tidak bisa dikenakan bea masuk resmi. Pungutan yang muncul lebih tepat disebut denda atau sanksi administratif, bukan bentuk pengesahan.

Pajak impor berlaku hanya untuk barang yang diizinkan masuk secara hukum. Ketika objeknya sejak awal dilarang, proses fiskalnya tidak relevan. Membayar denda tidak mengubah status barang, sebagaimana denda lalu lintas tidak mengubah pelanggaran menjadi tindakan legal.

Bagaimana Aparat Mengawasi dan Menindak Perdagangan Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi garda terdepan dalam pengawasan batas masuk barang. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemindaian kargo, hingga patroli laut dan analisis risiko. Praktik penyelundupan pakaian bekas sering dilakukan melalui jalur tikus atau misdeklarasi, yaitu memberikan keterangan palsu mengenai isi barang.

Barang yang ditemukan melanggar ketentuan langsung berstatus tegahan, disita, dan pada akhirnya dimusnahkan. Penindakan tidak terbatas pada barang, tetapi juga dapat menyasar pelaku usaha, distributor, hingga penyedia platform penjualan yang terbukti memfasilitasi perdagangan ilegal.

Mengapa Legalitas Tidak Ditentukan oleh Tren atau Popularitas

Thrifting mungkin menjadi bagian dari preferensi ekonomi dan gaya hidup modern. Namun dalam perdagangan internasional, legalitas tidak ditentukan oleh seberapa diminati suatu barang, tetapi oleh regulasi yang mengatur izin masuknya. Status baju bekas impor bukan soal baik atau buruk, tetapi soal boleh atau tidak boleh menurut hukum.

Popularitas tidak otomatis menciptakan legitimasi. Selama regulasi menyatakan bahwa impor pakaian bekas untuk tujuan komersial dilarang, statusnya tetap ilegal. Itu bukan perdebatan moral, melainkan fakta administratif dalam sistem perdagangan.

Baju bekas impor tetap menjadi fenomena sosial dan ekonomi. Namun dari kacamata hukum perdagangan, statusnya tidak berubah: tidak diizinkan masuk, tidak bisa didaftarkan, dan tidak bisa dilegalkan hanya dengan membayar pungutan. Legalitas ditentukan izin, bukan tren.