Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mencermati Perhitungan Pajak atas Investasi Deposito, Obligasi, Saham & Kripto
4 Agustus 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Tri Rizki M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito
Untuk investor pemula, deposito merupakan pilihan yang menarik karena memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa dan memiliki risiko yang relatif rendah. Pengenaan pajak atas bunga deposito diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini, bunga deposito dikenakan pajak final sebesar 20%. Sebagai contoh, apabila anda memiliki deposito sebesar Rp100.000.000 di bank A dengan jangka waktu 1 tahun dan suku bunga deposito yang ditawarkan Bank A adalah 5% per tahun, berarti bunga deposito yang anda peroleh dalam 1 tahun adalah Rp5.000.000. Bunga deposito yang diperoleh akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 20%, yaitu Rp1.000.000, sehingga anda akan menerima bersih hasil investasi dalam 1 tahun sebesar Rp4.000.000.
ADVERTISEMENT
Pengenaan Pajak atas Bunga dan Kupon Obligasi
Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan pendapatan tetap berupa bunga atau kupon. Bagi banyak investor, obligasi menjadi pilihan karena menawarkan tingkat pengembalian yang lebih stabil dibandingkan dengan saham dan instrumen investasi lainnya. Bunga maupun kupon obligasi dikenakan PPh berdasarkan aturan PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2) dengan tarif pajak bersifat final sebesar 10%. Ketentuan pengenaan tarif PPh atas bunga obligasi diberlakukan atas obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Sebagai contoh, apabila anda membeli obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah senilai Rp100.000.000 dengan kupon 5% per tahun, berarti kupon obligasi yang ditawarkan dalam 1 tahun adalah Rp5.000.000. Kupon obligasi yang diperoleh akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 10%, yaitu Rp500.000, sehingga anda akan menerima bersih hasil investasi dalam 1 tahun sebesar Rp4.500.000.
ADVERTISEMENT
Pengenaan Pajak atas Penjualan Aset Saham
Investasi dalam saham menawarkan potensi pengembalian yang tinggi melalui apresiasi harga saham dan pendapatan dividen. Namun, seperti halnya dengan instrumen investasi lainnya, penghasilan dari saham dan dividen juga dikenakan pajak. Apabila investor membeli saham di bursa efek dan mendapatkan keuntungan berupa deviden dari saham yang dimiliki, maka investor akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final 10% dari nilai bruto deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, apabila anda memperoleh deviden sebesar Rp10.000.000 maka anda akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 10%, yaitu Rp1.000.000, sehingga anda akan menerima deviden bersih sebesar Rp9.000.0000.
Saham yang kita miliki nilainya cenderung bisa naik ataupun turun dari pertama kali kita miliki. Kenaikan ataupun penurunan nilai dapat menyebabkan keuntungan ataupun kerugian pada nilai investasi saham yang kita miliki. Saham yang dijual di bursa efek dikenakan PPh Pasal 4 (2) Final 0,1% dari nilai bruto saham, terlepas penjualan itu memberikan keuntungan ataupun tidak. Sebagai contoh, apabila anda menjual saham senilai Rp.100.000.000 di bursa efek, maka saham tersebut dikenakan PPh Pasal 4 (2) Final 0,1%, yaitu Rp.100.000, sehingga anda akan menerima bersih uang penjualan saham yang telah dijual sebesar Rp.99.900.000.
ADVERTISEMENT
Pengenaan Pajak atas Penjualan Aset Kripto
Aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya popularitasnya, pemerintah Indonesia pun telah mengatur pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Pajak mengenai aset kripto diatur dalam aturan nomor PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Aset Kripto. perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib memungut pajak PPN dan PPh atas penjualan aset kripto, yaitu PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1%. Sebagai contoh, Tuan A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:
ADVERTISEMENT
• Atas penyerahan koin Aset Kripto F:
• Atas penyerahan koin Aset Kripto G: