Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kesenjangan Upah Berbasis Gender
17 Januari 2022 21:36 WIB
Tulisan dari Helen Tanith Harjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap perempuan berhak untuk memperoleh kesetaraan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai hal, termasuk tentang perolehan upah kerja. Namun pada realitasnya, sudahkah perempuan memperoleh kesetaraan dalam hal perolehan upah kerja? Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa perempuan memperoleh upah 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki. Data yang sama juga menunjukkan bahwa meskipun sama-sama memiliki ijazah sarjana, rata-rata perempuan memperoleh gaji sebesar Rp 3,7 juta, sementara laki-laki memperoleh gaji yang jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp 5,4 juta. Kontradiksi kesetaraan pengupahan bagi pekerja ini memperlihatkan bahwa perusahaan di Indonesia masih belum berkomitmen penuh dalam mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan kerja. Padahal, pemerintah telah meratifikasi kebijakan ILO (International Labour Organization) No. 100 atau C100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value) melalui Undang-Undang No. 80 Tahun 1957. Oleh karena itu, menurut penulis perusahaan harus menerapkan kebijakan ILO (International Labour Organization) No. 100 atau C100 sebagai bentuk perwujudan kesetaraan gender dalam hal pengupahan.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, jargon gender equality semakin sering digaungkan. Kesetaraan gender berarti setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa dibatasi diskriminasi dan stereotipe berdasarkan gender. Namun, dalam kenyataannya praktik ketidakadilan gender masih sering terjadi di banyak tempat, salah satunya di dunia kerja. Ketidakadilan gender tersebut terproyeksikan melalui kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Potret buram ketidaksetaraan upah tersebut terlihat melalui adanya preferensi perusahaan untuk mempekerjakan perempuan pada sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu karena upah perempuan lebih rendah dari laki-laki. Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik) ketidaksetaraan upah berdasarkan gender tersebut juga terus melebar dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Problematika mengenai kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki tersebut disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimilikinya. Ketidakpahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimilikinya tersebut seringkali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengabaikan dan melakukan penyelewengan sehingga merugikan pekerja perempuan. Selain itu, stereotipe bahwa pekerja perempuan sarat akan keterbatasan, tidak sebagaimana pekerja pria juga ikut menjadi penyebab terjadinya kesenjangan upah berdasarkan gender. Stereotipe tersebut menilai perempuan sebagai pencari nafkah sekunder boleh memperoleh upah yang lebih rendah dari laki-laki. Manipulasi peran gender tersebut seringkali dijadikan sebagai pembenaran terhadap diskriminasi upah.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pengupahan seharusnya sebanding dengan kegiatan yang dikerahkan oleh pekerja tanpa perlu dibedakan berdasarkan gender untuk menghapuskan kesenjangan upah antar gender. Kesenjangan upah antar gender tersebut didefinisikan sebagai perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang sama nilainya. Perusahaan seharusnya menghentikan praktik pengupahan berdasarkan gender sebagai bentuk perwujudan kesetaraan gender di dunia kerja. Hal ini didukung oleh hasil survei yang dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) yang menunjukkan bahwa keberagaman dan kesetaraan gender dalam sebuah perusahaan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja para pekerja. Pengaruh positif tersebut seperti dapat meningkatkan produktifitas, kreatifitas, inovasi, dan keterbukaan para pekerja. Oleh karena itu, perusahaan harus menerapkan pengupahan tanpa diskriminasi gender berdasarkan kebijakan ILO (International Labour Organization) No. 100 atau C100.
ADVERTISEMENT
Implementasi kesetaraan gender dalam hal pengupahan masih belum sesuai dengan harapan dan perlu mendapat perhatian meskipun hak pekerja telah terjamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun konvensi internasional, seperti Konvensi ILO (International Labour Organization). Oleh karena itu, perusahaan sebagai mitra pekerja seharusnya melindungi dan mendukung keberagaman dan kesetaraan gender dengan cara memberikan pengupahan yang setara bagi pekerja perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama nilainya. Untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak pekerja tanpa dibatasi diskriminasi dan stereotipe berdasarkan gender, perusahaan dan pemerintah dapat melakukan beberapa hal. Pertama, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pekerja tentang hak-hak pekerja melalui sosialisasi. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan mengenai implementasi peraturan dan berbagai ketentuan yang mengatur mengenai hak pekerja. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur mengenai hak pekerja.
ADVERTISEMENT
Referensi
Kirnandita, P. (2020, Desember 15). Kesenjangan Gender di Dunia Profesional, Mulai dari Upah sampai Penugasan. Women Lead - Magdalene. Diakses Januari 16, 2022, dari: https://womenlead.magdalene.co/2020/10/09/kesenjangan-gender-di-dunia-kerja-mulai-dari-upah-sampai-penugasan/
Susiana, Sali. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 8(2).
Yuniar, N. (2021, Maret 16). Penerapan Kesetaraan Gender Bagi Keuntungan Perusahaan. Antara News. Diakses Januari 17, 2022, dari: https://www.antaranews.com/berita/2044966/penerapan-kesetaraan-gender-bagi-keuntungan-perusahaan