Konten dari Pengguna

MK Hapus Presidential Threshold: Babak Baru Demokrasi Indonesia

Wilda Anandya Haryasha
Mahasiswa - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila
3 Januari 2025 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wilda Anandya Haryasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ai: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ai: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengukir sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia dengan memutuskan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa ketentuan tersebut nyata-nyata melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait hak politik dan kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Keputusan
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan ini kerap menuai kritik karena dianggap membatasi partisipasi politik dan hanya menguntungkan partai besar.
Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, moralitas, rasionalitas, serta keadilan. Dengan demikian, setiap partai politik peserta pemilu kini berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.
Implikasi Bagi Demokrasi
Keputusan ini membuka peluang bagi seluruh partai politik, baik besar maupun kecil, untuk berkontribusi dalam mencalonkan pemimpin nasional. Selain itu, rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan, sehingga proses demokrasi menjadi lebih inklusif.
ADVERTISEMENT
Namun, keputusan ini juga memunculkan tantangan. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan sistem politik Indonesia menghadapi lonjakan jumlah calon presiden dan wakil presiden. Potensi fragmentasi suara dan koalisi pragmatis menjadi isu yang perlu diantisipasi.
Perspektif ke Depan
Dengan penghapusan presidential threshold, demokrasi Indonesia memasuki babak baru. Sistem politik yang lebih terbuka diharapkan mampu mendorong kompetisi yang sehat, memperkaya gagasan, dan memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional.
Namun, keberhasilan keputusan ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, mulai dari partai politik hingga masyarakat, untuk menjalankan demokrasi yang matang dan bertanggung jawab.
Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat. Kini, saatnya Indonesia membuktikan bahwa sistem demokrasi tanpa batasan yang diskriminatif dapat berjalan secara adil, bermartabat, dan membawa manfaat bagi seluruh bangsa.
ADVERTISEMENT