Konten dari Pengguna

Kekerasan Seksual sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Harry Setya Nugraha
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
28 Juni 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Harry Setya Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam ”kejahatan kemanusiaan”.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kekerasan seksual dapat dikatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga pelakunya dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut?
Jawabannya adalah iya! Apa dasar hukum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan?
Pertama, Pasal 9 huruf f UU 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: .... g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
ADVERTISEMENT
Kedua, konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebut bahwa “kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan...”
Ketiga, penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa “Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan..”
Keempat, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebut jenis-jenis kekerasan seksual. Dikatakan bahwa:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT
Ketentuan a quo secara tidak langsung memberi jawaban atas pertanyaan “apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f UU 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Hal ini membuat terbukanya ruang bagi pelaku kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual fisik dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.