Stimulus Pajak 2025: Pemerintah Bayari PPh 21 Pegawai Tertentu

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Riau - Almni Politeknik Keuangan STAN, S1 Univ. Terbuka
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tri Rizki Mefianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali menggulirkan insentif perpajakan sebagai bagian dari kebijakan stimulus pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang pernah diberlakukan pada masa pandemi dan kini kembali dihadirkan untuk merespons kondisi ekonomi tahun berjalan.
Peraturan ini berlaku efektif sejak masa pajak Januari hingga masa pajak Desember 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Siapa yang Berhak Dapat Insentif PPh 21?
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu DTP adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
• Industri Alas Kaki;
• Tekstil dan Pakaian Jadi;
• Furnitur;
• Kulit dan Barang dari kulit.
Penerima penghasilan yang mendapatkan insentif tersebut adalah Pegawai Tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
• Pegawai Tetap tertentu yang menerima penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur serta memiliki NPWP/NIK yang sudah terintegrasi oleh data pada Dukcapil. Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan, pada masa pajak januari atau bulan pertama berkerja di tahun 2025. Penghasilan bruto yang dimaksud, juga mencakup seluruh jenis penghasilan yang dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
• Pegawai Tidak Tetap tertentu yang menerima penghasilan bruto bersifat tidak tetap dan tidak teratur serta memiliki NPWP/NIK yang sudah terintegrasi oleh data pada Dukcapil. Menerima penghasilan bruto rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500rb dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Mekanisme Penanggung Pajak
PMK 10/2025 menetapkan bahwa pajak yang ditanggung pemerintah tidak dilakukan melalui mekanisme pengembalian atau restitusi. Sebaliknya, pajak tersebut:
• Tidak dipotong oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan.
• Dicatat sebagai pengurang penerimaan negara dan dilaporkan dalam sistem administrasi perpajakan secara khusus.
• Tetap diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh, namun beban pajaknya tidak ditanggung dan tidak dikembalikan ke penerima penghasilan.
Dengan mekanisme ini, penerima penghasilan memperoleh jumlah gaji atau pembayaran secara utuh (take home pay) tanpa pengurangan pajak, sementara pemerintah menanggung langsung kewajiban perpajakannya.
Pelaporan dan Batas Waktu
Untuk menjamin ketertiban dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan, PMK 10/2025 juga mengatur kewajiban administrasi bagi instansi pemerintah yang memberikan penghasilan, antara lain:
• Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026.
Lewat PMK 10/2025, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat khususnya di sektor padat karya agar roda ekonomi tetap berputar di tengah tantangan global.
