Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Konsep Kepemilikan dari Sudut Pandang Islam
15 Juni 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Hauzan Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konsep kepemilikan dalam ajaran Islam berawal dari pandangan bahwa manusia memiliki kecenderungan dasar (fitrah) untuk memiliki sesuatu harta secara individual, tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosialnya.
ADVERTISEMENT
Islam memiliki karakteristik yakni Insaniyyah (manusiawi), ini digambarkan dengan Islam memiliki perhatian yang jelas dan kuat pada kemaslahatan manusia, baik dalam akidah, ibadah, mu’amalah, akhlaq, dan orientasi-orientasi lainnya.
Hal ini yang menyebabkan Islam mengakui dan menghormati eksistensi kepemilikan sekaligus memberikan rambu-rambu aturannya dengan maksud menciptakan kemaslahatan manusia.
Secara historis, persoalan kepemilikan sebenarnya sudah ada dan muncul sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini. kala itu, makna kepemilikan tidak lebih dari sekadar penggunaan sesuatu guna memenuhi kebutuhan hidupnya, karena manusia belum berpikiran untuk menyimpan apa yang ia miliki, ini juga disebabkan karena jumlah manusia saat itu masih sedikit.
Namun seperti yang diketahui dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit jumlah manusia mulai bertambah. Saat dalam kondisi seperti itu mulai persaingan antara sesama individu guna mencukupi kebutuhan hidupnya yang menjadikan tuntutan akan kebutuhan semakin tinggi.
ADVERTISEMENT
Sebab hal inilah yang menggeserkan makna kepemilikan bukan lagi sekadar guna memenuhi kebutuhan hidup, melainkan sebagai bentuk kekuasaan individu terhadap sesuatu hal.
Berdasarkan pengertiannya, kepemilikan merupakan penguasaan seseorang terhadap sesuatu berupa barang atau harta baik secara riil maupun secara hukum, yang memungkinkan pemilik melakukan tindakan hukum, seperti jual beli, hibah, wakaf, dan sebagainya. Kekuasaan seseorang terhadap suatu hal inilah yang membuat orang lain baik secara individual maupun kelembagaan terhalang untuk memanfaatkan atau mempergunakan barang tersebut.
Islam menggaris bawahi bahwa kepemilikan senantiasa dipahami dalam dua dimensi yakni kepemilikan umum, dan kepemilikan khusus. Kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk sosial, sedangkan kepemilikan khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu.
Lebih jauh lagi, konsep kepemilikan dalam Islam memiliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan (al-milkiyyah). Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 120.
ADVERTISEMENT
”Milik Allah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Ma'idah:120)
Ayat ini menjadi landasan dasar mengenai kepemilikan dalam islam, yang menunjukkan bahwa Allah Swt adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi-Nya.
Kepemilikan (harta benda) menurut Islam bukanlah milik pribadi dan bukan pula milik bersama melainkan milik Allah Swt. Harta atau kekayaan yang telah dianugerahkan-Nya di alam semesta ini merupakan pemberian dari Allah Swt kepada manusia, dan manusia pada hakikatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya guna kesejahteraan seluruh umat manusia secara ekonomi, sesuai dengan kehendak Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Pandangan ini menunjukkan bahwa kepemilikan manusia senantiasa terikat dengan aturan Allah Swt, serta menggambarkan bahwa manusia hanyalah sebagai perantara Allah Swt yang diberi tanggung jawab atas pengelolaan kepemilikan baik secara individu maupun umum.
Al-Qur’an dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memiliki ketentuan mengenai pengaturan kepemilikan, ketentuan-ketentuan tersebut menggambarkan ciri khas kepemilikan yang islami terletak pada adanya perintah etika dan moral. M. Abdul Mannan Dalam bukunya teori dan praktik ekonomi Islam menjelaskan bahwa Ketentuan tersebut antara lain :
1. Pemanfaatan
Nabi SAW bersabda, “Orang yang menguasai tanah yang tak bertuan, tidak lagi berhak atas tanah itu jika setelah tiga tahun menguasainya, ia tidak menggarapnya dengan baik.”
2. Penunaikan Hak
Setiap muslim yang memiliki kepemilikan kekayaan mencukupi nisab, harus menunaikan zakat sesuai aturan syara’.
ADVERTISEMENT
3. Tidak merugikan pihak lain
Penggunaan kepemilikan ditujukan untuk mendatangkan manfaat, tidak dibenarkan penggunaan kepemilikan yang menghadirkan mudharat (kerugian) bagi pihak lain.
4. Kepemilikan secara sah
Al-Quran maupun Al-Sunnah melarang memperoleh kepemilikan dengan cara melawan hukum, ataupun dengan cara yang tercela.
5. Penggunaan berimbang
Kepemilikan dalam pandangan syariat harus digunakan secara berimbang, yakni jangan boros dan jangan kikir.
Lebih lanjut, Dalam masalah kepemilikan. Individu, masyarakat dan negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah.
Mengenai hak-hak tersebut, Islam tidak menghendaki kepincangan antara hak kepemilikan individu, hak kepemilikan umum, serta hak kepemilikan negara. Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku.
Menurut M. B. Hendrie Anto dalam bukunya pengantar ekonomi mikro, kepemilikan dibedakan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Islam. Berikut penjelasan kepemilikan (al-milkiyyah) menurut pandangan islam, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. kepemilikan individu (al-milkiyat al-fardiyah atau private property)
Kepemilikan ini merupakan hak seseorang untuk memanfaatkan kepemilikan kekayaannya, Dalam menetapkan kepemilikan pribadi Islam mengatur beberapa hal. Pertama, Islam Mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak.
Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram. Kedua, Mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak diizinkan seperti Bekerja (al’amal), Pewarisan (al-irts), pemberian maupun hibah.
2. kepemilikan umum (al-milkiyyat al-’ammah atau public property)
Kepemilikan ini memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat dan diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum, serta dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat.
Hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, serta tidak boleh dikuasai oleh negara. Namun, pengelolaan kepemilikan umum dilaksanakan oleh negara sebagai wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga jenis kepemilikan umum yaitu fasilitas atau sarana umum, barang yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan (seperti jalan umum, rumah ibadah), Sumber Daya Alam (seperti air) atau barang tambang (seperti emas, perak, besi).
3. kepemilikan negara (al-Milkiyyat al-Dawlah atau State property)
Kepemilikan negara pada dasarnya merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Perbedaannya terletak pada bahwa hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian.
Serta dalam kaitannya dengan hak milik umum pada dasarnya pemerintah hanyalah pengorganisir dan pelaksana amanah dari masyarakat, sementara berkaitan dengan hak milik negara pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya. Kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, ushr, pajak, harta hasil BUMN.
ADVERTISEMENT
Keterikatan mengenai kepemilikan dengan Allah Swt dalam Islam dan ketentuannya mengenai hak-hak dalam persoalan kepemilikan inilah yang membedakan konsep kepemilikan Islam dengan konsep kepemilikan dari sudut pandang kapitalisme maupun sosialisme.
Konsep kepemilikan dalam Islam seperti ini menjadi urgen untuk dipahami, agar tidak terjadi pelanggaran hak milik seseorang dengan pihak lain apalagi di masa yang penuh dengan persaingan seperti saat ini.
Daftar Pustaka :
Manan, M. Abdul. 1997. Teori dan praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Anto, M. B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islami Cet. I. Yokyakarta : Ekonisia.
Quraish Shihab, 1991, dalam Filsafat Hukum Islam, Ismail M. Syah (edt), Bumi Aksara, Jakarta.
Live Update