Integrasi Hukum Pidana dan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Peradilan Pidana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta Menulis Opini tentang hukum pidana, cyber law, UU ITE, dan kebijakan hukum
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasca demonstrasi 27 Agustus 2026 kondisi hukum Indonesia tengah memasuki fase krusial dalam rekonstruksi sistem peradilan pidana. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, wajib dipahami sebagai satu kesatuan bangunan hukum. Teks baru aturan tersebut menuntut perubahan cara kerja penyidik, jaksa, advokat, dan hakim dalam mengkonstruksi pembuktian perkara di persidangan. Paradigma pemidanaan nasional masa kini tidak lagi bergerak otomatis menuju sel penjara dan menghindari penggunaan kata “efek jera” warisan Belanda. Peradapan pemidanaan bersandar pada teori pemidanaan integrative, yang memadukan sasaran pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, pemulihan keseimbangan sosial, serta reintegrasi masyarakat. Keberhasilan sistem hukum baru ini kembali ditentukan oleh kemampuan aparatur negara menjaga titik keseimbangan antara efektivitas penegakan instrumen paksa (crime control) dan perlindungan hak asasi tersangka (due process).
Perampasan aset dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbasis putusan pemidanaan (conviction-based). Pasal 66, Pasal 91, dan Pasal 120 menegaskan watak perampasan sebagai pidana tambahan dengan pembatasan objek semata-mata pada harta milik terpidana yang terkait langsung dengan suatu tindak pidana. Model pemidanaan konvensional ini sering kali gagal memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Pengembalian aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini berjalan dinilai lambat, karena aparat penegak hukum kerap menemui ”jalan buntu” apabila tersangka korupsi melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan (Azizah et al., 2026). Orang melakukan korupsi meski diancam penjara, namun korupsi tidak kunjung berkurang, karena orientasi materialis (uang), sehingga patut difokuskan bahwa ketika pelaku korupsi telah terbukti, maka material (uang/aset) yang mereka dambakan haruslah ditelusuri dan disita oleh negara semaksimal mungkin (asset recovery dan/atau follow the money) (Hartanto, Chrisjanto, & Murdomo, 2024).
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir membawa terobosan progresif untuk menutup celah kelemahan rezim hukum pidana materiil dan formil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mematok target penyelesaian pembahasan RUU menjadi undang-undang paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026 (KumparanNEWS, 28 Agustus 2026). Pimpinan DPR, dalam merespons tekanan kuat aspirasi masyarakat sipil, bahkan memberikan garansi politik berupa komitmen pengunduran diri dari jabatan apabila instrumen tersebut gagal disahkan tepat waktu. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan turut menyatakan kesiapan operasional merumuskan draf beleid tersebut berdasarkan instruksi langsung Presiden. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa cakupan objek perampasan aset tidak semata-mata difokuskan pada tindak pidana korupsi, melainkan diperluas secara komprehensif mencakup 13 sektor kejahatan terorganisasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional, seperti tindak pidana narkotika, terorisme, penyelundupan, perpajakan, perbankan, perasuransian, hingga kejahatan lingkungan hidup (CNN Indonesia, 2026). Desain kebijakan ini mengadopsi standar perbandingan global, di antaranya rezim civil forfeiture di Amerika Serikat, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) di Inggris yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO), serta model penegakan hukum perampasan aset di Australia guna memutus mata rantai aliran dana kejahatan (crime does not pay) secara efektif (CNN Indonesia, 2026). Dalam konteks ini Ketua Komisi III, juga menyebut 13 jenis tindak pidana (namun didalamnya tidak ada ”judi Oline”. Rancangan Undang-Undang ini mengusung landasan konseptual perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture atau in rem) (Azizah et al., 2026.
Mekanisme in rem memfokuskan proses peradilan murni pada penelusuran status aset sasaran, bukan menggantungkan diri pada pertanggungjawaban pidana individu (in personam) (Sujadmiko et al., 2025; Hartanto, 2026). Konsep perampasan aset in rem bersesuaian dengan mandat internasional Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang berbunyi “mempertimbangkan pengambilan tindakan yang diperlukan untuk memungkinkan perampasan kekayaan tersebut "tanpa" putusan pidana, apabila pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri, tidak hadir, atau dalam keadaan lain yang dianggap tepat”. Regulasi global ini mendorong tiap negara peserta mengadopsi prosedur perampasan aset independen meski pelaku kejahatan tidak dapat dijatuhi vonis akibat syarat tertentu (limitatif). Kerja sama penelusuran lintas yurisdiksi, pembagian hasil sitaan (asset sharing), dan penguatan perjanjian bantuan hukum timbal-balik (mutual legal assistance) diperlukan karena hasil kejahatan korupsi ”kelas kakap” sangat sering disembunyikan menggunakan berbagai perusahaan cangkang di luar negeri (Sujadmiko et al., 2025). Penerapan rumusan pembagian aset berpotensi menekan beban biaya operasional pelacakan harta kekayaan transnasional yang terlampau tinggi sekaligus mendorong itikad baik negara tempat aset disembunyikan untuk bersedia bersikap kooperatif mengembalikan kekayaan kepada negara korban. Mekanisme pelacakan kerugian keuangan negara mensyaratkan integrasi tata kelola teknologi mutakhir, misalnya: analisis penelusuran siber terenkripsi serta sistem manajemen informasi aset.
Penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan memunculkan potensi konflik diametral dengan hak konstitusional warga negara, terkhusus jaminan kepastian hak milik pribadi yang dilindungi kokoh oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam perspektif filsafat konstitusi maka hak milik pribadi sebenarnya tidak bersifat mutlak. Mahkamah Konstitusi memberikan panduan doktriner bahwa segala bentuk restriksi terhadap hak milik mensyaratkan kelulusan uji proporsionalitas konstitusional (proportionality review). Pengujian proporsionalitas tersebut mensyaratkan eksistensi legitimasi tujuan perampasan, kesesuaian sarana pencapaian, pemenuhan esensi asas kebutuhan riil, serta keseimbangan pengayoman antara kepentingan kedaulatan negara dan limitasi hak privasi individu. Perampasan aset ”tanpa proses penjatuhan pidana” wajib menjunjung tinggi spirit asas due process of law melalui mekanisme pembuktian peradilan yang adil, terbuka, serta imparsial.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menjamin tidak adanya celah manipulasi beleid ini yang bertujuan memberangus hak rakyat sipil (KumparanNEWS, 2 September 2026). RUU Perampasan Aset mereplikasi prinsip contrarius actus guna merawat keseimbangan ekuilibrium kekuasaan negara dengan kebebasan warga negara. Tindakan penyitaan apa pun oleh otoritas aparatur penegak hukum diwajibkan mengantongi penetapan izin majelis hakim pengadilan. Sasaran utama operasionalisasi undang-undang ini terpusat pada korporasi kejahatan terorganisasi tingkat tinggi, contoh: pembobolan uang rakyat melalui mega-korupsi, tindak pidana perpajakan sistematis, serta mega-skandal pencucian uang murni. Bahaya utama dari desain perumusan undang-undang baru ini terletak pada ancaman net-widening, yakni meluasnya daya jangkau instrumen pemaksa penindakan kejahatan meluas dan menjerat irisan populasi umum atau sengketa administratif. Sengketa ketaatan perpajakan wajib ditarik garis demarkasi tebal antara praktik penggelapan pajak bermens rea curang (tax fraud) dan cacat kesalahan kalkulasi pelaporan administratif biasa.
Draf RUU Perampasan Aset sebaiknya dibagikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada masyarakat luas atau setidaknya para akademisi hukum guna memantik nalar diskursus dan melengkapi bobot argumentasi akademis dalam RDPU dan prosesnya (Hartanto, 2026). Dukungan moral entitas masyarakat akademik terhadap proses penyelesaian beleid ini sejatinya bersifat selektif dan bersyarat, guna meredam potensi pendelegasian mandat "cek kosong" kewenangan represif kepada entitas aparatur negara. Pintu masuk kewenangan perampasan aset in rem harus ditata ukurannya secara limitatif tanpa interpretasi menyerupai ”pasal karet”; Bahkan dalam undang-undang ini aset diperluas pula dengan istilah 'patut diduga' tanpa penjelasan batasan patut diduga, sehingga berpotensi mengesampingkan kepastian hukum (Hartanto & Rusdi, 2024). Beban pembuktian kepemilikan harta permulaan mutlak berada di pundak aparatur negara penyidik, diiringi kontrol supervisi hakim independen semenjak detik permohonan penetapan penyitaan akan terbit. Perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik wajib diuraikan nomenklaturnya secara konkret dalam rumusan pasal-pasal undang-undang ini. Misalnya dalam konteks pemisahan aset/ kekayaan atas warisan dan taksiran aset mensyaratkan pelibatan instrumen audit investigasi forensik independen bahkan lintas disiplin. Harmonisasi pertautan substansi RUU Perampasan Aset dengan spirit sistematis KUHAP 2025 dan rezim Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi prasyarat ideal terwujudnya bangunan kepastian hukum masa depan.
Kapasitas dan profesionalitas institusi penegak hukum dalam memburu aset koruptor menyongsong realisasi cita Indonesia Emas sangat menyaratkan reformasi kultur mentalitas. Negara tidak boleh menyerah menghadapi kelicikan koruptor dalam menyembunyikan maupun mencuci hasil kejahatan. Negara peerlu tetap mempertimbangkan potensi merampas paksa/ kriminalisasi hak milik warga sipil tanpa menghadirkan argumentasi pembuktian dan keadilan hukum. Titik kulminasi capaian parameter keberhasilan perampasan aset harus senantiasa bertumpu pada tiang hukum konstitusi yang merawat kemuliaan hak asasi manusia warga negara. Efektivitas ”ketajaman pisau” penegakan hukum dalam mengejar harta para koruptor wajib konsisten bermuara pada restorasi keadilan bagi publik secara transparan, bermartabat, dan proporsional.
