Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tambak Udang Ilegal yang Berpengaruh terhadap Aktivitas Nelayan
27 Mei 2024 8:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Haryo aji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keindahan suatu wilayah dan segala macam kekayaan yang berada di dalamnya adalah tanggung jawab manusia seutuhnya. Jika kita melihat arti seni dari alam kita dapat mendefinisikan bahwa alam adalah hal yang sangat indah jika kita bisa menjaga dengan sebaik mungkin. Lalu bagaimana jika manusia mulai abai terhadap kondisi alam dan manusia lebih mengutamakan kepentingannya pribadi?. Pembangunan wilayah, pengelolaan sampah, dan kegiatan industri menjadi faktor utama terjadi kerusakan lingkungan. Selarasnya kegiatan pembangunan dan pengelolaan lingkungan pada tanggung jawabnya ialah milik pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota setempat dengan memperhatikan Amdal, Sppl, dan UU RTRW daerah tersebut. Pada Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertulis bahwa “Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya dilandasi tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu economically veable (menguntungkan secara ekonomi), socially acceptable (diterima secara sosial), dan environmental sound (ramah lingkungan).”.,
ADVERTISEMENT
Kebijakan sudah berjalan, revisi terhadap kekosongan terus dimaksimalkan lalu kenapa kebijakan tersebut masih dinilai tidak efektif sebagai garis utama pencegahan kerusakan lingkungan?. Itu dikarenakan tidak adanya pengawasan yang berarti dari pemerintah setempat. Tidak hanya itu, pemerintah juga abai saja terhadap Amdal yang ada dan penelitian di daerah tersebut hanya sebagai angin lalu saja. Contohnya adalah kegiatan tambak udang ilegal yang terjadi di tambak udang batang anai yang mana tambak udang ini belum sesuai tata ruang, terdapat banyak tambak udang yang berada di kawasan lindung. Lokasi-lokasi tambak udang juga tersebar di daerah ekosistem mangrove, perkebunan, pemukiman desa, pemukiman perkotaan, tanaman pangan, sempadan pantai, dan sempadan sungai. Akibat dari aktivitas tambak udang ilegal yang didirikan di wilayah lindung yang pastinya akan menimbulkan masalah lingkungan. Seperti pembangunan tambak udang dengan jarak kurang 50 M dari pantai yang masih masuk dalam kawasan sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Pengelolaan limbah yang buruk menjadi dampak lingkungan yang sangat jelas dan menyebabkan ikan menjauh dari bibir pantai. Terbukti bahwa sekitar 100 M dari pantai dan sekitar limbah ikan tidak ada, maka dari itu nelayan menggunakan perahu untuk jarak 200-500 M dan masalah itu menyebabkan pengeluaran biaya nelayan lebih tinggi dibanding pendapatannya.
ADVERTISEMENT
Dampak yang lebih dari limbah, tambak udang memberikaan dampak yang lebih bagi kesehatan manusia di sekitar tambak. Hal ini dapat ditemukan jika adanya kontak langsung antara limbah tambak udang dan kulit manusia. Iritasi kulit, alergi terhadap zat-zat kimia disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang ada di tambak udang dan dilepas ke laut seperti pestisida, antibiotik, dan pupuk kimia yang menjadi pemicu dermatis kontak pada manusia. Selain bahan kimia yang menyebabkan masalah terhadap manusia, bahan kimia lain seperti amonia dan senyawa sulfur yang dibuang dari tambak udang akan menyebabkan air terkontaminasi dan menyebabkan kehidupan biota laut menjauh dari sempadan pantai. Dampak dari adanya tambak udang tidak hanya selesai sampai disitu, dampak industrialisasi yang menyerang lingkungan dan ekonomi nelayan adalah erosi penyerapan air asin di daerah sekitar tambak sehingga tanah yang terdampak menjadi tidak maksimal dalam hal produktifitas yang mengganggu ekosistem laut. Dampak yang sangat terlihat lainnya adalah air laut yang kotor menyebabkan nelayan kesulitan dalam mencari ikan.
Berbagai dampak yang sudah penulis jabarkan sebelumnya, layak bagi kita untuk memerangi kegiatan yang merusak lingkungan dan ekosistem laut. Bagaimana cara memeranginya? Dengan aksi kita melalui media sosial dan aksi ke pemerintah untuk mengawasi secara langsung para aktor perusak lingkungan ini, diharapkan dapat membuka mata perusak lingkungan dengan luas. Pengelolaan tambak udang secara cerdik dalam filtrasi dan proses air limbah yang efektif dinilai dapat mengurangi risiko pencemaran. Penggunaan bahan kimia harus lebih dikurangi agar dampak tambak udang ini tidak terlalu parah. Dosis yang digunakan baiknya sudah diatur oleh pemerintah supaya kerusakan pada lingkungan juga bisa diatur oleh pemerintah. Hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam masalah ini adalah dengan melakukan pengujian rutin pada kualitas air dan bahan kimia yang digunakan sehingga dapat membantu mendeteksi potensi masalah lingkungan dan kesehatan sejak dini.
ADVERTISEMENT