Hukum Minum Kopi Dalam Pandangan Islam Serta Batasan Meminumnya

Seorang Mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Haudi Kautsar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandangan Islam terhadap kebiasaan minum kopi, lengkap dengan dasar hukum fikih, ayat Al-Qur’an, dan pendapat ulama. Dijelaskan pula batasan serta adab dalam menikmati kopi agar tidak berlebihan dan tetap sesuai syariat. Mengopi diperbolehkan, selama dilakukan secara bijak dan tidak membahayakan.
Kopi bukan hanya sekadar minuman biasa. Bagi sebagian besar orang, Kopi menjadi teman setia di pagi hari, penghilang penat, dan bahkan jembatan silaturahmi di berbagai kedai dan tempat berkumpul. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap kebiasaan mengopi? Apakah terdapat ketentuan syariat yang mengaturnya? Dan seperti apa adab dalam menikmati kopi menurut Islam?
Bagaimana Hukum Mengopi dalam Islam?
Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu yang bersifat duniawi termasuk makanan dan minuman adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya dan berikut qoidah qowaid fiqihnya : الأصل في الأشياء الإباحة
"Asal sesuatu itu adalah mubah (Boleh)"
Selama perbuatan mubah di boleh kan maka hukum mengopi merupakan Halal. Dan tidak ada dalil Al-Qur'an atau Hadits yang menunjukan bahwasannya meminum kopi itu haram.
Batasan Konsumsi: Tidak Berlebihan (Israf)
Islam melarang segala sesuatu yang berlebihan, bahkan jika itu halal. Maksud di sini jika kita meminum kopi yang berlebihan hingga menimbulkan mudharot(Bahaya) pada diri kita itu akan menyebabkan ketidak bolehan. Dalil yang menunjukan "Melarang sesuatu yang berlebihan". Ada pada (QS. Al-A'Araf:31):
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ
Artinya: Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
Dalil disini menunjukan bahwa kita sebagai anak atau cucuk Adam. Kita tidak boleh melakukan hal-hal yang berlebihan, Dan sudah jelas bahwasannya bahkan akan menimbulkan kemurkaan Allah SWT.
Jika mengonsumsi kopi menyebabkan:
Kecanduan ekstrem.
Gangguan tidur yang akan menyebabkan lalai dari ibadah.
Masalah kesehatan yang serius.
Makan hukum mengonsumsi kopi akan menyebabkan kemakruhan bahkan menjadi haram, Jika membuat penikmat kopi menjadi mudharat (Bahaya).
Pendapat Ulama
Pada masa awal penyebaran kopi di dunia Islam, sempat muncul kontroversi karena efek stimulan kopi dianggap mirip dengan zat memabukkan. Namun setelah dikaji, ulama menyatakan kopi tidak haram, karena tidak menghilangkan akal seperti khamr.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan banyak lainnya menganggap kopi sebagai minuman biasa yang halal, selama tidak dicampur dengan zat terlarang.
Refleksi: Meminum kopi
Mengopi dalam Islam hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebaikan seperti menemani diskusi ilmu, mempererat silaturahmi, atau membantu tetap fokus bekerja. Namun, seperti semua hal dalam Islam, ada etika dan batas yang perlu dijaga: tidak berlebihan, tidak melalaikan, dan tidak membahayakan bagi penikmat kopi tersebut.
