Mencegah Jerat Cek Kosong di Era Serba Digital: Masih Efektifkah Hukum Kita?

Mahasiswi Universitas Pamulang, freelance content creator platform tiktok
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Harum Fatimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah melesatnya transaksi digital, QR code, hingga real-time gross settlement (RTGS), sebagian orang mungkin berpikir bahwa lembaran kertas bernama cek atau bilyet giro sudah usang. Namun di dunia bisnis nyata—khususnya transaksi pasokan barang dan jasa berskala besar—surat berharga ini masih menjadi primadona pembayaran giral yang tak tergantikan. Kepraktisan dan fleksibilitas tenggat waktu pembayaran menjadi alasan utamanya.

Sayangnya, kepraktisan ini kerap dibayangi oleh momok klasik yang tak kunjung usai: peredaran cek atau bilyet giro kosong.
Lembaran kertas yang seharusnya bernilai pembayaran seketika atau pada tanggal jatuh tempo tertentu, tak jarang berubah menjadi sekadar janji hampa. Ketika pemegang cek mendatangi bank, rekening penerbit ternyata nihil dana. Kondisi ini memicu pertanyaan krusial di tengah modernisasi keuangan saat ini: sejauh mana perangkat hukum kita mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban cek kosong?
Antara Alat Pembayaran dan Sengketa Hukum
Secara filosofi hukum dagang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Peraturan Bank Indonesia (PBI), cek pada dasarnya berfungsi sebagai alat pembayaran giral pengganti uang tunai (pay on demand). Menerbitkan cek berarti menjamin ketersediaan dana di bank terkait pada saat dicairkan.
Namun dalam praktiknya, sering terjadi pergeseran fungsi. Cek atau bilyet giro kerap dimanfaatkan sebagai alat jaminan utang (collateral) atau sarana mengulur waktu pembayaran. Ketika usaha penerbit cek goyah, cek yang sudah terlanjur beredar tersebut berubah menjadi cek kosong.
Dilema besar muncul saat korban hendak menuntut haknya. Secara hukum, penarikan cek kosong berada di persimpangan dua ranah: perdata dan pidana.
Secara perdata, tindakan tidak tersedianya dana saat pencairan dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji (Pasal 1243 KUHPerdata). Korban dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi. Namun, jalur perdata kerap memakan waktu lama, berbiaya mahal, dan belum tentu menjamin uang korban kembali jika aset tergugat sudah dialihkan atau dijaminkan ke pihak lain.
Di sisi lain, proses ini bisa bergeser ke ranah pidana jika terdapat unsur iktikad buruk (mens rea) atau penipuan sejak awal penerbitan cek (Pasal 378 KUHP). Yaitu ketika seseorang sengaja menerbitkan cek padahal tahu rekeningnya telah ditutup, atau secara sadar memanipulasi informasi bahwa dana tersebut tidak pernah ada. Kendalanya, membuktikan niat jahat (mens rea) dalam transaksi bisnis tidaklah selalu mudah di hadapan penyidik.
Tantangan Integrasi di Era Digital
Di era yang serba terkoneksi saat ini, keberadaan hukum tidak boleh hanya berhenti pada sanksi pasca-kejadian (represif), melainkan harus kuat di tataran pencegahan (preventif).
Selama ini, Bank Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen Daftar Hitam Nasional (DHN) Perbankan. Nasabah yang menarik cek atau bilyet giro kosong secara berulang akan dimasukkan ke dalam DHN dan diblokir hak penggunaan cek/gironya selama periode tertentu.
Namun, di era digitalisasi keuangan saat ini, efektivitas DHN masih menghadapi tantangan ketepatan waktu (real-time data). Informasi mengenai rekam jejak atau status blacklisting seorang penarik cek sering kali baru diketahui setelah kerugian materiil pada pihak korban sudah terjadi.
Urgensi Modernisasi Hukum Keuangan
Untuk menjaga iklim transaksi bisnis yang sehat dan berkeadilan, sudah saatnya ada langkah terobosan dari regulator maupun pembentuk undang-undang:
Akselerasi E-Giro dan Verifikasi Real-Time: Regulator seperti Bank Indonesia dan OJK perlu terus memicu integrasi sistem digital check atau e-giro. Sistem ini memungkinkan penerima giro memverifikasi keberadaan/kecukupan blokir dana secara real-time berbasis sistem perbankan digital sebelum barang/jasa diserahterimakan.
Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum: Dalam penegakan hukum, perlu batas yang tegas antara transaksi yang murni risiko bisnis (wanprestasi) dengan tindakan yang tergolong tindak pidana penipuan berbasis surat berharga. Kepastian ini penting agar tidak timbul moral hazard di kalangan pelaku bisnis yang sengaja "berlindung" di balik dalih sengketa perdata.
Surat berharga dibentuk atas dasar satu fondasi paling utama: kepercayaan (trust). Ketika kepercayaan itu dicederai oleh praktik cek kosong tanpa adanya benteng hukum yang responsif dan kuat, yang dirugikan bukan hanya individu korban, melainkan juga kepastian hukum dan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Hukum kita tidak boleh kalah cepat dengan modus kecurangan yang kian bertransformasi.
