Konten dari Pengguna

Pekebun Sawit Omzet Dibawah Rp4.8 Miliar Begini Cara Lapor SPTnya di Coretax

Tri Rizki Mefianto

Tri Rizki Mefianto

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Riau - Almni Politeknik Keuangan STAN, S1 Univ. Terbuka

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tri Rizki Mefianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber foto: https://pixabay.com/photos/palm-oil-fruit-background-ripe-1464655/
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: https://pixabay.com/photos/palm-oil-fruit-background-ripe-1464655/

Bagi pekebun sawit rakyat, kewajiban perpajakan tidak hanya berhenti pada aktivitas usaha sehari-hari, tetapi juga mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan ini menjadi bagian penting untuk mencatat penghasilan dan kondisi keuangan secara keseluruhan dalam satu tahun pajak.

Saat ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak, termasuk pelaku usaha kecil, agar dapat melaporkan pajaknya secara lebih sederhana dan terstruktur.

Bagi pekebun sawit rakyat dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, pemerintah juga telah memberikan fasilitas berupa skema pajak yang lebih sederhana. Dengan skema ini, tidak memerlukan perhitungan yang rumit. Wajib pajak cukup melakukan pencatatan omzet setiap bulan dan merekapnya dalam setahun. Dengan cara ini, pelaporan menjadi lebih mudah, termasuk dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Bagaimana Perlakuan Pajak Saat Menjual Penyerahan Tandan Buah Segar (TBS)?

Dalam praktiknya, perlakuan pajak atas penyerahan TBS bergantung pada kondisi penjual. Jika petani atau pedagang memiliki Surat Keterangan (Suket) dan dikenakan PPh Final, maka bukti pemotongan yang diterima tidak dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menyusun rekap omzet bulanan selama satu tahun pajak sebagai dasar pelaporan.

Sebaliknya, jika penjual tidak memiliki Suket, maka pihak pabrik kelapa sawit (PKS) akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang tidak bersifat final.

Pada prinsipnya, pemungutan PPh Pasal 22 terjadi ketika penjualan TBS dilakukan langsung ke PKS. Namun, tidak semua transaksi dikenakan pajak ini. Jika petani menjual TBS kepada pedagang pengepul yang bukan merupakan badan industri atau eksportir, maka tidak terjadi pemungutan PPh Pasal 22 pada tahap tersebut. Pemungutan baru dilakukan saat pedagang pengepul menjual kembali TBS tersebut ke PKS.

Skema Sederhana: Pajak 0,5% dari Omzet (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022)

Untuk pekebun sawit rakyat dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, pemerintah telah menyediakan skema yang lebih sederhana, yaitu PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Skema ini dirancang agar pelaku usaha kecil tidak terbebani dengan kewajiban pembukuan yang kompleks. Dengan skema ini, pekebun tidak perlu menghitung laba rugi secara detail. Cukup mengetahui total penjualan selama satu tahun, maka pajak dapat dihitung dengan mudah.

Sebagai gambaran, jika total penjualan sawit dalam satu tahun mencapai Rp700 juta, maka tidak seluruh omzet tersebut langsung dikenakan pajak. Pemerintah memberikan fasilitas bahwa omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Artinya, pajak hanya dihitung dari selisihnya, yaitu Rp200 juta.

Dengan tarif 0,5%, maka pajak yang harus dibayar adalah 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta dalam setahun. Mekanisme ini juga sudah terintegrasi dalam sistem Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung secara manual.

Langkah Awal: Siapkan data dasar

Dalam praktik pelaporan di Coretax, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan data dasar. Data tersebut meliputi total omzet selama satu tahun, bukti potong pajak (jika ada), serta daftar harta dan utang.

Pencatatan omzet menjadi bagian paling penting karena menjadi dasar utama dalam penghitungan pajak. Tanpa data ini, proses pelaporan akan menjadi sulit dan berisiko tidak akurat.

Cara Lapor SPT di Coretax

Setelah data siap, wajib pajak dapat masuk ke sistem Coretax menggunakan NIK. Di dalam sistem, pilih menu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan buat konsep SPT baru sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan. Selanjutnya, pilih jenis SPT Orang Pribadi serta tahun pajak yang akan dilaporkan.

Untuk wajib pajak pekebun sawit dengan usaha sendiri, pada bagian metode pembukuan dapat memilih pencatatan, dan pada sumber penghasilan memilih kegiatan usaha.

Pada tahap pengisian, wajib pajak akan diminta menjawab beberapa pertanyaan awal. Ketika muncul pertanyaan terkait penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, pilih “Ya” agar sistem membuka lampiran yang relevan, termasuk lampiran L-3B untuk pelaporan omzet.

Selain itu, pada pertanyaan mengenai penghasilan yang dikenakan pajak final, pilih “Ya” sehingga sistem akan membuka lampiran L-2. Dengan pilihan ini, secara otomatis bagian lampiran yang perlu diisi menjadi lebih terarah.

Dalam pengisian SPT, terdapat beberapa lampiran utama yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Lampiran Induk

  • Lampiran L-1 (Data Harta)

  • Lampiran L-2 (Penghasilan Final)

  • Lampiran L-3B (Rincian Omzet UMKM)

Pada lampiran L-3B, wajib pajak perlu mengisi rincian omzet setiap bulan selama satu tahun pajak. Sementara itu, pada lampiran L-1, wajib pajak perlu mencantumkan data harta, termasuk kebun sawit yang dimiliki.

Jika selama tahun berjalan wajib pajak telah melakukan penyetoran sendiri atas PPh Final UMKM, data tersebut umumnya akan terisi otomatis dalam sistem. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa jumlah omzet dan pajak yang dilaporkan sudah sesuai.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka selisih tersebut harus disetor terlebih dahulu sebelum SPT dikirim. Setelah seluruh data terisi dengan benar, lakukan pengecekan ulang, lalu kirim SPT melalui sistem Coretax.

Jangan Lupa Isi Data Harta

Selain penghasilan, bagian lain yang tidak kalah penting adalah pengisian data harta. Untuk pekebun sawit, kebun yang dimiliki harus dilaporkan sebagai aset dalam SPT. Pengisian dilakukan dengan mencantumkan lokasi kebun sesuai dokumen kepemilikan seperti SHM, HGU, atau SKT. Kode harta yang digunakan untuk tanah atau perkebunan adalah 063.

Wajib pajak juga perlu mengisi tahun perolehan kebun, nilai perolehan saat pertama kali membeli, serta nilai saat ini yang dapat disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar. Selain itu, sumber perolehan harta juga harus dicantumkan, apakah berasal dari pembelian, warisan, atau hibah.

Tahap Akhir: Periksa dan Kirim SPT

Setelah semua data diisi, langkah terakhir adalah melakukan pengecekan ulang sebelum mengirim SPT. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau keliru. Jika sudah sesuai, SPT dapat dikirim dan bukti pelaporan akan tersimpan dalam sistem.

Pada akhirnya, pelaporan SPT bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari pengelolaan usaha yang lebih tertib. Dengan pencatatan yang rapi, pekebun sawit akan lebih siap untuk berkembang, termasuk dalam mengakses pembiayaan dan peluang usaha yang lebih luas di masa depan.