Konten dari Pengguna

Meritokrasi: Infrastruktur Tak Kasatmata untuk Indonesia Emas

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Harun Al Fauzan Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meritokrasi dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Sumber: dibuat dengan bantuan AI oleh penulis.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meritokrasi dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Sumber: dibuat dengan bantuan AI oleh penulis.

Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi delapan persen. Perdebatan publik soal target itu berputar pada investasi, hilirisasi, dan pembiayaan. Ada satu variabel yang jarang masuk percakapan padahal menentukan apakah semua itu bekerja atau tidak, yaitu siapa yang duduk di kursi pengambil keputusan di kementerian dan lembaga serta atas dasar apa mereka dipilih.

Meritokrasi adalah sistem yang menempatkan orang berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kapasitas profesional. Prinsip ini sudah lama menjadi mandat hukum, bukan sekadar cita-cita normatif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN. Persoalannya ada pada jarak antara norma dan praktik, dan jarak itu punya harga yang dibayar seluruh masyarakat.

Meritokrasi dan Perekonomian

Ekonomi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam, investasi, atau teknologi. Kualitas institusi sama pentingnya. Dalam Teori Ekonomi Kelembagaan Baru, Douglass C. North menjelaskan bahwa institusi membentuk struktur insentif dalam perekonomian, mengurangi ketidakpastian, serta menentukan biaya transaksi dan biaya produksi. Perkembangan institusi pada akhirnya dapat mengarahkan perekonomian menuju pertumbuhan, stagnasi, atau kemunduran.

Pandangan tersebut sejalan dengan Worldwide Governance Indicators dari Bank Dunia yang menempatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas regulasi sebagai dua dimensi penting tata kelola. Dalam Worldwide Governance Indicators 2025 Revision, efektivitas pemerintahan Indonesia pada 2024 berada di persentil 54,84, yang berarti sekitar 45 persen negara di dunia dinilai lebih efektif. Di kawasan sendiri, posisi Indonesia masih tertinggal dari Singapura yang menempati persentil 95,67, Malaysia 69,13, Brunei Darussalam 67,58, dan Thailand 56,27. Peringkat itu tidak berhenti sebagai angka indeks di atas kertas. Ia merangkum persepsi mengenai kualitas pelayanan publik dan aparatur sipil negara, kemampuan merumuskan serta melaksanakan kebijakan, dan kredibilitas komitmen pemerintah. Ketiganya pada akhirnya ikut membentuk tingkat kepastian yang dirasakan pelaku usaha.

Melemahnya meritokrasi memunculkan setidaknya tiga risiko. Pertama, turunnya efektivitas kebijakan. Pemimpin tanpa penguasaan teknis yang memadai cenderung menghasilkan keputusan yang meleset dari persoalan, sehingga program pembangunan berjalan tidak optimal meski anggarannya besar. Kedua, turunnya produktivitas birokrasi. Ketika pegawai tidak melihat hubungan yang jelas antara prestasi dan promosi, insentif untuk berprestasi melemah. Yang tersisa adalah insentif untuk membangun kedekatan. Ini bukanlah soal moral individu semata, melainkan respons rasional terhadap sinyal yang dikirim sistem. Ketiga, turunnya kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. OECD menegaskan bahwa pelayanan publik yang profesional, kapabel, dan berbasis merit merupakan pendorong penting kepercayaan terhadap institusi publik. Kepercayaan bukan barang sentimental. Investor membaca kualitas birokrasi sebagai bagian dari risikodan risiko yang lebih tinggi umumnya diterjemahkan menjadi biaya modal yang lebih mahal.

ASN sebagai Sumber Kepemimpinan Nasional

Pengisian jabatan pimpinan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) adalah hak prerogatif Presiden dan tulisan ini tidak bermaksud menggugatnya. Yang dipersoalkan lebih sederhana, yakni apakah modal yang selama ini ditanam negara pada aparaturnya telah memperoleh bobot yang memadai dalam pencarian pemimpin nasional. Satu lapis di bawahnya, pertanyaannya bahkan lebih tegas. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada K/L harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit melalui mekanisme yang transparan, kompetitif, atau berbasis manajemen talenta sesuai ketentuan yang berlaku. Di lapisan inilah meritokrasi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban tata kelola.

Indonesia mempunyai banyak ASN karier dan profesional sektoral yang telah mengabdikan puluhan tahun untuk memahami bidang tertentu. Pengalaman mereka menghasilkan pengetahuan teknis, memori kelembagaan, jejaring koordinasi, dan pemahaman terhadap proses bisnis pemerintahan. Modal seperti itu semestinya diperhitungkan dalam pencarian pemimpin kementerian dan lembaga. Dalam human capital theory, pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dipandang sebagai investasi yang meningkatkan kapasitas produktif seseorang. Apabila akumulasi pengetahuan dan pengalaman tidak menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan pimpinan, negara berisiko tidak memperoleh hasil optimal dari investasi yang telah ditanamkan kepada aparaturnya.

Pengalaman Basuki Hadimuljono memperlihatkan pentingnya rekam jejak profesional dalam kepemimpinan pemerintahan. Sebelum dipercaya menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ia telah melewati perjalanan panjang sebagai ASN di sektor pekerjaan umum. Hal serupa terlihat pada Retno L.P. Marsudi, yang membangun karier diplomatik selama hampir empat dekade sebelum menjabat Menteri Luar Negeri pada 2014 hingga Oktober 2024. Komitmen terhadap meritokrasi berulang kali disampaikan oleh Retno, termasuk dalam pesannya menjelang akhir masa jabatan agar Kementerian Luar Negeri tetap mempertahankan sistem meritokrasi yang telah dibangun sejak lama.

Infrastruktur Tak Kasatmata

Untuk mengejar pertumbuhan delapan persen, Indonesia membutuhkan mesin pemerintahan yang mampu bekerja cepat, tepat, dan akuntabel. Investasi besar tidak akan menghasilkan manfaat optimal apabila koordinasi antarlembaga lemah, regulasi sulit diprediksi, pelayanan lambat, atau anggaran tidak diarahkan pada program yang paling produktif. Meritokrasi adalah infrastruktur yang tidak kasatmata. Ia tidak berdiri seperti jalan tol dan tidak terlihat seperti bendungan, tetapi menentukan siapa yang merencanakan, membangun, mengawasi, dan memastikan seluruh program pemerintah memberikan manfaat.

Penguatannya memerlukan langkah yang terukur, bukan sekadar imbauan. Pertama, standar kompetensi untuk setiap jabatan pimpinan perlu disusun dan dipublikasikan bersama hasil asesmen calon yang terpilih. Publik tidak perlu mengetahui detail psikometri, tetapi berhak mengetahui dasar pertimbangan sebuah penunjukan. Kedua, Indeks Sistem Merit setiap instansi perlu dipublikasikan secara berkala dan dibandingkan antarwaktu, sehingga perbaikan maupun kemunduran terlihat dan tidak berhenti sebagai dokumen internal. Ketiga, jalur menuju kepemimpinan nasional harus terbuka bagi siapa pun yang lolos ukuran yang sama. Prioritas bagi ASN karier berprestasi dan profesional sektoral bukan berarti menutup pintu bagi pendatang dari luar birokrasi, melainkan menuntut agar semua kandidat diuji dengan standar yang setara dan diumumkan.

Pada akhirnya, meritokrasi bukan tuntutan agar birokrasi mengambil alih politik. Meritokrasi juga bukan jaminan bahwa setiap keputusan pasti benar. Meritokrasi adalah mekanisme untuk memperbesar kemungkinan agar kewenangan publik diberikan kepada orang yang memiliki kompetensi paling relevan. Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mengejar pertumbuhan delapan persen dan mewujudkan Indonesia Emas 2045, kompetensi tidak boleh ditempatkan setelah kepentingan jangka pendek. Pertumbuhan tinggi memerlukan modal, teknologi, dan infrastruktur. Namun, pertumbuhan yang berkelanjutan membutuhkan institusi yang kredibel serta orang-orang kompeten yang menjalankannya.