RUU Reforma Agraria Menjaga Hak Rakyat dan Batas Pemidanaan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta Menulis Opini tentang hukum pidana, cyber law, UU ITE, dan kebijakan hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanah menopang penghidupan keluarga, membentuk hubungan sosial, dan menjadi warisan antargenerasi. Pandangan Rocky Gerung mengenai hubungan persoalan tanah dengan hukum, politik, ekonomi, dan ekologi dalam kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, 4 September 2026 (Raihan Al Karim, 2026). Nilai tanah tidak cukup diukur dari harga jual. Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria membawa ekspektasi publik memangkas ketimpangan struktural sembari memberikan pelindungan hukum bagi kelompok rentan. Batas kewenangan negara dan penggunaan hukum pidana menjadi titik dalam membaca naskah (RUU) per 7 September 2026.
Fungsi Sosial Tanah dan Arah Reforma Agraria
Pemahaman utuh ihwal konsepsi reforma agraria berpijak pada rumusan Pasal 1 angka 2 yang memberikan definisi: Reforma Agraria adalah usaha negara untuk menyelenggarakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, terutama tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi kepentingan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah pada umumnya, diselenggarakan secara nasional, sistematis, partisipatif, dan menyeluruh. Konstruksi filosofis tersebut mengakar dari doktrin Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Penjelasan Umum II angka 4 UUPA mengingatkan bahwa kepentingan perseorangan tidak boleh sepenuhnya terdesak oleh kepentingan umum. Instrumen Pasal 4 ayat (1) RUU memposisikan pengaturan ini sebagai penguatan pelaksanaan tanpa pretensi mengganti rezim agraria UUPA.
Ruang manuver pemodal mengakali batas penguasaan tanah melalui pemecahan badan usaha hendak dipersempit oleh Pasal 48 ayat (4). Penguasaan tanah badan usaha beserta afiliasinya diusulkan untuk dihitung secara kumulatif. Penerapannya membutuhkan batas afiliasi yang jelas dan pembuktian siapa yang sesungguhnya mengendalikan badan usaha agar pemecahan perusahaan tidak menjadi jalan menghindari aturan. Desain kebijakan RUU merangkai restitusi, redistribusi, dan pemberdayaan dalam satu agenda pemulihan. Pasal 42 ”membuka kemungkinan” tanah pengganti apabila tanah semula tidak dapat dikembalikan. Pemberdayaan dalam Pasal 45 melengkapi redistribusi agar penerima tanah memiliki bekal ekonomi untuk mempertahankan penghidupannya.
Perhatian terhadap pertanahan juga hadir melalui kegiatan publik di Yogyakarta. Pemberitaan Polri DIY mencatat pengawalan pembukaan pameran pertanahan di Sasana Hinggil oleh Polsek Kraton untuk mendukung kelancaran kegiatan (Polri DIY, 2026).
Kewenangan BRAN dan Pelindungan Hak Rakyat
Tata kelola kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional memunculkan perdebatan ”pelik” secara ketatanegaraan. Posisi BRAN berada di bawah Presiden sementara Pasal 14 huruf j memberikan otoritas mengeluarkan keputusan penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang ini. Kendala antar-kementerian memang membutuhkan “pisau bedah” kewenangan; Frasa “final dan mengikat” juga memerlukan batas yang tegas agar finalitas administratif tidak ditafsirkan menutup/ menafikan pengujian keputusan BRAN melalui pengadilan. Hak warga yang terdampak untuk didengar sebelum keputusan ditetapkan harus dijamin secara tegas. Penyebutan Pengadilan Agraria dalam Pasal 40 ayat (9) menyisakan pertanyaan mengenai pembentukan, kewenangan, dan hukum acaranya. RUU perlu memperjelas pengadilan yang berwenang menguji keputusan BRAN serta jalur keberatan bagi warga.
Instrumen pelindungan hukum bagi pejuang hak terformulasi pada Pasal 46 ayat (1) huruf c yang berbunyi: “Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.” Rumusan pelindungan serupa dijumpai pula pada Pasal 36 ayat (2) huruf c tanpa rincian kaitan perbuatannya. Pejuang agraria membutuhkan pelindungan dari penyalahgunaan proses hukum untuk membungkam pembelaan hak. Ketiadaan batas perbuatan yang dilindungi justru membuka risiko impunitas. RUU perlu menyediakan mekanisme penilaian awal atas kaitan perbuatan dengan pembelaan hak dan iktikad baik pelakunya. Pelindungan tersebut tidak boleh meniadakan pertanggungjawaban atas kekerasan atau pemalsuan dokumen yang terbukti memenuhi syarat pemidanaan.
Ancaman Pidana bagi Penerima Tanah
Ancaman sanksi pidana dapat membayangi subjek reforma agraria sebagaimana diatur oleh Pasal 57 yang merumuskan: “Setiap Subjek Reforma Agraria yang dengan sengaja mengalihkan, menjual, menghibahkan, menukar, atau melepaskan tanah Objek Reforma Agraria kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ketentuan pidana ini terikat erat bersama pengecualian pewarisan dan tanah restitusi dalam Pasal 54 ayat (2). Larangan pengalihan dimaksudkan untuk mengamankan hasil reforma agraria, tetapi batas dan alasannya perlu diuji mengingat Pasal 20 ayat (2) UUPA mengakui peralihan hak milik. Pengujian proporsionalitas menuntut kepekaan sosiologis aparatur penegak hukum. Ruang interpretatif ini mengharuskan aparat penegak hukum memahami bagaimana proses kognitif dapat mempengaruhi penilaian, agar norma-norma KUHP dapat diterapkan secara adil dan proporsional (Daryoko et all., 2025). Kadangkala petani ”miskin” yang menjual tanah demi pengobatan darurat keluarga dapat saja bertindak dengan sengaja, tetapi kesengajaan itu belum cukup untuk menyimpulkan pertanggungjawaban pidananya. Keterdesakan hidup semacam ini sangat patut dibedakan dari persekongkolan pemodal untuk menguasai kembali tanah rakyat. Semangat ultimum remedium patut diwujudkan melalui pengalihan terbatas untuk keadaan mendesak dan pemulihan administratif agar ancaman penjara tidak menjadi jawaban utama atas keterdesakan rakyat.
Kejelasan Delik dan Pertanggungjawaban Korporasi
Ketelitian draf perundang-undangan menjadi pertaruhan serius bagi pemenuhan asas lex certa dalam tata hukum pidana. Frasa “yang sah yang Redistribusi Tanah” dalam Pasal 59 mengaburkan hubungan antar-unsur delik dan batas perbuatan yang dapat dipidana. Pasal 58 ayat (1) menggunakan frasa “atau cara lain”, sedangkan larangan dalam Pasal 55 ayat (1) dibatasi oleh frasa “atau cara melawan hukum lainnya”. Perbedaan ini membuka ruang tafsir yang dapat menyeret tindakan sah warga ke dalam ancaman pidana. Ketidakjelasan formulasi tersebut menunjukkan adanya problem kepastian hukum (legal certainty), khususnya dalam membedakan antara ekspresi yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana (Hartanto dan Syakdiah, 2026). Pasal 56 diperlukan untuk menindak pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan reforma agraria. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dalam Pasal 62 ayat (2) menuntut pengujian proporsionalitas serta pembuktian peran dan kesalahan setiap orang yang dimintai pertanggungjawaban. Jabatan dalam korporasi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pemidanaan.
Reforma agraria dalam perspektif sosiologi hukum akan terwujud tatkala pelaksanaan kewenangannya tahan uji dan instrumen pelindungannya bekerja melindungi hak rakyat. Pembagian tanah menuntut dukungan nyata negara agar penerimanya mampu mempertahankan penghidupan. Ketelitian rumusan pidana harus menjaga agar pembelaan hak dan keterdesakan ekonomi tidak disamaratakan dengan kejahatan terencana, sehingga keadilan agraria benar-benar menyentuh kehidupan rakyat.
