Saat Harapan Bertemu Realita: Potret Kegalauan di Kalangan Generasi Z

Mahasiswi Teknik Elektro Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hegranisa Syafaira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Banyaknya kegelisahan sehingga menimbulkan isu tersendiri yang serius dikalangan Generasi z khususnya mereka yang sebentar lagi atau para lulusan muda dari perguruan tinggi. Data dari Isu Sepkan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2024. Tercatat, dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2024, ada sebanyak 3,6 juta Gen Z berusia 15 hingga 24 tahun yang menganggur.
Dimana, rentang usia tersebut adalah usia produktif dan usia berada dijenjang perkuliahan. Jika dibandingkan dengan total pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia yang mencapai 7,2 juta orang, Gen Z menyumbang sekitar 50 persen dari keseluruhan angka pengangguran terbuka di Indonesia.
Menurut ahli Keynes, pengangguran terjadi ketika permintaan lapangan pekerjaan lebih rendah daripada jumlah tenaga kerja yang tersedia. pengangguran bukan sekedar statistik ekonomi namun mencerminkan realitas pahit yang dihadapi setiap orang. Jika dilihat dari sudut pandang perekonomian, tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan dari perguruan tinggi akan menghambat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Karena potensi produktivitas yang seharusnya dapat berkontribusi pada pembangunan nasional tidak dimanfaatkan secara optimal.
Di kutip dari metro tv "Fenomena Publik Figur Jadi Duta Usai Terseret Kontroversial”, serta keberadaan pejabat tinggi negara yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak relevan dengan jabatan yang mereka ampu, mencerminkan ironi dalam realitas sosial kita. Di satu sisi, banyak individu berjuang keras mengejar pendidikan tinggi demi peluang kerja yang layak. Namun di sisi lain, tidak semua dari mereka berhasil mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jerih payah dan kualifikasi yang mereka miliki.
Dikutip dari Isu Sepkan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2024. Penyebab Gen Z sulit memasuki dunia kerja :
1. Kurangnya Pengalaman Kerja.
Banyak perusahaan mensyaratkan minimal pengalaman kerja, bahkan untuk posisi entry-level. Gen Z yang baru lulus dari perguruan tinggi umumnya belum memiliki rekam jejak profesional yang cukup, sehingga dianggap “kurang siap” oleh perusahaan. Ini menciptakan dilema antara mendapatkan pekerjaan tanpa pengalaman atau mendapatkan pengalaman tanpa pekerjaan.
2. Ketidaksesuaian Keterampilan dengan Kebutuhan Industri
Dunia industri berkembang dengan begitu cepat, sementara kurikulum perguruan tinggi tidak selalu sejalan dengan kebutuhan pasar. Banyak lulusan belum menguasai keterampilan teknis maupun soft skills atau kolaborasi lintas bidang yang saat ini sangat dibutuhkan.
3. Gaji yang Tidak Seimbang dengan Tuntutan Pekerjaan.
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi oleh para pencari kerja, khususnya Generasi Z adalah ketimpangan antara beban kerja yang ditetapkan dan besaran gaji yang ditawarkan. Banyak perusahaan menetapkan kualifikasi tinggi, tanggung jawab yang berat, serta jam kerja yang panjang. Namun, imbalan finansial yang diberikan kerap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.
Ketidakseimbangan ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang berdampak pada rendahnya motivasi serta kesejahteraan karyawan khususnya Generasi Z yang sangat memperhatikan nilai-nilai keseimbangan hidup dan penghargaan terhadap kerja kerasnya. Pada akhirnya, kompensasi yang tidak layak bukan hanya memperburuk kenyamanan para pegawai, tetapi juga menciptakan kegelisahan di kalangan lulusan baru yang berharap mendapatkan tempat yang layak di dunia kerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah bulanan pekerja di Indonesia per Februari 2025 adalah Rp3,09 juta per bulan.
4. Pembatasan Usia oleh Perusahaan
Sebagian perusahaan masih menetapkan batasan usia minimal misalnya 25 hingga 27 tahun untuk pelamar pertama. Kebijakan ini menjadi hambatan bagi individu yang menyelesaikan pendidikan lebih cepat dari biasanya atau sudah mulai aktif mencari pekerjaan sebelum melewati rentang usia tersebut.
Kasus semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi usia, karena tidak mempertimbangkan secara menyeluruh kemampuan, potensi, dan pengalaman yang dimiliki oleh para pelamar. Penilaian berbasis usia semata tidak mencerminkan keadilan dalam rekrutmen, serta berpotensi mengesampingkan kandidat berkualitas yang sebenarnya mampu memberikan kontribusi berarti bagi perusahaan.
5. Hambatan Struktural dan Persepsi Negatif
Struktur rekrutmen yang kaku, minimnya akses terhadap informasi lowongan, dan dominasi sistem koneksi (nepotisme) seringkali membuat proses kerja tidak adil bagi pelamar umum. Gen Z juga sering dianggap terlalu idealis, kurang sabar, dan terlalu menuntut oleh generasi sebelumnya. Pandangan ini menciptakan stigma yang merugikan bagi Generasi Z.
Padahal, Gen Z punya potensi besar tumbuh di era digitalisasi ini. Karena mereka terbiasa dengan teknologi, memiliki kepekaan sosial, dan kecenderungan berinovasi tinggi. Namun dengan bimbingan dan lingkungan yang tepat, mereka bisa menjadi penggerak utama dalam transformasi digital dan pembangunan ekonomi modern saat ini.
Namun, harapan itu belum padam. Ada banyak jalan keluar yang bisa ditempuh, mulai dari reformasi kurikulum yang lebih adaptif, program magang yang nyata, dukungan terhadap wirausaha muda, hingga regulasi kerja yang lebih inklusif atau para petinggi perguruan menyalurkan sendiri lulusan S1-nya ke pasar tenaga kerja.
Perguruan tinggi dan pemerintah perlu berjalan beriringan menciptakan jembatan antara ruang kelas dan dunia nyata. Di sisi lain, Gen Z sebagai generasi digital yang inovatif juga perlu terus diasah, didukung, dan diberdayakan agar tidak kehilangan arah. Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan bangsa ini bukan hanya gelar akademik, tapi generasi muda yang diberi kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi sepenuh hati untuk negeri.
Melalui solusi yang tepat dan kolaboratif, diharapkan tingkat pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi, khususnya Generasi Z, dapat ditekan. Dengan demikian, Indonesia mampu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang dimiliki guna mendorong kemajuan nasional dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
