Konten dari Pengguna

Kawin Kontrak Dalam Sudut Pandang Negara Dan Agama

Hawwa Maulida
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
23 November 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hawwa Maulida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
gambar ilustrasi orang nikah, sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi orang nikah, sumber: freepik.com
Maraknya Kawin kontrak di Indonesia ini sangatlah memprihatinkan, sebelumnya kita harus mengetahui dulu ap aitu nikah mut’ah atau kawin kontrak. Kawin kontrak menurut agama Islam berasal dari bahasa Arab yaitu "mut'ah" yang berarti kenikmatan atau kesenangan. Secara istilah kawin kontrak merupakan proses perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada perempuan dengan imbalan harta dan memiliki batas waktu tertentu dan secara agama hukumnya yaitu haram.
ADVERTISEMENT

Hukum negara terhadap Kawin kontrak

Kawin kontrak menurut hukum negara yaitu perkawinan di bawah tangan yang dilakukan dua calon pengantin dengan adanya perjanjian dalam suatu waktu tertentu dan secara hukum negara praktik perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak terdaftar di instansi yang berwenang.
Menurut beberapa hasil kajian, kawin kontrak dinilai sebagai bentuk perzinaan terselubung karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah di dalamnya, baik secara hukum agama maupun peraturan perundang-undangan.
Kawin kontrak merupakan praktik perkawinan yang bertentangan dengan konsep perkawinan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT

Hukum Kawin kontrak dalam Agama {mut’ah}

Hukum Nikah Mut'ah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa nikah mut'ah tidaklah sah secara ijma. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sabrah ra bahwasannya, Rasulullah SAW bersabda:"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri.Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikitpun. " (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).
Ali bin Abi Thalib ra juga pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan larangan nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar. Begitu juga pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab ra, beliau menyampaikan langsung dalam pidatonya tentang hukum nikah mut'ah hukumnya adalah haram.
ADVERTISEMENT
Peninjau hukum dari nikah mut'ah ini dapat dilihat dari beberapa pendapat ulama berikut ini:
1. Madzhab Hanafi
Dalam kitab Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi mengatakan bahwa, "Nikah mut'ah ini batil menurut mazdhab kami."
2. Madzhab Maliki
Imam Ibnu Rusyd dalam kitab yang berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid menyampaikan bahwa ,"Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir."
3. Madzhab Syafii
Dalam kitabnya Al-Umm, Imam Syafii menjelaskan bahwa nikah mut'ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek atau panjang.
4. Mazhab Hambali
Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah pernikahan yang batil.
Jadi kesimpulannya adalah nikah mut’ah atau kawin kontrak ini tidak di benarkan baik secara hukum negara ataupun agama karna bertentangan dengan undang-undang Negara dan juga menurut para ulama’ praktik kawin kontrak ini hukum nya tidak sah bahkan haram, dengan berlandaskan hadist dan ijma para ulama.
ADVERTISEMENT
Hawwa Maulida Zahra, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Keluarga.