Meneguhkan Kembali Demokrasi Indonesia Ideal dengan Konsep Twin Toleration

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta yang ingin membuat tugas artikel untuk UTS Jurnalistik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Helena Chrystal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir-akhir ini, konflik besar antar umat beragama memunculkan berbagai spekulasi tentang latar belakang berbagai konflik di Indonesia. Memang konflik antar umat beragama di Indonesia tidak hanya terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi terjadi puluhan tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Misalnya, konflik yang pecah di Poso pada tahun 2000 yang disebabkan dominasi Kristen menggantikan supremasi penduduk Muslim di sana. Konflik lainnya seperti konflik Sampang tahun 2004 yang melibatkan dua kelompok yaitu Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan Islam Syiah.
Melihat akibat dari kedua peristiwa tersebut dan peta konfliknya, tentu jauh dari sisa-sisa aktivitas politik yang terjadi saat itu. Menariknya, dua masalah di atas setidaknya merupakan masalah ideologis yang berkaitan dengan keyakinan spiritual masing-masing.
Jika kita berkaca dalam konsep twin toleration yang digagaskan oleh Albert Stepan, bahwa agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda. Namun seringkali sekularisme dalam hal agama dan negara menjadi campur aduk bagai rujak dan gado-gado.
Dalam hal ini contoh sederhana dalam kehidupan saya, pernah ada satu sekolah negeri di Jakarta yang tidak memperbolehkan seseorang menjadi Ketua OSIS jika bukan beragama Islam. Cukup ironis bukan? Bahkan memang dalam hal sederhana dan ruang lingkup sekolah, permainan politik masih saja tidak bisa dipisahkan dengan konsepsi agama sebagai "lampu terangnya".
Lalu, bagaimana bisa demokrasi bisa tetap terjaga di Indonesia ini sendiri? Pertanyaan antara agama dan demokrasi memunculkan konsep toleransi ganda ataua twin toleration. Persoalannya adalah situasi di mana lembaga-lembaga agama dan negara mengakui batas-batas kewenangannya dan kemudian mengembangkan toleransi atas tindakannya.
Dalam hal ini maksudnya adalah berdasarkan pemahaman bahwa masing-masing secara konseptual terkait dengan lingkup kehidupan yang berbeda, baik dalam tujuan, wacana, atauapun tindakan mereka.
Hubungan antara agama dan demokrasi dipengaruhi oleh globalisasi. Demokrasi yang menuntut kebebasan setiap individu menimbulkan perilaku individualistis dan anti-sosial. Dikarenakan Islam adalah mayoritas agama di Indonesia, ia tidak dapat mencerna aspek sosial itu sendiri karena arus global yang mempengaruhi masyarakat. Bahkan sebelum budaya gotong-royong dikumandangkan, kini perilaku individualistis masyarakat jadi bermodel egoisme.
Menghadapi peradaban Indonesia yang majemuk tentunya diperlukan sikap tidak memihak dalam penyelenggaraan pemerintah ataupun politik yang berkutat di dalamnya, agar tidak menimbulkan suatu kelompok yang lebih istimewa dari kelompok lainnya.
Di Indonesia, tidak hanya etnis dan budaya yang dapat membuat perpecahan ini, tetapi kelompok agama bahkan lebih rentan terhadap perlakuan yang tidak setara atau stigma yang memihak pada agama tertentu. Indonesia yang saat ini sedang dalam proses demokratisasi tentu menghadapi banyak tantangan terkait kebebasan.
Di sisi lain, kepentingan kelompok antar agama harus diperhitungkan, sementara dalam proses adaptasi ini, jika menjadi tidak seimbang, hanya akan menimbulkan opini sinis kelompok agama yang merasa terdiskriminasi oleh negara.
Hal ini tentu tidak berarti bahwa demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia dapat terwujud dengan munculnya negara yang sepenuhnya demokratis. Sebaliknya, demokratisasi dapat terjadi ketika kelompok agama tertentu diperlakukan dengan pandangan yang diistimewakan yang mendiskriminasikan kelompok lain.
Oleh sebab itu, twin toleration ini cocok dijadikan acuan dalam memupuk masyarakat Indonesia yang lebih ideal. Toleransi ganda ini bertujuan untuk mendamaikan kepentingan agama dan negara agar harmonisasi dapat berjalan dengan baik.
Konsep twin toleration menempatkan agama dan negara pada posisi yang seimbang serta diharuskan bertoleransi antar dua institusi besar tersebut dengan penerapan batas tertentu yang tidak dapat dicampuri antar dua institusi besar.
Konsep ini sangat tepat digunakan di Indonesia mengingat seringkali terjadi intervensi dari negara terhadap kelompok keagamaan maupun sebaliknya sehingga mengganggu iklim demokrasi yang baik dan akan mewujudkan masyarakat ideal atau madani juga harmonis di Indonesia.
Konsep masyarakat yang harmonis dan seimbang dimaksud di sini mengacu pada konsep masyarakat madani yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang damai, sejahtera, terbuka, maju, dan juga modern. Pembentukan ini dapat dicapai ketika masyarakat menciptakan kerangka hidup yang berkualitas, beradab, dan penuh kasih sayang dalam menerima toleransi terhadap semua perbedaan di dalam negara.
Membangun masyarakat ideal tidak hanya membutuhkan integrasi dari pada masyarakat itu sendiri, tetapi juga integrasi antara agama dan juga negara untuk menjaga toleransi antar institusi tersebut.
Kesadaran antara agama dan negara harus dipahami dan diperkuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan legal yang normatif. Hal ini disebabkan kehancuran Indonesia dikarenakan pluralitas agama di Indonesia masih saja tinggi. Indonesia bisa jadi negara yang rawan konflik horizontal dan juga vertikal.
Memang dalam masyarakat ideal, perbedaan agama menjadi kebutuhan yang indah jika semua agama menerima perbedaan mereka satu dengan yang lainnya. Situasi ini menjadi tantangan bagi umat mayoritas sebagai masyarakat Indonesia harus mereduksi ego demi bangsa dan negara kita.
Pandangan "Mereka menentang" harus dihilangkan dalam rangka menghargai keberagaman. Di sinilah juga peran negara untuk memediasi posisinya sebagai moderat di antara semua agama. Potensi inilah yang akan membawa perubahan besar di Indonesia, jika masyarakat dan negara dapat merespons dengan tepat dan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi yang tidak sekuler, namun tetap berdampingan dengan nilai-nilai agama.
Konsep toleransi ganda oleh Alfred Stepan dapat menjadi solusi untuk menengahi permasalahan tersebut guna meredam konflik antar agama dengan negara yang disebabkan oleh kecenderungan yang terkesan memihak pada satu kelompok etnis tertentu. Kelompok agama tidak bisa mengontrol atau mendikte penyelenggaraan negara, dan sebaliknya, negara tidak bisa melarang kelompok agama dari kegiatan keagamaan.
Dengan demikian lembaga negara dan lembaga agama saling menjaga dalam kerangka demokrasi. Dalam konteks Indonesia saat ini yang sarat dengan konflik agama horizontal dan vertikal, toleransi bilateral menawarkan perantara (moderat) antara kedua belah pihak (agama dan negara). Dengan demikian masyarakat ideal Indonesia dapat diwujudkan.
