news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dengan Adanya Galon Sekali Pakai, Ada Apa dengan Regulasi Plastik di Indonesia?

Muhamad Haryo Setiawan
Mahasiswa Digital Public Relations Telkom University
Konten dari Pengguna
29 Juni 2022 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Haryo Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun kebelakang, kita dihadapai dengan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pertama kali regulasi tersebut diterapkan pada supermarket dengan tidak menggratiskan kantong plastik sekali pakai. Regulasi tersebut dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik di Indonesia yang terus bertambah setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Sampah plastik mungkin terlihat simpel dimata kita, namun ternyata plastik adalah ancaman bagi kehidupan di muka bumi. Plastik merupakan alat yang membantu kita sehari-hari, sudah lama sekali kita menggunakan plastik, mungkin bisa dibilang dari masa kanak-kanak. Ketika kita membeli jajanan kita menggunakan plastik, ketika membeli berbagai macam produk pasti menggunakan kemasan plastik, ketika ke pasar kita menggunkan plastik. Plastik bagaikan bagian kehidupan manusia yang tidak pernah lepas.
Pertama kali plastik ditujukan untuk membantu manusia dalam kehiduan sehari-hari, saat itu plastik digunakan untuk alat kesehatan, perabotan rumah tangga, elektronik hingga kemasan produk. Lalu munculah plastik sekali pakai yang ditujukan untuk membantu kehidupan manusia, namun ketika mulai maraknya penggunaan plastik sekali pakai saat itu, terdapat satu masalah baru yaitu sampah plastik. Ketika orang-orang banyak menggunakan produk yang menggunakan plastik sekali pakai, orang-orang pada saat itu membuang plastik tersebut diberbagai tempat karena belum terdapat tong sampah dan sistem pembuang sampah umum sehingga sampah plastik berserakan dimana-mana. Tidak sampai disitu saja, permasalah selanjutnya muncul yaitu plastik membutuhkan waktu ratusan tahun hingga ribuan tahun untuk dapat terurai.
ADVERTISEMENT
Plastik saat ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan makhluk hidup di muka bumi yang menyebabkan berbagai masalah, salah satu permasalahaanya adalah tempat pembuangan sampah saat ini sedang mengalami krisis melonjaknya jumlah sampah. Tempat pembuangan sampah di Bantar Gebang yang menampung sampah dari DKI Jakarta, terdapat rencana untuk berhenti beroprasi karena sampah yang ditampung sudah melebihi kapasitas. Akibat dari penuhnya kapasitas sampah pada TPS mengakibtakan sampah-sampah banyak yang terbuang ke lautan. Jadi selama ini kita membuang sampah ke tong sampah, belum tentu tertampung di tempat pembuangan sampah. Banyak sampah-sampah plastik yang terbuang ke lautan. Dan Menurut riset dari greenpeace pada tahun 2019 ada sekitar 182 ton sampah plastik di perairan laut dunia dan bertambah 8 ton setiap tahunnya. Di tahun 2050 lautan kita diprediksi akan dihuni lebih banyak plastik dibandingkan ikan. Menurut penelitian dari Greenpeace, sampah plastik ternyata tidak dapat terurai, plastik yang sudah ratusan tahun sampai ribuan tahun akan menjadi partikel kecil yang disebut mikroplastik, mikroplastik ini berukuran 5 mm dan mikroplastik ini sudah tersebar di lautan dunia.
ADVERTISEMENT
Lalu siapa sangka ternyata ikan yang kita makan selama ini mengandung mikroplastik dari laut yang sudah tercemar oleh plastik dan garam yang kita gunakan sebagai bahan masakan saat ini juga mengandung mikroplastik di dalamnya. Plastik yang kita buang setiap harinya akan kembali ke meja makan kita dan masuk ke dalam perut kita. Penelitian terbaru dari Ecoton menyatakan bahwa hampir setiap feses manusia terdapat mikroplastik. Plastik yang terkonsumsi oleh manusia akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti kanker, pembengkakan hati dll.
Maka dari itu diperlukannya regulasi yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mencoba menjawab permasalahan penggunaan plastic dan pengurangan plastik sekali pakai dengan mengundangkan Peraturan Menteri LHK No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Permen LHK 75/2019) pada tahun 2019. Aturan ini mewajibkan produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk mengurangi sampah yang timbul baik dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah dengan bahan plastik, kaleng aluminium, kaca, dan kertas. Kewajiban pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam rencana pengurangan sampah dalam jangka waktu 10 tahun, sejak 2020 hingga 2029.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan ini, muncul produk air mineral yang berbentuk galon sekali pakai. Lalu apa masalahanya? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa plastik merupakan ancaman bagi alam kita, jadi dengan adanya galon sekali pakai, menambah permasalahan baru untuk alam kita. Selama ini sejak tahun 2019 kita masyarakat dan pemerintah berupaya untuk mengurangi plastik sekali pakai, semua hal yang berhubungan dengan plastik sebisa mungkin untuk dapat digunakan kembali. Namun tiba-tiba munculah produk air mineral yang menggunakan plastik yang diameternya cukup besar karena produknya adalah galon sekali pakai, yang mana akan menambah daftar sampah plastik baru dan akan memambahkan jumlah sampah di Indonesia.
Dengan adanya galon sekali pakai menurut saya pemerintah mengalami kemunduran dalam menangani permasalahan mengenai sampah dan khususnya sampah plastik. Padahal pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian Paris atau Paris agreement pada tahun 2016 yang bertujuan untuk mengontrol dan menjaga suhu bumi agar tidak meningkat lebih dari 2℃ dengan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca pada setiap negara. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sampah plastik merupakan salah satu penyebab dari meningkatnya emisi gas rumah kaca yang dapat membuat krisis iklim di Indonesia semakin menjadi. Alih-alih menekan perusahaan untuk mengurangi dan bertanggung jawab dengan sampah produknya, pemerintah malah memberikan izin kepada perusahaan untuk memproduksi galon sekali pakai yang jelas-jelas menambah daftar sampah baru di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Galon sekali pakai bukan hanya bahaya terhadap alam dan lingkungan, tapi juga bahaya untuk manusia karena didalam galon sekali pakai terdapat kandungan mikroplastik yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Mengutip dari artikel berjudul "Uji Laboratorium Terhadap Galon Sekali Pakai Menemukan Kandungan Mikroplastik yang Tidak Sedikit" yang diterbitkan oleh Greenpeace bahwa menurut penelitian dari universitas Indonesia yang dilakukan oleh Dr. rer.nat., Agustino Zulys, M.Sc. dan Greenpeace terdapat sejumlah fakta hasil penelitian yakni:
• Kandungan mikroplastik dalam sampel B galon sekali pakai ditemukan sebanyak 85 juta partikel per liter atau setara dengan berat 0.2mg/liter. Sementara kandungan mikroplastik dalam galon sekali pakai sampel A sebanyak 95 juta partikel/liter atau setara dengan berat 5 mg/liter.
ADVERTISEMENT
• Jenis mikroplastik yang ditemukan merupakan jenis plastik yang sama digunakan pada kemasan galon sekali pakai, yakni PET.
• Analisis karakterisasi terhadap mikroplastik yang terkandung dalam sampel menunjukkan bahwa mayoritas bentuk partikel mikroplastik adalah fragmen, dengan ukuran yang berkisar antara 2,44 hingga 63,65 μm.
• Hasil analisa terhadap sumber mata air yakni Mata Air Sentul dan Mata Air Situ Gunung, menemukan sampel air yang diambil dari sumber-sumber ini semuanya mengandung mikroplastik juga dengan ukuran berkisar antara 3,20 μm hingga 66,56 μm. Akan tetapi, kandungan mikroplastik dalam sumber mata air lebih sedikit dibandingkan dalam AMDK. Artinya, keberadaan mikroplastik dalam AMDK galon sekali dapat berasal dari degradasi plastik kemasan itu sendiri.
Maka dari itu penggunaan galon sekali pakai perlu dipertimbangkan kembali karena bukan hanya berdampak buruk kepada lingkungan tapi juga berdampak buruk juga bagi pengonsumsinya. Pemerintah seharusnya kembali meregulasi produk-produk yang menggunakan plastik sekali pakai dan juga membuat regulasi mengenai kandungan mikroplastik yang terdapat di dalam suatu produk, khususnya AMDK (air minum dalam kemasan).
ADVERTISEMENT