Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makna Kemerdekaan dalam UUD 1945
4 Agustus 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mara Ongku Hsb tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Agustus berarti saatnya memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, di seluruh wilayah Indonesia sebentar lagi ikut peran serta berbahagia merayakan kemerdekaan Rebulik Indonesia, namun ada juga sebagian hanya sekedar mengikuti acara-acara seremonial tanpa mengetahui makna dibalik kemerdekaan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Memaknani kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup hanya sekedar mengikuti acara 17 Agustusan aja, dibalik itu harus memaknai kemerdekaan secara hakiki, bagaimana kemerdekaan yang dimaksud dalam UUD 1945.
UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan dan merupakan hukum tertinggi dalam tata aturan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pembukkan UUD 1945 memilik kaitan erat dengan proklamasi kemerdekaan juga memuat kaedah-kaedah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.
Makna kemerdekaan yang terdapat didalam UUD 1945 diantaranya adalah sebagai berikut :
Alinea pertama dalam pembukkan UUD 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya sekedar mengatakan tekad yang kuat tetapi berdiri dibarisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Oleh sebab itulah penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Sejarah mencatat bangsa Indonesia pernah mengalami krisis kemanusiaan diperlakukan secara tidak adil seperti perampasan kekayaan alam, penyikasaan, pemakasaan kerja rodi dan perbedaan hak dan kewajiban, atas dasar inilah bangsa Indonesia memiliki misi yang sama ingin bebas dari penjajahan dan berjuang mengusir penjajah dari bumi Indonesia.
Pada alinea kedua pembukkan UUD 1945 dapat dimaknai, walaupun bangsa Indonesia sudah sampai pada tingkat yang menetukan yaitu merdeka, tidak cukup sampai disitu, tetapi harus mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Harus disadari seluruh eleman bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi bagaimana mensejahterakan rakyat Indonesia yang merdeka secara zahir dan batin, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional negara yang sejajar dengan negara lainnya bahkan lebih maju diatas negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945, bagaimana pun hebatnya gerakan, perlawanan, senjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah semuanya itu karena izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia benar-bernar merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Bangsa Indonesia menyadari kemerdekaan Indonesia tanpa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Indonesia tidak akan merdeka, perjuangan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia tetapi juga atas Kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa.
Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Alinea Keempat, makna kemerdekaan adalah dalam UUD 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu, tujuan negara yang diwujudkan oleh pemerintah, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar dan dasar negara.
Negara Indonesia dibentuk memiliki tujuan yang hendak diwujudkan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pada prinsipnya Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.