Melihat Realitas Posisi Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja dan Industri

Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hasyidan Muhammad Radifan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika mendengar istilah dunia kerja, maka seringkali yang terbesit di benak kita adalah sebuah lingkungan yang keras dan penuh persaingan. Realitanya hal itu memang ada benarnya, dalam dunia kerja banyak orang yang rela menghalalkan segala cara demi mencapai tujuannya, meskipun dengan cara kotor sekalipun.
Di banyak perusahaan-perusahaan dan industri kerja, banyak praktik kecurangan demi sebuah posisi, ada yang gila jabatan, mengeksploitasi buruh atau karyawannya, kapitalisme, suap-menyuap dalam sektor perekrutan pegawai baru, nepotisme perusahaan, diskriminasi dan masih banyak lagi.
Dari hal itu terlihat bagaimana dunia kerja dan industri di Indonesia khususnya, seringkali menjadi tempat yang diskriminatif dan penuh ketidakadilan.
Diskriminasi tersebut juga semakin parah jika kita melihat posisi kawan-kawan penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Banyak sekali hambatan yang harus dihadapi mereka untuk memperoleh haknya dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menurut data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (2022), jumlah pekerja penyandang disabilitas pada tahun 2021 adalah sebanyak 5,37% atau 7,04 juta orang dari total jumlah pekerja di Indonesia. Angka tersebut terbilang masih kecil jika melihat bahwa ada sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
Padahal, jika mengacu pada hukum positif yang ada, Pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur hak asasi dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas termasuk pada sektor industri dan pekerjaan.
Hak untuk Mengakses Pekerjaan
Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat”.
Kemudian juga tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur bahwa “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Namun, pada pelaksanaannya ternyata masih banyak perusahaan yang abai dan tidak menerapkan peraturan tersebut, akibatnya adalah tingkat inklusifitas yang masih rendah di dunia kerja dan sektor industri di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan para penyandang disabilitas sulit diterima oleh masyarakat, perusahaan, dan industri. Perusahaan seringkali memiliki asumsi dan stigma negatif yang tidak benar terhadap penyandang disabilitas.
Mereka dianggap kurang produktif, tidak mampu mengikuti ritme kerja, atau membutuhkan biaya tambahan untuk perusahaan. Diskriminasi ini membatasi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan karier mereka dan mendapatkan kesempatan kerja di perusahaan.
Lalu terbatasnya industri atau perusahaan yang memiliki kebijakan inklusif yang memungkinkan penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkontribusi secara optimal.
Dua hal tersebut seringkali menjadi hambatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat diterima di dunia kerja maupun lingkungan masyarakat.
Stereotip dan Stigma Disabilitas
Stereotip dan stigma negatif yang berkembang di masyarakat menjadi sebuah paradigma dan memperkuat diskriminasi penyandang disabilitas di dunia kerja dan industri.
Pandangan negatif tersebut di antaranya, mereka dianggap kurang mampu, tidak kompeten, atau membutuhkan perhatian khusus yang dianggap merepotkan oleh pengusaha dan rekan kerja. Stereotip ini mengabaikan keberagaman kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas merasa tidak dihargai dan diabaikan dalam lingkungan kerja. Stereotip ini perlu diatasi dengan pendekatan yang lebih inklusif, edukatif, dan sosialisasi pemahaman yang lebih baik tentang kemampuan dan kontribusi yang bisa diberikan oleh penyandang disabilitas kepada masyarakat ataupun pelaku industri.
Keterbatasan Aksesibilitas di Tempat Kerja
Selain stigma, masalah aksesibilitas juga menjadi kendala bagi penyandang disabilitas. Banyak tempat kerja dan fasilitas industri yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan mereka.
Misalnya saja, kurangnya fasilitas ramah disabilitas seperti akses yang mudah, peralatan yang disesuaikan, atau dukungan teknologi bagi para disabilitas.
Ketiadaan aksesibilitas yang memadai menyulitkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sepenuhnya dan bekerja dengan efektif, terutama bagi para penyandang disabilitas fisik.
Akibatnya kondisi tersebut menghalangi partisipasi mereka dalam lingkungan kerja dan industri. Untuk mengatasi aksesibilitas ini, sebenarnya ada satu konsep yang mungkin familiar bagi para pemerhati kajian disability.
Konsep tersebut adalah desain universal, konsep ini sendiri adalah ide dasar desain yang dapat diterapkan pada rancangan produk, lingkungan, bangunan, ruang politik, program pada komputer dan layanan yang dapat digunakan oleh semua kelompok pengguna, semaksimal mungkin, tanpa perlu adanya adaptasi atau desain khusus dan berprinsip pada inklusivitas.
Konsep itu dapat dijadikan solusi pengurangan diskriminasi di lingkungan kerja dan industri di Indonesia, supaya semakin banyak perusahaan yang inklusif dan memaksimalkan potensi dari para pekerja disabilitas.
Dari fenomena itu, jelas bahwa posisi penyandang disabilitas sangat tidak diuntungkan dalam praktik dunia kerja dan industri. Diskriminasi kepada mereka seringkali terjadi di dunia kerja dan membuat mereka termarjinalkan.
Padahal, memperoleh pekerjaan yang layak tanpa adanya diskriminasi adalah hal yang harus diwujudkan oleh semua masyarakat terutama oleh para pelaku usaha.
Pekerja disabilitas harus diberikan perlindungan khusus terkait dengan aksesibilitas dalam memperoleh pekerjaan. Hal tersebut sebagai pengamalan Undang-Undang dan hak asasi manusia.
Karena pada dasarnya, setiap manusia berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik. Pemerintah dalam hal ini juga diharapkan mampu mempertegas kebijakan-kebijakan yang inklusif serta menindak perusahaan yang masih abai terkait hal ini.
Agar praktik diskriminasi yang masih ada di dunia kerja dan industri dapat dihapuskan, serta terciptanya lingkungan yang inklusif dan setara bagi semua individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental mereka.
