Berakhirnya Kedaulatan Rakyat

Junet Hariyo Setiawan
Editor Yure Humano Journal of Law, Editor Ordonnantie and Delegatie Journal of Law, Penulis Buku Sejarah KAI 2021
Konten dari Pengguna
25 Januari 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Junet Hariyo Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Peta Indonesia (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Peta Indonesia (Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Hal tersebut dinyatakan dengan tegas di dalam alenia keempat preambule Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dan disebutkan kembali di dalam batang tubuh pasal 1 ayat (2) yang berbunyi bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Tetapi sejak dilakukan amandemen UUD 1945 yang ketiga pada tanggal 1-9 November 2001, pasal tersebut diubah bunyinya menjadi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dengan tambahan ayat (3) yang menjelaskan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”.
ADVERTISEMENT
Perubahan dari klausul pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut melahirkan banyak perspektif, utamanya berkaitan dengan teori kedaulatan yang dianut oleh Indonesia. Sebagian tetap menyatakan menganut teori kedaulatan rakyat, dan sebagaian lagi menyatakan bahwa Indonesia menganut kedaulatan hukum.
Argumentasi yang kedua tersebut didukung oleh klausul pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "segala warga negara bersamaan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum itu dengan tidak ada kecualinya". Maka kemudian lahirlah pandangan ketiga yang menyatakan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat dan juga kedaulatan hukum.
Perbedaan pandangan tersebut tidak menjadi persoalan serius, hal itu wajar adanya sebagai bagian dari penafsiran Undang-undang yang didasarkan pada berbagai teori kedaulatan yang pernah ada. Persoalan baru muncul manakala penafsiran tersebut digunakan untuk membangun norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi bila hal itu bertentangan dengan nilai-nilai historis dan tujuan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi yang tidak bergantung pada apa pun. J.J Rousseau, Montesquieu serta John Locke menerjemahkan kedaulatan rakyat ke dalam berbagai permodelan termasuk model pembagian kekuasaan serta adanya pernyataan bahwa kedaulatan rakyat harus menjelma ke dalam perundang-undangan. Terlepas dari permodelan yang ada, perlu dipahami bahwa teori-teori tersebut lahir sebagai kritik terhadap situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu, atau lahir dari situasi yang terjadi di dalam ruang di mana teori itu dilahirkan.
Beberapa tokoh tersebut hidup pada kisaran abad 16 sampai dengan abad 17 bersamaan dengan berkembangnya kedaulatan raja yang diusung oleh Prancis pada masa pemerintahan Louis XIV. Selain itu, keberadaan teori itu juga merupakan kritik terhadap teori kedaulatan Tuhan yang sudah lama berkembang.
ADVERTISEMENT
Memperhatikan kondisi tersebut, maka konsep kedaulatan rakyat yang terdapat di dalam UUD 1945 sejatinya memiliki makna dan permodelan yang berbeda dengan teori kedaulatan rakyat pada umumnya. Perbedaan itu dipengaruhi oleh sejarah dan alur yang tergambar di dalam model pelaksanaan kedaulatan itu sendiri. Konsep kedaulatan dalam konteks Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya negara. Gagasan negara berkedaulatan rakyat tersebut berkaitan erat dengan sejarah Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, di mana lebih dari tiga setengah abad rakyat tidak pernah memiliki kesempatan untuk membangun aturan-aturan dasarnya sendiri di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi dipaksa untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh bangsa lain dalam semua aspek kehidupan. Kondisi tersebut merupakan cermin bahwa rakyat tidak pernah berdaulat.
ADVERTISEMENT
Setelah Indonesia merdeka serta membangun Negara, maka kedaulatan rakyat menjadi salah satu tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan. Maka apa pun yang dilakukan oleh negara harus dalam rangka untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat. Semua itu secara implisit dijelaskan di dalam preambule UUD 1945.
Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat?. Berdasarkan preambule UUD 1945, kedaulatan rakyat yang dimaksud oleh para pendiri bangsa sama sekali berbeda dengan teori-teori kedaulatan rakyat yang berkembang di belahan dunia lain.
Terdapat satu hal yang fundamental yang membedakan yaitu keberadaan Pancasila sebagai landasan dasar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal itu tertulis di dalam alenia keempat preambule UUD 1945 yang bermakna bahwa kedaulatan rakyat harus didasarkan kepada sila-sila Pancasila. Oleh karena Pancasila menempatkan Ketuhanan pada sila yang paling utama dan menjiwai sila-sila selanjutnya sampai pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan Indonesia adalah kedaulatan Tuhan.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, kedaulatan Tuhan dalam tersebut juga berbeda dengan kedaulatan Tuhan yang berkembang di dalam teori, berbeda dengan kedaulatan Tuhan yang dianut oleh negara Vatikan, Arab Saudi maupun Jepang. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sejatinya merupakan ukuran dari pencapaian kedaulatan rakyat tersebut. Maka dapat dikatakan bila keadilan sosial belum terwujud dan belum dirasakan oleh seluruh rakyat, maka sejatinya kedaulatan rakyat tidak pernah terwujud.
Selanjutnya kedaulatan rakyat yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 tersebut juga mengandung banyak makna. Imbuhan “di” pada kalimat di tangan rakyat menjelaskan bahwa kedaulatan itu bersifat “given”, bukan hasil perjuangan ataupun pengambilalihan. Maka untuk menjalankan kedaulatan tersebut diperlukan sebuah Majelis yang berasal dari rakyat sendiri. Majelis itu bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Amandemen pasal 1 ayat (2) yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sejatinya telah meruntuhkan makna kedaulatan rakyat yang dilahirkan oleh Bangsa Indonesia dan bergerak menuju kedaulatan yang berasal dari belahan dunia lain. Kalimat “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” telah menyuramkan masa depan kedaulatan rakyat karena di dalam UUD 1945 hasil amandemen itu tidak ditemukan satu pun bab ataupun pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Hal tersebut menandai masa berakhirnya perjuangan dan cita-cita mewujudkan negara yang berkedaulatan rakyat.