Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hayo, Siapa yang Sudah Memadankan NIK dengan NPWP namun Belum Mengisi DUK?
6 Juli 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tri Rizki M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1% persen dari total wajib perorangan.
ADVERTISEMENT
Hal yang dilakukan setelah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP adalah mengisi Data Unit Keluarga (DUK) pada saluran website yang sama dengan memadankan NIK dengan NPWP.
Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU PPh merupakan suatu Data Unit Keluarga. DUK ini penting karena digunakan sebagai basis dalam pelayanan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
Informasi yang Terdapat dalam Data Unit Keluarga (DUK):
Untuk mengisi data unit keluarga di DJP Online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemuktakhiran DUK pada aplikasi DJP Online sangat penting dilakukan dan diisi dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka implementasi kebijakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga dapat melakukan pemuktahiran Data Unit Keluarga dengan menghubungi saluran Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.