FMI Menyiapkan Protokol Pendakian Gunung Jika Diselenggarakan pada Masa COVID-19

Book Author, Travel Writer, Mountaineer, IG-Twitter: harleysastha, Youtube: Harley Sastha
Tulisan dari Harley B Sastha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Pandemi COVID-19 dengan penularan yang begitu cepat, tentu berimbas juga pada aktivitas mendaki gunung. Menyikapi kondisi ini pendaki gunung dan pengelola kawasan pendakian harus ekstra hati-hati dalam hal memastikan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan terkait aktivitas mendaki gunungnya,” kata Ketua Harian Pengurus Besar (PB) Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) Rahmat Abas, Jumat (12/6), melalui pesan Whats App.
Hal tersebut dikatakan Abas, berkaitan dengan di tengah gaung ‘New Normal’ atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang semakin menggema, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Khususnya, jika sewaktu-waktu aktivitas pendakian gunung diselenggarakan pada saat tersebut.
Sebagaimana diketahui, hingga kini, sudah tiga bulan berbagai destinasi wisata alam, termasuk pendakian gunung ditutup dari aktivitas kunjungan wisata. Guna mencegah penyebaran COVID-19.
Jumlah korban positif yang per harinya yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih terbilang tinggi di Indonesia. Berdasarkan catatan, data tiga hari terakhir: 9 Juni: +1.043; 10 Juni: +1.241; dan 11 Juni: +974. Data tersebut, setidaknya, menunjukkan penyebaran COVID-19 yang masih terus terjadi.
Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dunia. Termasuk di Indonesia. Semua aspek mengalami perubahan dan pergeseran. Tidak terkecuali pendakian gunung. Sangat berhati-hati sekali. Dalam hal adaptasi pola perilaku baru dalam melakukan kegiatan mendaki gunung oleh masyarakat dan dalam penyelenggaraan pendakian gunung oleh pengelola kawasan.
Menurut Abas, berkenaan pandemi COVID-19, kalau mau diambil hikmahnya, sebenarnya adalah momentum yang tepat bagi pendaki gunung untuk sejenak memikirkan dan merenung secara jernih terkait aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan kegiatan mendaki gunung.
“Keterbatasan dalam aktivitas mendaki gunung pada saat ini (misalnya karena gunung di tutup, pembatasan pergerakan orang, pencegahan penularan COVID-19 dan lain-lain), seharusnya membuat pendaki gunung dapat berfikir kembali, untuk dapat melakukan kegiatan mendaki gunung yang sehat, selamat dan aman,” kata Abas.
Sebagai pendaki gunung, tentu tetap ingin mendaki. Namun, di sisi lain, pengelola kawasan, tentunya juga ingin terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan pendakian gunung.
Menurut pria asal Nusa Tenggara Barat, yang kini bermukim di Kota Bogor, Jawa Barat, kedua sisi ini harus dapat dipertemukan untuk mencapai win-win solution. Solusi yang efektif, tentu adalah adanya suatu panduan atau protokol mendaki gunung yang sehat (bersih), aman dan menjamin keselamatan seluruh pihak terkait.
Dengan kata lain, bahwa sangat penting adanya panduan atau protokol yang bersifat ‘khusus’, yang mengatur aktivitas mendaki gunung di masa pandemi COVID-19. Di mana nantinya, protokol tersebut, dapat dijadikan acuan bagi pendaki gunung, pengelola kawasan maupun stakeholder lain yang terkait dengan aktivitas mendaki gunung, seperti: masyarakat sekitar gunung, gugus tugas COVID-19, BASARNAS – terkait pertolongan dan pencarian jika ada kasus pendaki hilang dan lain-lain.
Untuk itu, FMI, selaku organisasi masyarakat yang mewadahi pendaki gunung, memiliki kewajiban dan tanggungjawab moral untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan pendaki gunung, pengelola kawasan dan pihak terkait lainnya. Dengan cara merumuskan ‘Panduan Protokol Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Pendakian Gunung ‘New Normal’ pada Masa Pandemi COVID-19’.
“Dalam penyusunan ‘Protokol Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Pendakian Gunung pada Masa Pandemi COVID-19’, kami juga mengadopsi dari beberapa referensi terkait. Seperti: Protocol World Health Organization (WHO) terkait COVID-19, Protocol Health and Safety Executive www. hse.gov.uk., Occupational Safety and Health Administration dan Surat Edaran FPTI no. 0528/SKP/PP-NAS/V/2020,” kata Abas.
Mengenai gambaran singkat protokol yang telah disiapkan oleh FMI, menurut Abas, isinya, pada intinya, mengatur kegiatan mendaki gunung yang bersih atau sehat dan aman serta menjamin keselamatan, yang meliputi:
- Hal-hal apa yang harus dipenuhi atau di lakukan oleh pendaki gunung
- Hal-hal apa yang harus dipenuhi atau di lakukan oleh pengelola kawasan gunung dan pegunungan
- Hal-hal apa yang harus dipenuhi atau di lakukan oleh pihak terkait.
Jadi, tetap mengacu pada SOP pencegahan penyebaran COVID-19: mencegah terjadinya kerumunan, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan hands sanitizer, jaga jarak atau physical distancing serta penggunaan masker sesuai kebutuhan sehingga aktivitas mendaki gunung tetap dapat berjalan efektif, efisien, sehat dan aman.
Selain sebagai bentuk tanggungjawab moral, penyusunan protokol ini, juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah dilakukan antara FMI dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) – Kementerian Lingkungan Hidupa dan Kehutanan (KLHK), yang disepakati sejak bulan September tahun 2019.
Dalam kerangka ini, FMI, memberikan sumbangsih pemikiran. Dengan harapan, protokol tersebut dapat diterapkan pada seluruh kawasan gunung dan pegunungan di Indonesia, secara lebih khusus, paling tidak dapat diterapkan di lingkungan KSDAE, yang membawahi UPT Taman Nasional/KSDA – utamanya pada kawasan yang ada kaitannya dengan aktivitas pendakian gunung.
“Selanjutnya, dengan sudut pandang serupa, penyusunan protokol juga merupakan elaborasi dan adaptasi dari SNI 8748:2019 tentang Pengelolaan Pendakian Gunung yang mengadaptasi SNI pada saat kondisi pandemi COVID-19,” kata Abas.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, FMI dapat berfungsi sebagai mitra pengelola. Misalnya, di Taman Nasional, Taman Wisata Alam atau kawasan konservasi lainnya, dalam kegiatan sosialisasi kepada pendaki gunung maupun dalam pengawasan dan evaluasi protokol tersebut.
Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) berharap, agar pendaki gunung dan pengelola serta pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan ‘Protokol Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Pendakian Gunung di Masa Pandemi COVID-19’, agar dapat mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19 pada aktivitas mendaki gunung serta mencegah timbulnya gelombang baru.
Bahkan, jika memungkinkan, sebagian dari isi protokol tersebut dapat dilaksanakan seterusnya, setelah pandemi COVID-19 terkendali. Sehingga dapat kesehatan, keamanan dan keselamatan aktivitas mendaki gunung. Dan pada akhirnya, aktivitas mendaki gunung dapat dinikmati dengan menyenangkan, mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di gunung dan tidak menimbulkan rasa khawatir bagi masyarakat maupun keluarga di rumah.
