Konten dari Pengguna

UU ITE Sebagai Pelindung Masyarakat Di Media Sosial

Haryo CN
saya adalah seorang mahasiswa di universitas UPNVJ
16 Desember 2020 15:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Haryo CN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
foto ini bersumber dari: https://www.kompasiana.com/verinnatalia3153/5c011711bde5755eab2ba204/adilkah-uu-ite?page=all
zoom-in-whitePerbesar
foto ini bersumber dari: https://www.kompasiana.com/verinnatalia3153/5c011711bde5755eab2ba204/adilkah-uu-ite?page=all
Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sesuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itulah adanya tindak pidana melalui penggunaan media social Yang dimana sudah diatur didalam UU ITE ini.
ADVERTISEMENT
Tapi apa itu UU ITE??
UU ITE/Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Adapun berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 menjelaskan bahwa, Informasi Elektronik merupakan sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektornik (electronic mail). Dan pengertian dari Transaksi elektronik ialah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan suatu hal yang diatur secara subtansi oleh Undang-Undang ITE. Dalam perkembangan dan pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik saat ini telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kita dalam berkomunikasi maupun bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Dan masyarakat tidak perlu takut atau cemas akan kejahatan yang dilakukan di bidang elektronik/social media karena UU ITE sudah mengaturnya kedalam beberapa pasal seperti pasal berikut ini:
Pasal 12 ayat 1 : Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 : Setiap penyelenggara sistem elekronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroprasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Tetapi sangat disayangkan bahwa, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dengan adanya UU ITE, permasalahan yang masih disepelekan, cenderung disalahgunakan, kurangnya partisipasi oleh aparat penegak hukum, dan adanya hukum yang kurang tegas sehingga menimbulkan lemahnya hukum UU ITE di Indonesia. padahal pemerintah sudah bersusah payah dalam membuat UU ITE ini yang dimana untuk menimbulkan rasa aman, tentram, dan nyaman, jadi marilah kita mulai memahami tentang UU ITE ini agar dapat menjadikan pelindung keadilan, kemanfaatan,dan keamanan di bidang teknologi/social media maupun itu transaksi dan informasi elektronik.
ADVERTISEMENT