Konten dari Pengguna

BLU sebagai Upaya Pemerintah Meningkatkan Kinerja Layanan pada Masyarakat

Hasan Fauzi
PNS Kementerian Keuangan
27 Desember 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hasan Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Forum komunikasi BLU-BLUD Provinsi Sulawesi Selatan (foto Kanwil DItjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan)
zoom-in-whitePerbesar
Forum komunikasi BLU-BLUD Provinsi Sulawesi Selatan (foto Kanwil DItjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan)
ADVERTISEMENT
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
ADVERTISEMENT
Pembentukan BLU memiliki tujuan utama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, BLU diberi keistimewaan yang membedakannya dari instansi pemerintah (satuan kerja) biasa berupa fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan dan pengadaan barang/aset.
Dalam hal pengelolaan keuangan fleksibilitas yang diberikan misalnya dari sisi pendapatan, BLU dapat langsung menggunakan pendapatan yang mereka peroleh tanpa harus menyetorkan ke kas negara terlebih dahulu. dalam Di sisi belanja BLU dapat melakukan belanja melebihi pagu terlebih dahulu sepanjang dalam ambang batas, revisi DIPA penambahan pagu dapat menyusul kemudian.
Selain itu, dalam pengelolaan aset BLU memiliki keleluasaan untuk dalam pengelolaan aset yang dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan selain dari pendapatan layanan utamanya. Fleksibilitas dalam pengelolaan SDM, memberikan kewenangan kepada BLU untuk mengangkat dan mberhentikan pejabat/pegawai profesional non PNS.
ADVERTISEMENT
Selain memiliki fleksibilitas, BLU juga didorong untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Di antaranya melalui pengukuran kinerja berbasis tingkat maturitas. Tingkat maturitas sendiri didefinisikan sebagai tingkat kedewasaan atau kematangan manajemen dalam mengelola BLU untuk mencapai tujuan serta menyelenggarakan tata kelola yang baik pada BLU.
Penilaian maturitas BLU menggunakan dua basis yaitu, berbasis hasil dan penilaian berbasis proses.
Penilaian berbasis hasil terdiri atas:
a. aspek keuangan
b. aspek pelayanan
Penilaian berbasis proses terdiri dari:
a. aspek kapabilitas internal;
b. aspek tata kelola dan kepemimpinan;
c. aspek inovasi; dan
d. aspek lingkungan.
Pengukuran tingkat maturitas dilakukan secara mandiri sekali dalam setahun. Penilaian kinerja pengelolaan BLU melalui tingkat maturitas pada dasarnya merupakan diadopsi praktik di sektor privat. Sehingga diharapkan pengelolaan BLU memiliki standar yang sama dengan praktik yang baik. Penilaian kinerja BLU berbasis maturitas diharapkan akan mendorong kinerja BLU untuk meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah dalam mengidentifikasi area mana yang perlu ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kelebihan lainnya dari BLU adalah adanya keberadaaan Dewan Pengawas BLU, yang merupakan organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
Namun Demikian tidak semua BLU memiliki Dewan Pengawas. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum lima belas miliar rupiah, dan/atau nilai aset menurut neraca, minimum tujuh puluh lima miliar rupiah.
Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban
1. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;
2. mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU;
ADVERTISEMENT
3. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; dan
4. memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.
Keberadaan Dewan Pengawas sangat penting bagi pemerintah untuk mengawal BLU agar terus melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat.
Perkembangan pembentukan BLU cukup baik, sampai akhir tahun 2022 tercatat telah terbentuk 254 BLU. Hal tersebut tentunya merupakan hal positif bagi pemerintah, yang menandakan semangat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.