Konten dari Pengguna

Karhutla 2026: Ujian Manajemen Risiko dan Pengawasan Perusahaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Harry Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: (Denniz Futalan) https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-yang-mengenakan-topi-keras-942572/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: (Denniz Futalan) https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-yang-mengenakan-topi-keras-942572/

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan manajemen dalam mengendalikan risiko, mengoordinasikan sumber daya, dan memastikan pertanggungjawaban organisasi. Penanganan kebakaran membutuhkan keputusan yang cepat, pembagian tugas yang jelas, serta pengawasan yang berjalan sebelum maupun setelah bencana terjadi. Pada 7 September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan penguatan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghadapi puncak karhutla. Kesiapsiagaan tersebut mencakup penyediaan personel, peralatan pemadaman, patroli, pemantauan titik rawan, serta respons cepat ketika kebakaran muncul. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 September 2026 melaporkan tindak lanjut pengawasan terhadap 57 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare. Pemerintah menyatakan hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti melalui instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif. Temuan area terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran; penetapan tanggung jawab tetap memerlukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Dua perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola yang menghubungkan kebijakan, pelaksanaan operasional, dan evaluasi hasil di lapangan.

Manajemen Risiko Harus Dimulai Sebelum Kebakaran

Dalam ilmu manajemen, risiko perlu diidentifikasi dan dikendalikan sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih besar. Prinsip ini relevan dalam pengelolaan kawasan yang rawan kebakaran, terutama ketika musim kering meningkatkan potensi munculnya titik api. Organisasi yang mengelola lahan perlu memiliki prosedur pencegahan, pembagian tanggung jawab, sistem pemantauan, dan rencana tanggap darurat yang dapat dijalankan dengan cepat. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa personel, peralatan, sumber air, dan jalur komunikasi tersedia ketika dibutuhkan. Dari sisi manajemen, keberhasilan tidak cukup diukur dari seberapa cepat organisasi bereaksi setelah kebakaran terjadi. Indikator pencegahan seperti kesiapan peralatan, frekuensi patroli, kecepatan pelaporan, dan tindak lanjut terhadap titik rawan juga perlu dievaluasi secara berkala. Pendekatan tersebut dapat membantu organisasi mengurangi kemungkinan kerugian operasional, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap masyarakat.

Koordinasi dan Pengawasan Menentukan Efektivitas

Penanganan karhutla melibatkan banyak pihak dengan kewenangan berbeda, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, hingga masyarakat. Tanpa koordinasi yang jelas, informasi dapat terlambat diterima, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran, dan tanggung jawab operasional menjadi kurang efektif.

Karena itu, koordinasi perlu didukung pembagian tugas yang terukur, jalur komunikasi yang jelas, serta sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi bersama juga diperlukan untuk mengetahui kendala yang muncul dan menentukan perbaikan pada operasi berikutnya.

Pengawasan perusahaan menjadi bagian penting dalam tata kelola tersebut. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum agar akuntabilitas tidak berhenti pada laporan administratif.

Akuntabilitas Menjadi Ukuran Kinerja Manajemen Penanganan bencana juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan sumber daya. Setiap pengeluaran untuk pencegahan maupun pemadaman perlu memiliki tujuan yang jelas, catatan penggunaan, dan indikator hasil yang dapat dievaluasi. Dalam perspektif manajemen, transparansi membantu memastikan bahwa sumber daya digunakan sesuai kebutuhan dan memudahkan identifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki. Evaluasi tidak hanya menilai jumlah dana atau personel yang dikerahkan, tetapi juga efektivitas tindakan dalam mengurangi risiko kebakaran berulang. Karhutla pada akhirnya menunjukkan bahwa manajemen yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian keadaan darurat. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perlu berjalan sebagai satu kesatuan. Dengan memperkuat manajemen risiko, koordinasi lintas lembaga, dan akuntabilitas perusahaan, penanganan karhutla dapat diarahkan bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga mengurangi kemungkinan kejadian serupa terulang. Pendekatan ini penting agar perlindungan lingkungan, keberlangsungan kegiatan ekonomi, dan keselamatan masyarakat dapat berjalan beriringan.