Konten dari Pengguna

Rekonstruksi Makna Keberagaman dan Toleransi dalam Pendirian Rumah Ibadah

Hartanto

Hartanto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rekonstruksi Makna Keberagaman dan Toleransi dalam Pendirian Rumah Ibadah
zoom-in-whitePerbesar

Kebebasan beragama di Indonesia bukanlah pemberian negara, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara sebagai non-derogable rights. Hal tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran sesuai hati nurani. Penguatan norma tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 serta Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam praktik ketatanegaraan, kebebasan tersebut seringkali berhadapan dengan regulasi administratif yang justru berpotensi "membatasi". Salah satu regulasi yang kerap menjadi perdebatan adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Kedudukan PBM dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, keberlakuan suatu norma harus ditempatkan dalam kerangka Stufenbau Theorie sebagaimana dikembangkan oleh Hans Kelsen. Teori ini memandang hukum sebagai sistem bertingkat (hierarkis), di mana norma yang lebih rendah memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hierarki peraturan perundang-undangan tidak mencantumkan secara eksplisit kedudukan Peraturan Bersama Menteri. Artinya, dari perspektif lex superiori derogat legi inferiori, PBM tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi konstitusi.

Di sinilah persoalan mendasar muncul. PBM 2006 mengatur syarat administratif pendirian rumah ibadat melalui Pasal 14 ayat (2), yang mensyaratkan:

1. Dukungan minimal 90 orang pengguna rumah ibadat (disertai KTP).

2. Dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Secara sosiologis, ketentuan ini kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Dari sudut pandang konstitusional, ketentuan tersebut patut diuji terhadap asas ”equality before the law” serta jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E UUD 1945.

Pertanyaannya sederhana: apakah hak konstitusional dapat digantungkan pada persetujuan mayoritas di lingkungan setempat ?

Desentralisasi Agama dan Problematika Kewenangan

PBM 2006 juga memunculkan problem kewenangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1), menyatakan bahwa urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Akan tetapi, melalui PBM, sebagian kewenangan tersebut secara de facto “didelegasikan” kepada kepala daerah.

Situasi ini menimbulkan ambiguitas. Kepala daerah menjadi aktor administratif dalam isu yang sejatinya merupakan kewenangan peemrintah pusat. Dalam praktiknya, dinamika "politik lokal" sering kali memengaruhi keputusan perizinan rumah ibadat, disamping masalah sosial. Di sinilah potensi tekanan massa dan politisasi identitas menjadi variabel yang sulit dihindari.

Secara teoritik, konflik norma seperti ini seharusnya diselesaikan melalui asas:

• lex superiori derogat legi inferiori,

• lex specialis derogat legi generali, dan

• lex posteriori derogat legi priori.

Namun dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar konflik horizontal antar norma, melainkan potensi inkonstitusionalitas secara vertikal.

Problematika Syarat 90 dan 60: Antara Administratif dan Substantif

Ketentuan dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat sering dianggap sebagai syarat administratif. Namun secara substantif, ketentuan ini menyentuh inti kebebasan beragama dan semangat Kebangsaan.

Istilah “masyarakat setempat” dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b PBM 2006 tidak dijelaskan secara limitatif. Apakah yang dimaksud satu RT, satu dusun, satu desa? Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang berpotensi diskriminatif. Andai saja Lurah atau kepala desa menolak menandatangani dukungan tersebut, tidak terdapat mekanisme koreksi yang jelas. Hal ini berpotensi melahirkan apa yang sering disebut sebagai tirani mayoritas terhadap minoritas.

Padahal, dalam negara hukum (rechtstaat), hak asasi manusia (HAM) tidak boleh tunduk pada kalkulasi kuantitatif.

Menuju Rekonstruksi Regulasi yang Berkeadilan

Berdasarkan problematika tersebut, rekonstruksi regulasi pendirian rumah ibadat menjadi kebutuhan berbangsa dan bernegara. Ada beberapa prinsip yang patut dipertimbangkan:

1. Revisi Substantif PBM 2006

PBM perlu direvisi, terutama ketentuan yang berpotensi membatasi kebebasan beribadah. Regulasi baru harus sinkron dengan UUD 1945 dan UU HAM, serta memenuhi asas good governance (AAUPB).

2. Penegakan Hukum yang Tegas

Aparat penegak hukum harus proaktif menindak tindakan intoleransi, baik pada tahap perbuatan maupun tahap provokasi. Negara tidak boleh hadir secara setengah hati.

3. Penegasan Definisi Rumah Ibadat

Rumah ibadat perlu dipahami sebagai sarana pengembangan mental dan spiritual bersama, bukan sekadar bangunan fisik yang dinilai dari kuantitas penganutnya.

4. Penguatan Moderasi Beragama

Pendekatan struktural melalui Kementerian Agama, FKUB, serta tokoh agama perlu diarahkan pada internalisasi moderasi beragama yang inklusif dan tidak eksklusif.

Perspektif Kebangsaan dan Warisan Pemikiran

Sejak awal abad ke-20, tokoh-tokoh seperti Eduard Douwes Dekker, Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Ki Hajar Dewantara telah menegaskan bahwa Indonesia diperuntukkan bagi siapa pun yang bersedia hidup di dalamnya tanpa diskriminasi.

Prinsip tersebut selaras dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila sebagai grundnorm dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, keberagaman bukan sekadar fakta sosial, tetapi fondasi ideologis bangsa.

Penutup

Sependek pemahaman penulis, PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 belum sepenuhnya memenuhi syarat filosofis dan sosiologis sebagai produk hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Regulasi ini cenderung administratif, namun berdampak konstitusional.

Regulasi yang lemah secara hierarkis namun kuat secara praktik ini berpotensi terus menjadi instrumen sumber probelematika kebebasan beragama.

Sudah saatnya negara hadir secara konkrit, bukan sebatas regulator administratif, tetapi sebagai penjaga konstitusi. Rekonstruksi makna keberagaman dan toleransi harus dimulai dari pembenahan regulasi, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kesadaran bahwa perbedaan adalah fondasi sesama anak bangsa.

Semoga kedepannya peraturan tentang pendirian rumah ibadat harus berpijak pada prinsip bahwa hak beribadah adalah hak asasi, bukan izin sosial. Demi Indonesia yang lebih indah, semoga toleransi tidak lagi dipahami sebagai ”kemurahan hati” mayoritas, melainkan sebagai kewajiban konstitusional negara hukum Indonesia.