Konten dari Pengguna

Implementasi BLK Inklusif di BLK Wonojati, Malang

Hartanto
Dosen Polteknaker. Fokus di bidang MSDM, pelatihan vokasi serta ketenagakerjaan.
25 Februari 2021 19:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UPT BLK Wonojati, Malang (Sumber: BLK Wonojati)
zoom-in-whitePerbesar
UPT BLK Wonojati, Malang (Sumber: BLK Wonojati)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati, Malang melaksanakan pelatihan bagi penyandang disabilitas untuk program pelatihan pembudidaya hidroponik dan operator budidaya ikan. Kepala BLK Wonojati, Bapak Nur Fadhil, SE, MM dalam pembukaan pelatihan hari Selasa (23/2/2021) menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini sudah terencana dan diprogramkan sebelumnya dengan menggunakan anggaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pelatihan ini diikuti oleh para penyandang disabilitas dengan tujuan agar mereka memiliki keterampilan lebih sehingga lebih produktif dan mampu bersaing di dunia kerja. “Kami berharap dengan pelatihan ini para penyandang disabilitas bisa hidup dengan wajar dan bisa memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat,” jelas Nur Fadhil.
BLK itu sendiri merupakan bagian dari lembaga pelatihan milik pemerintah yang diharapkan mampu untuk memfasilitasi kebutuhan calon tenaga kerja agar dapat terserap di pasar kerja. Pelatihan bagi penyandang disabilitas merupakan langkah nyata pemerintah bahwa semua warga berhak untuk mendapatkan kompetensi yang diinginkan.
Pembukaan pelatihan bagi penyandang disabilitas. (Sumber: BLK Wonojati)
Apa Itu BLK Inklusif?
Menurut KBBI Daring, inklusi memiliki arti kegiatan mengajar siswa dengan kebutuhan khusus pada kelas reguler. Sedangkan inklusif memiliki arti bersifat inklusi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa BLK Inklusif adalah Balai Latihan Kerja yang mendukung dan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi peserta pelatihan yang berkebutuhan khusus dalam hal ini adalah penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Pelatihan inklusif harus didukung dengan fasilitas yang inklusif (ramah diffable dan gender) serta tenaga pengajar dengan prespektif inklusi sosial. Sesuai UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada Pasal 45 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
BLK Wonojati telah menjalankan amanat tersebut dengan melakukan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui BLK – BLK lain di seluruh Indonesia akan terus mengembangkan BLK inklusif yang mudah diakses oleh masyarakat.
Peran Pemerintah terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas ini telah dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan sampai turunannya Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari fungsi dari Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan adalah memastikan agar mereka mendapatkan akses terhadap informasi ketenagakerjaan. Dalam mendukung pemenuhan akses tersebut, Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan
Dengan adanya PP tersebut maka akan mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk terus mengembangkan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan agar para penyandang disabilitas ini lebih mudah tersalurkan di pasar kerja.
Pelayanan ini dibarengi dengan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh BLK – BLK milik pemerintah. BLK pemerintah diharapkan menjadi pioner dalam pengembangan BLK inklusif bagi masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN dan BUMD sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja yang terus didorong untuk menjadi inklusi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk tentang hak-hak ketenagakerjaannya, sehingga cita-cita masyarakat inklusif pun dapat segera terwujud.