Konten dari Pengguna

Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi COVID-19

Hayumuti
Dosen Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya
17 September 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hayumuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menengok Kesiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka

Kesiapan pembelajaran tatap muka di Indonesia mulai dipertanyakan. (Sumber: https://unsplash.com/photos/CfOwSSDXYbc)
zoom-in-whitePerbesar
Kesiapan pembelajaran tatap muka di Indonesia mulai dipertanyakan. (Sumber: https://unsplash.com/photos/CfOwSSDXYbc)
ADVERTISEMENT
Pembelajaran tatap muka di Indonesia mulai ditiadakan sejak ancaman COVID-19 memasuki wilayah Indonesia pada awal tahun 2020 silam. Kini, telah lebih dari setahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia, dan telah dikeluarkan pula berbagai aturan untuk mencegah penyebaran infeksinya, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Per September 2021, PPKM mulai membuahkan dampak yang signifikan berupa melandainya kurva infeksi COVID-19. Pertanda baik inilah yang membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, rencananya akan dibuka kembali.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengemukakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan secara terbatas dan hal ini tentu tidak sama persis seperti PTM sebelum pandemi COVID-19. Sambung Nadiem, PTM ke depan akan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Panduan PTM terbatas sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada Januari lalu. Sekolah yang telah atau sedang melaksanakan PTM secara terbatas dengan durasi KBM dan jumlah murid berbeda tetap diizinkan selama mengikuti protokol kesehatan ketat dan berada di bawah batas maksimal yang tertera di dalam SKB 4 Menteri tersebut.
Tahun lalu, tepatnya pada 20 November 2020, pemerintah juga telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Dalam SKB tersebut, tertuang kebijakan pemberian izin PTM di satuan pendidikan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan berlangsung mulai Januari 2021. Namun, PTM terpaksa tidak dapat dijalankan sepenuhnya akibat naiknya kasus infeksi COVID-19 gelombang 2 serta munculnya varian baru dari virus Corona.
ADVERTISEMENT
Implementasi PTM ini tidak lain karena melihat pembelajaran daring dikhawatirkan berdampak bagi kognitif hingga psikologis peserta didik. Pembelajaran daring selama lebih daring 1,5 tahun ini juga dinilai telah mengakibatkan peserta didik kehilangan kesempatan belajar. Pembelajaran daring tentu memiliki banyak risiko yang nantinya berpengaruh pada kualitas peserta didik. Learnin gloss yang terjadi pada peserta didik akan berdampak pada penurunan capaian belajar, bahkan hingga permanen.
Dalam pelaksanaan PTM, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Secara terpisah, Jumeri selaku Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek menyebut bahwa vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan baru mencapai 35 persen dari target yang telah ditetapkan. Hal ini sebanding dengan kisaran 2 juta orang yang baru divaksin, sedangkan jumlah pendidik dan tenaga pendidikan di Indonesia mencapai 5,5 juta. Angka yang timpang ini harus evaluasi serius bagi pemerintah jika ingin segera melaksanakan PTM.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung skala nasional, jumlah pemerintah daerah (pemda) yang sudah menetapkan PTM pun masih tergolong sangat rendah, sekitar 15 persen. Mayoritas pemda memang belum berani untuk memutuskan PTM sekalipun mereka sudah menguji coba sekolah-sekolah tertentu untuk melaksanakan PTM secara terbatas. Hal ini banyak dilakukan karena berbagai risiko yang berpotensi muncul di tengah-tengah pelaksanaan PTM yang tidak mampu diatasi oleh pemda. Selain target vaksinasi, hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah pusat dalam mengimplementasikan PTM secara nasional.
Di pihak lain, KPAI melalui komisionernya, Retno Listyarti, menyampaikan bahwa kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM baru mencapai 79,54 persen. Artinya, ada 20,46 persen sekolah yang belum siap. Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM tentu menjadi faktor kunci selain vaksinasi. Sekolah dan seluruh perangkatnya harus siap, misalnya untuk pengecekan suhu saat masuk sekolah, mencuci tangan, menjaga jarak, pembatasan jumlah peserta didik, meminimalisasi kerumunan, penggunaan masker, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Orang tua atau wali dari peserta didik juga wajib mendapatkan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua atau wali untuk menentukan apakah anaknya dapat diizinkan mengikuti PTM atau tetap pembelajaran daring. Dalam hal ini, sekolah harus jujur dan terbuka untuk memberitahukan tentang kesiapan mereka dalam melaksanakan PTM terbatas sesuai protokol kesehatan. Sekolah harus menyampaikan beberapa data pemenuhan maupun daftar periksa pendukung PTM, misalnya data warga sekolah yang memiliki komorbid, terinfeksi COVID-19, sedang isoman, dirawat di rumah sakit, serta capaian vaksinasi warga sekolah.
Di sisi lain, kekhawatiran orang tua atau wali akan kepergian anaknya ke sekolah secara langsung juga harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak sekolah, mengingat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia memang sama sekali belum melandai meskipun telah menunjukkan tren penurunan. Pelaksanaan pembelajaran daring selama lebih dari 1,5 tahun memang membuat sebagian orang tua merasa kewalahan dalam mengawasi dan mengarahkan anak mereka untuk belajar di rumah. Maka dari itu, sebenarnya banyak orang tua yang berharap sistem belajar dengan tatap muka ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya agar tidak menciptakan klaster-klaster baru COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM perlu didorong secara langsung oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, misalnya dengan melengkapi infrastrukturnya. Selain itu, seluruh perangkat sekolah mulai dari peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga harus berpartisipasi aktif dalam menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jika seluruh pihak dapat bekerja sama, bukan tidak mungkin PTM dapat dilaksanakan dengan baik tanpa penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.