Hayo, Siapa yang Sudah Memadankan NIK dengan NPWP namun Belum Mengisi DUK?

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Riau - Almni Politeknik Keuangan STAN, S1 Univ. Terbuka
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tri Rizki Mefianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1% persen dari total wajib perorangan.
Hal yang dilakukan setelah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP adalah mengisi Data Unit Keluarga (DUK) pada saluran website yang sama dengan memadankan NIK dengan NPWP.
Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU PPh merupakan suatu Data Unit Keluarga. DUK ini penting karena digunakan sebagai basis dalam pelayanan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
Informasi yang Terdapat dalam Data Unit Keluarga (DUK):
Anggota Keluarga: DUK mencatat informasi tentang siapa saja yang termasuk dalam satu unit keluarga atau rumah tangga. Ini termasuk kepala keluarga, pasangan, dan anak-anak yang masih berada di bawah tanggung jawab keluarga tersebut.
Alamat: Data ini mencakup alamat tempat tinggal unit keluarga tersebut terdaftar. Alamat ini penting karena dapat menjadi basis untuk mengidentifikasi lokasi fisik wajib pajak.
Hubungan Antar Anggota: DUK juga mencatat hubungan antara anggota keluarga, seperti kepala keluarga, pasangan, anak, atau hubungan lain yang sah menurut hukum.
Data Identifikasi: Informasi identifikasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan informasi lain yang diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Untuk mengisi data unit keluarga di DJP Online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses DJP Online: Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda perlu mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu di portal DJP Online.
Login ke Akun DJP Online: Masuk ke akun DJP Online menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan.
Menu Data Unit Keluarga: Setelah login, cari opsi atau menu yang berkaitan dengan "Data Unit Keluarga" atau sering disebut "Data Keluarga" di dashboard atau menu utama DJP Online. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian yang berhubungan dengan identitas pribadi atau perpajakan Anda.
Pengisian Data: Pilih opsi untuk mengisi atau memperbarui data unit keluarga. Isi informasi yang diminta seperti nama anggota keluarga, nomor NPWP mereka (jika sudah memiliki), status hubungan dengan kepala keluarga (misalnya suami/istri, anak, dll), dan informasi lain yang diminta sesuai panduan yang tersedia.
Simpan dan Verifikasi Data: Setelah selesai mengisi data, pastikan untuk menyimpan perubahan atau pengisian data tersebut. Verifikasi kembali data yang telah diisi untuk memastikan semua informasi yang diberikan akurat dan lengkap.
Lakukan Penyempurnaan jika Diperlukan: Apabila ada koreksi atau penyempurnaan yang perlu dilakukan, ikuti petunjuk atau prosedur untuk melakukan perubahan data di DJP Online.
Simpan Bukti atau Konfirmasi: Pastikan untuk menyimpan bukti atau konfirmasi bahwa data unit keluarga telah diisi atau diperbarui secara sukses. Ini dapat berguna sebagai bukti jika diperlukan di masa mendatang.
Pemuktakhiran DUK pada aplikasi DJP Online sangat penting dilakukan dan diisi dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka implementasi kebijakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga dapat melakukan pemuktahiran Data Unit Keluarga dengan menghubungi saluran Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
