Konten dari Pengguna

Ke Mana Uang Negara Dikelola? Ini Penjelasannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Harry Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: (Leeloo The First) https://www.pexels.com/id-id/foto/penguasa-raja-aji-penggaris-8970296/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: (Leeloo The First) https://www.pexels.com/id-id/foto/penguasa-raja-aji-penggaris-8970296/

Ketika membahas keuangan negara, hal pertama yang sering muncul adalah pajak. Padahal, keuangan negara memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran, kekayaan negara, hingga proses pengelolaan anggaran untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Cakupannya antara lain penerimaan negara, pengeluaran negara, kekayaan negara, serta hak negara untuk memungut pajak, melakukan pinjaman, dan mengelola sumber daya yang dimiliki.

Apa Saja yang Termasuk Keuangan Negara? Ruang lingkup keuangan negara dapat dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi objek, keuangan negara mencakup uang, barang, kekayaan, hak, dan kewajiban yang memiliki nilai ekonomi. Dari sisi subjek, pengelolaannya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, serta badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara. Sementara dari sisi proses, keuangan negara tidak berhenti pada penerimaan uang. Pengelolaannya mencakup perumusan kebijakan, penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Artinya, bagaimana uang negara direncanakan dan digunakan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara.

Siapa yang Berwenang Mengelolanya? Pengelolaan keuangan negara membutuhkan pembagian kewenangan agar penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan. Dalam praktiknya, pemerintah mengelola keuangan negara melalui mekanisme APBN, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh kementerian/lembaga serta pihak terkait sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan tersebut penting karena uang yang dikelola pemerintah pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga pengawasan dan pertanggungjawaban.

Pajak Bukan Satu-Satunya Sumber Penerimaan Pajak memang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, tetapi bukan satu-satunya. Dalam APBN terdapat penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. PNBP dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum. Dalam rancangan APBN 2026, PNBP direncanakan sebesar Rp455 triliun. Data Kementerian Keuangan juga menunjukkan bahwa pendapatan negara pada awal 2026 berasal dari kombinasi penerimaan perpajakan, PNBP, dan hibah. Hingga Januari 2026, pendapatan negara tercatat Rp172,7 triliun.

Mengapa Pengelolaan Harus Transparan? Besarnya uang yang dikelola negara membuat prinsip pengelolaan menjadi hal penting. UU Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, sesuai peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan serta kepatutan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara bukan hanya persoalan berapa banyak penerimaan yang diperoleh, tetapi juga bagaimana uang tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, memahami keuangan negara berarti memahami bagaimana pemerintah memperoleh dan mengelola sumber daya untuk menjalankan fungsi negara. Pajak memang memiliki peran besar, tetapi penerimaan negara juga berasal dari berbagai sumber lain. Karena itu, pengelolaan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab menjadi bagian penting agar keuangan negara dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Ditulis Oleh: Harry Kurniawan, Mahasiswa Manajemen, Universitas Pamulang