Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kloning pada Makhluk Hidup Berdasarkan Syariat Islam
28 Maret 2022 20:14 WIB
Tulisan dari Hatipah Salamah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai umat beragama Islam, tentu kita akan terikat dengan hukum keagamaan sebagaimana telah diatur oleh Allah SWT melalui firman-firmannya. Sebelumnya, mari kita mengulas sedikit tentang hukum syara dan tindakan-tindakannya. Perlu diketahui bahwa hukum syara merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan dari Allah SWT mengenai tingkah laku manusia apa yang harus diakui serta diyakini oleh umat Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum wajibnya yaitu berisi tuntunan dari Allah SWT yang memiliki sifat tidak boleh tidak dilakukan, perbuatan yang dilakukannya akan diberi ganjaran pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Mubah yaitu hukum yang apabila dilaksanakan akan pendapat pahala, namun jika tidak dilaksanakan tidak akan mendapat dosa. Sedangkan, makruh merupakan tuntunan perbuatan yang apabila tidak dikerjakan atau ditinggalkan akan mendapat pahala, namun apabila dikerjakan pula, maka tidak akan mendapat dosa.
Lalu, kloning itu sendiri merupakan sebuah teknik di mana dengan teknik tersebut dapat menghasilkan suatu keturunan dengan kode genetik yang sama percis dengan induknya atau teknik menduplikasikan. Teknik tersebut dapat dilakukan pada makhluk hidup tertentu, bisa pada manusia, hewan, dan tumbuhan. Namun, untuk menggunakan teknik tersebut, karena kita beragama muslim tentu harus melihat hukum kloning dalam perfektif Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut literatur yang penulis baca menyebutkan bahwa hukum dari kloning tumbuhan dan hewan yaitu termasuk dalam hukum mubah dan boleh-boleh saja dilakukan. Karena, dari kloning tumbuhan dan hewan tersebut maka akan menghasilkan keturunan yang sama (bagusnya) seperti induknya atau akan dapat meningkatkan produktivitas dari tumbuhan atau hewan yang di kloningkan tersebut.
Pemanfaatan dari kloningnya pun akan membantu ahli-ahli dalam bidanya mencari serta mendapatkan obat yang sesuai dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Sehingga, apabila kloning tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala karena membantu memberikan manfaat yang dapat memberikan peningkatan kualitas serta produk yang lebih unggul, hal tersebut pun akan menguntungkan untuk manusia dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian lagi.
ADVERTISEMENT
Hukum kloning di dalam Islam nyatanya termasuk pada permasalahan ijtihadiah yang tidak diatur jelas di dalam Al-Quran maupun hadits-hadits. Maka, pada literatur yang penulis baca, hukum dari kloning manusia itu tidak diperbolehkan dan bahkan Lembaga Fikih Islam dari Saudia Arabia yaitu Majma Al-Fiqh- al-Islami menyebutkan bahwa hukum kloning pada manusia termasuk haram. Karena, hal tersebut akan menyebabkan tidak jelasnya kenasaban dari keturunan yang dihasilkan. Rasulullah SAW secara tidak langsung memberikan petunjuk untuk umatnya memperjelas nasab, sebagaimana tercantum pada hadist riwayat Al-Thabrani yang artinya:
Dan begitu pula pada hadist riwayat Ibnu Abbas r.a mengatakan Rasul bersabda:
ADVERTISEMENT
Selain masalah mengenai nasab pada hasil kloningan tersebut, kloning pada manusia tidak sesuai dengan bab perkawinan, nafkah dan hal tersebut akan menyebabkan pertentangan.