Sang Garuda, Penjaga Terakhir Rimba Jawa

Di ketinggian pegunungan Jawa, ada satu burung yang jarang terlihat mata telanjang, tapi bentuknya mudah dikenali: dua helai jambul tegak di kepala, sorot mata tajam, dan sepasang sayap lebar yang bisa membentang lebih dari satu meter. Ia adalah elang jawa (Nisaetus bartelsi), burung Pulau Jawa yang bentuknya menjadi rujukan visual lambang negara, Burung Garuda.
Sejak 1993, lewat Keputusan Presiden No.4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, elang ini resmi ditetapkan sebagai satwa langka nasional. Dalam aturan turunannya, elang jawa juga dilindungi lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Bahkan ditetapkan sebagai spesies prioritas nasional oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam melalui SK Dirjen Nomor 200/IV/KKH/2015.
Bersamaan dengan statusnya yang langka, populasi elang jawa di alam liar sudah lama berada di ambang kritis. International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 1994 menetapkan status elang jawa sebagai genting atau endangered, termasuk daftar merah spesies terancam punah.
Fakta elang jawa menuju kepunahan ‘menampar’ dengan dua kenyataan sekaligus: elang jawa akan hanya meninggalkan cerita dan hutan belantara yang hanya bisa diimajinasikan di kepala. Sebab, elang jawa adalah hutan itu sendiri. Ancaman kepunahannya berarti pula, bahaya bagi ekosistem hutan.
Elang jawa tak lagi semata dipandang sebagai satwa langka yang harus dilindungi, tapi juga sebagai indikator kesehatan hutan yang terintegrasi dengan sistem sosial-ekologis: menghubungkan perlindungan habitat, tata ruang, teknologi, kebijakan, serta kolaborasi berbagai pihak.
Cerita tentang elang jawa, pada akhirnya, adalah cerita tentang hutan. Sebab ia hanya bisa bertahan hidup di kawasan hutan alam yang masih terjaga—dan itulah yang membuatnya disebut sebagai flagship and umbrella species: melindungi elang jawa berarti turut menyelamatkan seisi ekosistem hutan yang menopang hidupnya.
Momok Elang Jawa: Deforestasi, Perubahan Iklim, dan Perburuan
Per tahun 2025, populasi elang jawa diperkirakan hanya sekitar 511 pasang atau sekitar 600 sampai 1.000 individu, tersebar di 74 kantong habitat dengan luas total sekitar 10.804 kilometer persegi, tersebar di Jawa Tengah, Timur, Barat dan Bali.
Peta persebaran kantong habitat elang jawa tersebut sebenarnya mengalami perluasan dibandingkan hasil riset Guru Besar Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Syartinilia Wijaya tahun 2008 lalu. Tahun itu tercatat hanya ada sekitar 16 kantong habitat dengan luasan lebih kurang 2.000 kilometer persegi.
Meski begitu, kenaikan angka populasi dan luas sebaran ini tidak bisa langsung dibaca sebagai kabar baik. Sebab, habitat ini kini terancam akibat fragmentasi hutan, perburuan ilegal, perubahan iklim, dan aktivitas manusia.
Faktanya, berdasarkan riset terbaru Prof. Lia dan tim, dengan bantuan teknologi citra satelit yang makin detail, terlihat hutan-hutan di Jawa justru mengalami degradasi. Artinya, tutupan alami di pinggir-pinggir hutan primer rusak, berganti menjadi hutan sekunder.
Degradasi ini terutama terjadi di kawasan pinggir atau perbatasan taman nasional dan hutan konservasi, tempat pohon-pohon tinggi ditebang sedikit demi sedikit meski berada di luar batas kawasan lindung.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 30 persen dari 74 kantong habitat yang terpetakan berstatus terisolasi—terpisah dari kawasan hutan utama akibat pembangunan dan alih fungsi lahan. Sebanyak 49 persen berstatus habitat antara, dan hanya 21 persen yang benar-benar menjadi habitat inti. Salah satu kantong yang terisolasi itu adalah Gunung Muria di Kudus, Jawa Tengah—gunung yang berdiri sendiri, terpisah jauh dari barisan pegunungan utama Jawa.
Isolasi semacam ini bukan sekadar persoalan geografis. Elang jawa dewasa membutuhkan teritori sendiri dan pasangan baru dari luar kelompoknya untuk menjaga kualitas genetik. Ketika sebuah populasi terkurung tanpa akses ke kelompok lain, perkawinan sekerabat atau inbreeding menjadi ancaman nyata yang perlahan menurunkan daya tahan tubuh dan meningkatkan risiko penyakit pada generasi berikutnya.
“Kami coba ulang analisa di 2008 dengan data citra atau satelit yang sama dengan yang kami analisa di 2019 [untuk mengetahui] bagaimana kondisi habitatnya. Ternyata terjadi penurunan [habitat Elang Jawa] 6,5%,” kata Prof Lia.
Bila degradasi habitat merupakan ancaman yang bekerja perlahan, perburuan dan perdagangan ilegal adalah ancaman yang bergerak jauh lebih cepat dan agresif. Tren memelihara elang sebagai satwa peliharaan semakin tinggi dan, mendorong perburuan liar karena harga jualnya yang menggiurkan.
Data pemantauan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program sepanjang 2016–2024, mencatat 154 temuan pelanggaran terkait perdagangan, pemeliharaan, penyelundupan, dan perburuan burung pemangsa (raptor). 13 kasus di antaranya secara spesifik melibatkan elang jawa. Modus perdagangan pun kini bergeser dari pasar burung konvensional ke ranah digital yang jauh lebih sulit dilacak aparat—diperkirakan lebih dari 70 persen transaksi satwa liar ilegal kini berlangsung daring, dengan mayoritas melalui platform terenkripsi seperti Telegram dan grup WhatsApp.
Para pelaku bahkan menggunakan kode sandi khusus untuk mengelabui algoritma pengawasan media sosial; salah satu kode yang kerap dipakai untuk merujuk elang jawa adalah "Garuda".
Menurut Ketua Raptor Indonesia Zaini Rakhman, elang yang diperjualbelikan secara ilegal—termasuk lewat media sosial—dibanderol mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta, tergantung ukurannya.
“Dunia teknologi sekarang justru perdagangannya tidak langsung, tapi online … Ironinya, karena elang jawa itu dijadikan satwa nasional simbol nasional, kemiripan dengan garuda, banyak perspektif dari masyarakat itu ingin memiliki,” ujar Zaini di Bali, Jumat (21/8).
Perburuan ancaman serius bagi populasi elang jawa. Terlebih, ia tergolong sebagai satwa yang sulit berkembang biak. Elang jawa hanya bertelur satu butir setiap dua tahun sekali, jauh berbeda dengan jenis elang lain yang bisa bertelur dua sampai tiga butir dalam satu periode.
Tak hanya itu, elang jawa juga dikenal sebagai satwa monogami; setia pada satu pasangan seumur hidup yang bisa mencapai 35–40 tahun. Konsekuensinya, bila salah satu individu—jantan atau betina—mati, pasangannya tidak akan berkembang biak lagi karena tidak mencari pasangan baru.
Seekor anak elang dibuat dalam sangkar unik: berbentuk mangkuk dari ranting-ranting yang dibangun menetap di pucuk pohon-pohon tinggi, sehingga sangat bergantung pada keberadaan pohon besar yang kian langka akibat penebangan. Artinya, degradasi hutan dan perburuan adalah ancaman ganda kepunahan elang jawa.
Konservasi dan Keseimbangan Hutan
Elang jawa dan hutan adalah satu kesatuan. Melindunginya = menyelamatkan seisi hutan dan masa depan ekosistemnya. Ia adalah simbol integritas hutan tropis Pulau Jawa. Dari itu, Kepala Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan Universitas Padjadjaran Dr. Susanti Withaningsih, M.Si., mendorong pergeseran cara pandang konservasi.
Kata dia, saatnya konservasi tak yang hanya berfokus pada perlindungan spesies. Melainkan menggunakan pendekatan flagship & umbrella species: memandang elang jawa sebagai indikator kesehatan hutan yang terintegrasi dengan sistem sosial-ekologis. Konservasi selayaknya menghubungkan perlindungan habitat, tata ruang, teknologi, kebijakan, serta kolaborasi berbagai pihak.
“[Konservasi] harus mengintegrasikan dimensi ekologi, ekonomi, sosial, dan kelembagaan secara bersamaan,” ujar Susanti di Bandung.
Ancaman terbesar konservasi elang jawa ialah deforestasi dan degradasi hutan sehingga tak cukup hanya menyelamatkan individunya, tetapi juga harus memastikan habitatnya tetap lestari. Seperti dilakukan di Gunung Muria, Jawa Tengah. Konservasi elang jawa yang membentang di antara Kabupaten Kudus, Jepara, dan Pati.
Sejak 2006, Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) telah menjalankan program rehabilitasi hutan di lereng Muria lewat penanaman pohon dan pemulihan tutupan vegetasi berbasis riset dan pemetaan kawasan. Inisiatif pelestarian lingkungan BLDF dimulai dari penghijauan kawasan hutan, yang kemudian berlanjut pada konservasi macan tutul jawa.
Namun pada 2024, Lembaga Konservasi Burung Indonesia bersama Pegiat Konservasi Muria (Peka Muria) menemukan keberadaan elang jawa saat melakukan kajian keragaman burung di kawasan tersebut. Estimasi awal mengidentifikasi sekitar 10 ekor elang jawa dengan estimasi konservatif mencapai 17 ekor. Survei lanjutan Burung Indonesia pada Juni–Agustus 2025 bahkan menemukan indikasi 10 individu berbeda, enam di antaranya diduga dewasa dan empat remaja—tanda bahwa populasi di Muria masih aktif bereproduksi meski terisolasi dari habitat utama elang jawa di Jawa bagian barat dan tengah.
Penemuan ini mengubah arah kerja BLDF di Muria: dari rehabilitasi hutan menjadi konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan habitat satwa endemik secara lebih menyeluruh. Sekarang kawasan Muria tengah diusulkan naik menjadi taman hutan raya seluas 9.455 hektare, yang diperkirakan mampu menampung hingga 37 ekor elang jawa jika pemulihan habitat terus berjalan.
Bagi BLDF, keanekaragaman hayati adalah investasi bagi masa depan hutan dan satwa yang hidup di dalamnya, termasuk elang jawa yang penting dijaga eksistensinya.
Komitmen konservasi biodiversitas ini sejalan dengan filosofi BLDF, dan merupakan satu di antara lima pilarnya yang menekankan pentingnya perlindungan habitat, pemulihan lanskap, konservasi spesies, serta penguatan kolaborasi multipihak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.
“Kami melihat biodiversity atau keanekaragaman hayati itu sebagai investasi berkelanjutan dalam menjaga bumi,” kata Director – Communications Djarum Foundation Mutiara Diah Asmara di sela Penyusunan Strategi Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa Periode 2026–2036 di Bandung, Jumat (31/7).
Dalam dua bulan terakhir, berbagai pihak; mulai dari akademisi, Burung Indonesia (NGO konservasi burung), akademisi, Raptor Indonesia (jejaring pakar burung pemangsa), BLDF, PILI-Green Network (fasilitator dan pengelola informasi lingkungan), sampai Kementerian Kehutanan sebagai regulator, melakukan Konsultasi Publik Penyusunan Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036. Dimulai dari Bandung, lalu ke Semarang, dan terakhir di Bali pada 21-22 Agustus kemarin.
Konsultasi publik ini merupakan rangkaian strategi konservasi 2026–2036, sekaligus tindak lanjut dari konsinyasi evaluasi SRAK 2013–2022 serta penyusunan dokumen awal di Bogor delapan bulan lalu, Desember 2025. Goals utama dari seluruh rangkaian ini sederhana namun berat: mengembalikan ekosistem hutan Jawa yang berkelanjutan, serta berupaya mengeluarkan status elang jawa dari kategori terancam punah.
Sinyal-sinyal positif memang mulai terlihat—dari kelahiran alami di Muria hingga rencana penambahan tujuh kawasan konservasi baru berupa taman nasional dan taman hutan raya di Gunung Muria, Gunung Slamet, Gunung Lawu, Gunung Wayang, Gunung Cikuray, Gunung Cibungur, dan Gunung Sanggabuana.
Namun optimisme itu tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa laju kehilangan hutan masih berjalan lebih cepat daripada laju pemulihannya di banyak titik, dan perburuan ilegal terus bermutasi mengikuti perkembangan teknologi digital. Elang jawa, pada akhirnya, adalah cermin: ketika populasinya menyusut, itu adalah sinyal bahwa hutan Jawa tengah kehilangan penjaganya sekaligus jantungnya sendiri.
Menjaga elang jawa bukan sekadar menyelamatkan satu spesies burung pemangsa yang gagah di angkasa. Ia adalah upaya menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis Pulau Jawa secara utuh—hutan yang menopang sumber air, menahan bencana, dan menjadi ruang hidup bagi keanekaragaman hayati lain di baliknya, termasuk manusia yang tinggal di sekitarnya.
Selama sang Garuda masih mengepakkan sayap di langit Jawa, ada harapan bahwa hutan-hutan itu masih punya kesempatan untuk pulih.
