Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Masuk New Normal, 3 Taman Nasional di Jawa Barat Masih Tertutup untuk Kunjungan
2 Juni 2020 16:11 WIB
Tulisan dari Harley B Sastha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengumumkan 15 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang pada 1 Juni 2020 mulai menerapkan new normal. Menurutnya, 15 daerah yang masuk zona biru tersebut, bisa menerapkan new normal karena sesuai kajian secara ilmiah dari beberapa ilmuwan.
ADVERTISEMENT
"Nah zona biru itulah yang kami berikan izin untuk melakukan the new normal," ujar Ridwan Kamil, di kantornya, Jumat (29/5). "Kami di Jawa Barat menyikapi istilahnya adalah AKB adalah Adaptasi Kebiasaan Baru."
Menurut pria yang juga akrab disapa kang Emil, kegiatan pariwisata pada 15 daerah zona biru atau yang akan melaksanakan new normal di Jawa Barat, mulai 1 Juni boleh kembali beroperasi. Namun, hanya khusus untuk turis perseorangan.
"Bagaimana pariwisata di zona yang biru? Kalau di zona kuning tutup, tapi kalau di zona biru boleh buka, tapi individual turis," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5).
Ridwan Kamil mengatakan, turis perseorangan yang dimaksud ialah wisatawan yang datang sendiri, seperti melakukan hiking. Sedangkan, wisata keluarga yang tersebar di Jabar belum diperbolehkan. Walaupun, berada di zona biru.
ADVERTISEMENT
3 Taman Nasional di Jawa Barat Masih Ditutup
Walaupun, kang Emil menyatakan kegiatan pariwisata dalam zona biru sudah dibuka, namun, tiga taman nasional yang ada di Jawa Barat: Taman Naisonal Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) masih ditutup untuk kunjungan wisata alam. Termasuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA), seperti TWA Papandayan, TWA Tangkuban Prahu dan lainnya.
Menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi, promosi kunjungan wisata alam di di Taman Nasional (TN) dan Taman Wisata Alam (TWA) di Jabar, masih belum dibuka. Hal ini mendasari pada kebijakan di kementerian yang memperpanjang PSBB sampai dengan 4 Juni.
ADVERTISEMENT
“Namun, saat ini Kementerian Lingkungangan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedang menyiapkan edaran kepada kepala TN dan TWA, untuk jika kunjungan diperkenankan, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan,” kata Nandang melalui pesan WhatsApp.
Langkah-langkah seperti tersebut dibawah ini, bukan hanya berlaku untuk TN dan TWA di Jabar saja. Tetapi, berlaku di seluruh kawasan konservasi yang tersebar di Indonesia.
1. Melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat, untuk memastikan status wilayahnya.
2. Memastikan pembukaan kunjungan tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
3. Menerapkan protokol kesehatan dan keamanan COVID-19, sebagaiamana ditetapkan instansi berwenang.
4. Jika pun akan membolehkan kunjungan wisata alam, maka diminta menyusun protokol kunjungan yang tentunya berbeda dengan protokol sebelumnya. Setidaknya memuat aspek: CHS – Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, dan Safety atau keselamatan. Berikutnya, protokol kesehatan, seperti jaga jarak, kebersihan, penggunaa masker, dan lain-lain.
Mengurangi pengunjung menjadi maksimal 50% dari pengunjung rata-rata harian tahun 2019 atau maksimal 50% dari daya dukung atau daya tampung. Memperhatikan jarak antar pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung dari luar daerah memenuhi syarat kesehatan. Tidak menerima atau mengadakan acara dengan jumlah peserta yang banyak.
ADVERTISEMENT
Namun, kepastian dibuka atau tidaknya kunjungan ke TN atau TWA di Jabar, masih menjadi bahan telaahan pimpinan KLHK.
“Untuk saat ini mari bantu pemerintah membatasi pergerakan kita di luar rumah agar penyebaran COVID-19, dapat dihentikan,” kata Nandang.
Melalui sambungan telepon Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir, mengatakan, wilayah TNGHS, khususnya yang masuk Kab. Bogor dan Kab. Sukabumi, sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar, masih masuk zona kuning. Dimana, kebijakan PSBB masih dilanjutkan hingga 12 Juni.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan muspika dan Gugus Tugas COVID-19 setempat, untuk tetap melakukan penutupan seluruh site wisata. Termasuk pendakian di TNGHS," ungkap Munawir.
Untuk mencegah terjadinya penerobosan pengunjung secara ilegal, setiap pintu-pintu resmi dilakukan penjagaan. Secara mandiri dan bersama-sama dengan muspika. Selain itu, Balai TNGHS, juga terus aktif menyampaikan melalui media sosial dan cetak, yang menyatakan bahwa kawasan masih ditutup.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGGP Buana Darmansyah. Menurutnya, para pendaki gunung harap bersabar, sambil menunggu peraturan resmi dari pemda maupun KLHK. Agar masyarakat sekitar, para pendaki lainnya, petugas dan lingkungan gunung dapat tetap terlindungi dari COVID-19.
Sedangkan, Kepala Balai TNGC Kuswandono, saat dihubungi melalui WhatsApp, menjelaskan, sebagai pengelola Hutan Konservasi Taman Nasional di bawah Kementerian LHK (KLHK), pihaknya menunggu dulu adanya arahan terkait ‘Penyelenggaraan atau Pengelolaan Kunjungan Wisata Alam di Kawasan Konservasi Pada Masa Pandemi Covid-19’ dari Kementerian.
“Kami menuggu arahan KLHK pusat tentang Penyelenggaraan atau Pengelolaan Kunjungan Wisata Alam di Kawasan Konservasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dan akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi intensif dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten untuk persiapan-persiapan pelaksaan berikutnya,” kata Kuswandono.
ADVERTISEMENT
“Persiapan tersebut meliputi: mendapatkan informasi Status Covid Daerah akan menjadi dasar apakah kegiatan wisata alam sudah bisa atau belum dilaksanakan; bersama-sama menyusun perencanaan & protokol kesehatan serta melakukan mitigasi & pelatihan penanggulangan bencana Pandemi Covid-19 terhadap masing-masing jenis kegiatan wisata alam yang ada,” tambah Kuswandono.
Menurut Kuswandono, walaupun sudah masuk zona hijau, karena ini situasi ‘new normal’ bila pelaksaan protokol keselamatan dan kesehatan COVID-19 belum terpenuhi, penyelenggaraan kegiatan wisata alam, belum bisa dilakukan. Karena sangat beresiko terjadi penularan COVID-19.