Perlunya Sertifikasi Kompetensi dalam Dunia Kerja Saat Ini

Hartanto
Dosen Polteknaker. Fokus di bidang MSDM, pelatihan vokasi serta ketenagakerjaan.
Konten dari Pengguna
22 September 2020 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bekerja. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bekerja. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid – 19 sangat berdampak pada perekonomian dan dunia usaha. Wabah ini berimbas negatif bagi sebagian besar negara termasuk negara kita yaitu menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya kasus PHK di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sampai dengan Mei 2020, berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2020 oleh BPS, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.046.306 pekerja formal yang dirumahkan, 378.096 pekerja formal yang mengalami PHK dan 318.000 pekerja informal yang berdampak. Hal ini akan terus berkembang seiring dengan masa pandemi yang belum berakhir.
Tenaga kerja Indonesia harus kompeten
Saat ini tenaga kerja yang kompeten sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri. Kompeten dalam hal ini adalah memiliki keterampilan kerja yang diperlukan seseorang dengan menunjukkan kemampuannya secara konsisten. Kemampuan tersebut harus memberikan tingkat hasil kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan yang spesifik.
Dunia usaha atau industri akan memilih tenaga kerja terbaiknya untuk mempertahankan kegiatan usahanya. Sangat dilema bagi perusahaan untuk mempertahankan atau memilih pegawai yang kompeten dan merumahkan yang kurang kompeten. Tetapi itu salah satu pilihannya untuk tetap bertahan beroperasional.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara memilih atau menentukan seseorang tersebut kompeten dalam kinerjanya adalah dengan melakukan sertifikasi kompetensi. Atau melihat bukti kompetensinya melalui sertifikat kompetensi yang dimiliki tenaga kerja tersebut.
Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi merupakan salah satu indikator bahwa orang tersebut memiliki kemampuan yang telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi. Kepemilikan sertifikat tersebut tidak dapat dianggap remeh karena sebagai bukti kepemilikan kompetensi yang berlaku untuk nasional atau bahkan internasional.
Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
Sertifikasi Kompetensi
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi cukup mudah yaitu dengan melakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Kegiatan ini biasa disebut sertifikasi kompetensi.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan / atau Standar Khusus
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja merupakan tujuan dari sertifikasi kompetensi. Yang memberikan sertifikasi adalah organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu.
LSP merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Dalam penyelenggaraan uji kompetensi/ sertifikasi, LSP harus menggunakan sarana dan prasarana Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan – persyaratan khusus untuk mendukung kegiatan uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Proses uji kompetensi melibatkan 2 pihak yaitu asesor dan asesi. Asesor adalah pihak yang melakukan pengujian dan merekomendasikan sertifikat kompetensi sedangkan asesi adalah pihak yang diuji kompetensinya.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia telah dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP. Yang melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi tersebut adalah LSP setelah mendapatkan lisensi dari BNSP.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. BNSP dibentuk sebagai bagian yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Manfaat Sertifikasi Kompetensi
Berdasarkan data infografis bnsp.go.id per 22 September 2020, Indonesia telah memiliki 1688 LSP, 18.833 TUK, 11.487 skema, 41.014 asesor. Dengan sumber daya tersebut pemerintah optimis akan mampu untuk melakukan kegiatan sertifikasi di seluruh bidang/ sektor ketenagakerjaan.
Sertifikasi memiliki banyak manfaat bagi para pencari kerja maupun tenaga kerja. Bagi lulusan baru, hasil sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam melamar kerja dan wawancara kerja. Memiliki sertifikat dapat diartikan bahwa seseorang dapat membuktikan kemampuannya yang sudah diakui oleh penguji/ asesor professional dari LSP. Hal ini menjadi nilai tambah di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
Bagi karyawan di perusahaan, bukti sertifikat kompetensi juga bisa menambah kepercayaan diri dalam menjalankan tugasnya. Kemampuannya yang sudah teruji lewat sertifikasi dapat menambah keyakinan bahwa dia memiliki keunggulan dibanding rekan kerja lainnya dalam menyelesaikan tugas.
ADVERTISEMENT
Memiliki sertifikat kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi merupakan suatu kebanggaan bagi seseorang. Dengan berbekal sertifikat maka diharapkan dapat bertahan dan bersaing di dunia kerja saat ini. Pengakuan kompeten yang diberikan oleh LSP memberikan nilai tambah pada pegawai dan menjadi pertimbangan dalam pemilihan tenaga kerja yang berkualitas dan layak dipertahankan di dunia usaha dan industri di masa pandemi ini.